Surabaya | jurnalpagi.id
M alias S (Mulyadi alias Steven), terdakwa dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap RAR, dituntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya. Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar restitusi sebesar Rp35 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 285 KUHP, yakni pemaksaan hubungan seksual dengan kekerasan atau ancaman di luar ikatan pernikahan. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memakai seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancan karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara laling lamar dua belas tahun,” terang JPU dalam persidangan di ruangan Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Anton Ismu Prabowo, SH, MH; Bunga Putri Puspita, SH, MH; Mochamad Rizal Rakib, SH; dan Arif Hakim Mahadiyaksa, SH, mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang yang digelar pada Senin, 5 Agustus 2025.
Dalam pledoinya, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa tidak terdapat unsur kekerasan maupun paksaan dalam hubungan antara terdakwa dan korban.
Menurut pengakuan terdakwa, pertemuan dan hubungan yang terjadi antara keduanya dilakukan atas dasar suka sama suka, setelah berkenalan melalui media sosial.
“Terdakwa bahkan menanyakan sebanyak tiga kali inguk memastikan Korban sebelum memutuskan untuk chek-in di Hotel,” ungkap kuasa hukum dalam pledoinya.
Berikut poin-poin utama dari fakta dan analisis hukum yang disampaikan pihak pembela: Tidak ada unsur kekerasan atau ancaman: Tidak ditemukan bukti adanya unsur kekerasan fisik atau psikologis dalam kejadian tersebut.
Hubungan dilakukan atas dasar kesepakatan: Korban dan terdakwa melakukan hubungan dalam keadaan sadar dan saling menyetujui.
Pasca kejadian, hubungan tetap berjalan baik: Korban dan terdakwa bahkan sempat membeli makanan bersama usai kejadian.
Terdakwa belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya: Hal ini dijadikan dasar permintaan agar hakim mempertimbangkan latar belakang terdakwa.
Terdakwa merupakan anak sebatang kara dan sedang merencanakan pernikahan dalam waktu dekat.
Kuasa hukum pun menilai bahwa unsur-unsur dalam pasal 285 KUHP tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan, dan meminta agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan serta memulihkan nama baiknya.
Mengakhiri pledoi, kuasa hukum memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan seadil-adilnya, serta mempertimbangkan keadaan sosial dan psikologis terdakwa.
“Semoga Tuhan Yang Maha Mengetahui, Maha Kasih dan Penyayang memberikan bimbingan kepada Yang Miliar agar dapat mengambil putusan yang seadil-adilnya,” pungkas tim kuasa hukum dari terdakwa M alias S.
No comments yet.