TERKINI

Kedapatan Bawa 4 Poket Sabu, Si Memet Dituntut 6 Tahun Penjara

• Feb 14 2022 • 734 Dilihat

SURABAYA | jurnalpagi.id – Ardi Prasetyo alias Memet, terdakwa kasus kepemilikan 4 poket sabu akhirnya dituntut 6 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (14/2/2022). Tak hanya itu, terdakwa juga dituntut denda Rp 1,5 miliar.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Permana, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menghukum terdakwa Ardi Prasetyo alias Memet dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujarnya saat membacakan surat tuntutannya.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar. “Dengan ketentuan subsider 1 kurungan,” tegas JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ini.

Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa dari LBH Wira Negara yakni Ronny langsung mengajukan nota pledoi (pembelaan) secara lisan. Usai sidang mengajukan pledoi secara lisan, hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang hingga pekan depan dengan agenda putusan.

Dalam kasus ini, Ardi Prasetyo alias Memet ditangkap polisi pada November 2021. Saat dikakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan bungkus rokok yang di dalamnya terdapat 4 poket plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 2,033 gram. Barang haram tersebut ditemukan dari saku celana Ardi.

Ardi mendapat sabu tersebut dari terdakwa bernama M Yani (berkas terpisah). Setelah menerima sabu tersebut, Ardi kemudian mengantarkannya ke pelanggan yakni Muhammaf Faisol (berkas terpisah). Ardi mendapat upah sebesar Rp 50 ribu setiap 5 kali pengantaran. (ndi)

Teks foto: Ardi Prasetyo alias Memet saat menjalani sidang secara teleconference.

Baca juga :  Mahasiswa KKN FH Untag Surabaya Sosialisasikan Anti KDRT di Kelurahan Wonorejo
Share to

Related News

Jan Leon Terdakwa Pencabulan Divonis 2 T...

by • Okt 08 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada ...

Tim Tabur Kejari Surabaya Amankan Oktava...

by • Okt 08 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pelarian Oktavanus Katili, terpidana perkara tindak pidana fidusia, akhirny...

Gugatan LPK RI Kandas, PT Mizuho Tegaska...

by • Okt 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Gugatan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) terhadap ...

JPU Dakwa Agus Halim Pemalsuan BPKB dan ...

by • Okt 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara penipuan jual beli tiga unit mobil dengan kerugian mencapai Rp1,26 ...

Jan Leon Dituntut 3 Tahun, Ayah Korban D...

by • Sep 30 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Kecewa dengan tuntutan 3 tahun penjara dan merasa ada kejanggalan di persid...

Digugat Andre Gunawan, Kuasa Hukum DKD P...

by • Sep 30 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Jawa T...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top