TERKINI

FKPPI Pasuruan Datangi Polres Terkait Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Soeharto

Des 04 2025291 Dilihat

Pasuruan Jurnalpagi.id – Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI POLRI (FKPPI) Pasuruan mendatangi Polres Pasuruan untuk memberikan keterangan tambahan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden RI ke-2, Soeharto. Kehadiran mereka merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan beberapa minggu lalu.

Ketua FKPPI Pasuruan, Ayik Suhaya menjelaskan bahwa laporan tersebut ditujukan kepada Rifka Ciptaning, mantan anggota DPR RI dari PDI Perjuangan. Ia menilai pernyataan Rifka mengenai tuduhan Soeharto membunuh jutaan rakyat Indonesia berpotensi memicu gejolak di masyarakat.

“Ucapan itu bisa memecah belah bangsa dan mengadu domba masyarakat Indonesia,” ujar Ayik.

Ayik menyampaikan bahwa pemeriksaan berlangsung dengan lancar dan pihak penyidik telah mengajukan 12 pertanyaan kepada perwakilan FKPPI. Ia menyebut pihaknya berkomitmen memberikan seluruh informasi yang diperlukan untuk memperkuat laporan.

“Alhamdulillah penyidik bekerja dengan baik, kami dipanggil dan dimintai keterangan secara lengkap,” katanya.

FKPPI mendesak agar Polres Pasuruan segera memanggil Rifka Ciptaning untuk dimintai klarifikasi sebagai pihak terlapor. Mereka menilai proses hukum harus berlangsung terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi berlarut-larut di masyarakat.

Dalam pernyataannya, Ayik menegaskan bahwa organisasi mereka menolak segala bentuk upaya yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Ia menyampaikan bahwa kesetiaan pada empat pilar kebangsaan harus menjadi pegangan bersama untuk menjaga persatuan negara.

“Kami tidak akan membiarkan ideologi Pancasila diganggu, NKRI harga mati,” tambahnya.

FKPPI juga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum hadir untuk memastikan tidak ada pihak yang mencoba mempertentangkan ideologi negara. Mereka berharap proses penyelidikan kasus ini dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.(Wan/Adi)

Share to

Related News

Buron Selama 9 Tahun, Mintarja Anggono T...

by Mei 07 2026

Jurnalpagi.id | Surabaya Pelarian panjang Mintarja Anggono akhirnya terhenti. Terpidana kasus penipu...

Hakim Tipikor Vonis Tiga Terdakwa Kasus ...

by Mei 05 2026

Jurnalpagi.id | Surabaya Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis terhadap tiga t...

Andy Pratomo Pemilik Mobil Lexus RM350 y...

by Mei 03 2026

Surabaya – Newsweek.Meski telah membuat laporan polisi di Satreskrim Polrestabes Surabaya, Des...

Kejari Jember Naikkan Status Dugaan Koru...

by Mei 03 2026

Jurnalpagi.id | Jember Penanganan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Bank Pembangunan Daerah J...

Buron Selama Lima Tahun, Eko Sugondo Ter...

by Apr 28 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pelarian panjang terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berakh...

Penyidik Pidsus Kejari Surabaya Tahan Pe...

by Apr 28 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya mena...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top