Surabaya | jurnalpagi.id
Dua pejabat Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya resmi menjalani tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan korupsi dalam pengelolaan parkir. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menuntut hukuman berbeda terhadap masing-masing terdakwa.
M. Taufiqurrahman Bin Nur Chayi, mantan Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya periode 2019–2023, dituntut hukuman penjara selama 3 tahun, denda sebesar Rp.50 juta subsider 1 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.300 juta. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Sementara itu, terdakwa lainnya, Masrur Bin Fadhil Sofyan yang masih menjabat sebagai Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya, dituntut lebih berat, yakni 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan, dan membayar uang pengganti Rp.300 juta.
“Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Jaksa Robiatul saat membacakan tuntutan di ruang sidang Tirta, PN Surabaya, Senin (11/8/2025).
Robiatul menegaskan bahwa kedua terdakwa melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan korupsi yang bertujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Menanggapi tuntutan jaksa, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) dalam persidangan selanjutnya.
Sebelumnya, Kejari Tanjung Perak menetapkan M. Taufiqurrahman dan Masrur sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan parkir di bawah wilayah PD Pasar Surya Cabang Selatan. Kasus ini mencuat setelah ditemukan berbagai pelanggaran prosedur dalam perpanjangan kontrak kerja sama pengelolaan 17 titik lokasi parkir.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjung Perak, Ananto Tri Sudibyo, menjelaskan bahwa perpanjangan kontrak tidak dilakukan sesuai ketentuan, seperti pemberitahuan masa kontrak, evaluasi mitra, hingga penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS).
“Akibatnya, terjadi tunggakan setoran dari tahun 2020 hingga 2023, yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp.725 juta,” ungkap Ananto dalam keterangan pers pada Desember 2024 lalu.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan selisih data antara laporan setoran dari pengelola parkir yang masuk ke kantor pusat dengan data di kantor cabang dan pengelola langsung.
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menambahkan bahwa proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh dengan memeriksa 29 saksi dan dua orang ahli sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka.
No comments yet.