TERKINI

Kedapatan Bawa 4 Poket Sabu, Si Memet Dituntut 6 Tahun Penjara

Feb 14 2022584 Dilihat

SURABAYA | jurnalpagi.id – Ardi Prasetyo alias Memet, terdakwa kasus kepemilikan 4 poket sabu akhirnya dituntut 6 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (14/2/2022). Tak hanya itu, terdakwa juga dituntut denda Rp 1,5 miliar.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Permana, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menghukum terdakwa Ardi Prasetyo alias Memet dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujarnya saat membacakan surat tuntutannya.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar. “Dengan ketentuan subsider 1 kurungan,” tegas JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ini.

Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa dari LBH Wira Negara yakni Ronny langsung mengajukan nota pledoi (pembelaan) secara lisan. Usai sidang mengajukan pledoi secara lisan, hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang hingga pekan depan dengan agenda putusan.

Dalam kasus ini, Ardi Prasetyo alias Memet ditangkap polisi pada November 2021. Saat dikakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan bungkus rokok yang di dalamnya terdapat 4 poket plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 2,033 gram. Barang haram tersebut ditemukan dari saku celana Ardi.

Ardi mendapat sabu tersebut dari terdakwa bernama M Yani (berkas terpisah). Setelah menerima sabu tersebut, Ardi kemudian mengantarkannya ke pelanggan yakni Muhammaf Faisol (berkas terpisah). Ardi mendapat upah sebesar Rp 50 ribu setiap 5 kali pengantaran. (ndi)

Teks foto: Ardi Prasetyo alias Memet saat menjalani sidang secara teleconference.

Baca juga :  Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari Tanjung Perak Tegaskan Komitmen Pemberantasan Tipikor
Share to

Related News

Tak Bayar Nafkah Selama 5 Tahun Pasca Ce...

by Mar 05 2026

Surabaya – Newsweek. Perceraian tak selalu mengakhiri persoalan. Bagi Sora Nadhirah, perpisaha...

Anak Perwira Polisi Jadi Kurir Peredaran...

by Mar 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perdana perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan terdakw...

Kejari Surabaya Terima Pelimpahan 3 Ters...

by Mar 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Penanganan kasus pengusiran dan pengrusakan rumah milik Nenek Elina Widjaja...

Modal Itikad Tidak Baik, Hermanto Oerip ...

by Feb 27 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Unit II Subdit II Ditreskrimum Polda melakukan gelar perkara kasus dugaan p...

PT Mizuho Leasing Indonesia Pastikan Pen...

by Feb 19 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Gugatan perdata terkait penarikan kendaraan kembali bergulir di Pengadilan ...

Alihkan Mobil XPander Cross Tanpa Perset...

by Feb 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjar...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top