Surabaya, JurnalPagi.id – Dua pelaku curanmor yang sering beraksi di Surabaya timur berhasil diamankan petugas kepolisian. Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku memakai motor jadul berpelat merah.
Dua bandit asal Surabaya itu adalah Junaidi (23), warga Jalan Dukuh Bulak Banteng dan Aditya (24), warga Jalan Tanah Merah Sayur.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menjelaskan kedua pelaku tersebut berhasil ditangkap Unit Jatanras setelah teridentifikasi mencuri motor di Jalan Labansari, Mulyorejo yang terekam kamera closed circuit television (CCTV).
“Berbekal alat bukti itu dan keterangan saksi-saksi, Unit Jatanras berhasil mengidentifikasi kedua pelaku. Dua pelaku kami tangkap di Tanah Merah ketika hendak menjual motor hasil curiannya ke Madura,” jelas Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Senin (4/4/2022).
Dalam pemeriksaan, keduanya pelaku berboncengan mencari mangsa dengan mengendarai motor Honda Win pelat merah bernopol L 6368 BP berboncengan.
Dari keterangan pelaku, motor berpelat merah yang digunakan untuk melakukan aksinya tersebut merupakan milik almarhum orangtua salah satu pelaku.
“Targetnya adalah motor yang di parkir di rumah dan kos-kosan, karena dianggap lengah pengamanannya,” ungkap Alumni Akpol Tahun 2004 itu.
Setelah target sudah ditentukan, pelaku Junaidi yang bertugas sebagai eksekutor langsung merusak kunci stir motor menggunakan kunci T. Selanjutnya, motor curian dijual kepada penadah di Madura.
“Kedua pelaku kami tangkap saat mau menjual motor Vario curian ke Madura,” tambah Mirzal.
Lebih lanjut, Mirzal mengungkapkan bahwa pelaku Junaidi sudah melakukan aksinya di 5 TKP di kawasan Surabaya Timur, yaitu Jalan Kedung Cowek, Jalan Rangkah, Genengan, Kedinding, Labansari dan Mulyorejo.
“Pelaku ini (Junaidi) merupakan residivis dalam kasus yang sama dan pernah ditangkap pada Tahun 2019. Motor yang mereka curi biasa mereka jual dengan harga Rp 2 juta,” tandas Mirzal. (fry/ndi)
No comments yet.