TERKINI

Kedapatan Bawa 4 Poket Sabu, Si Memet Dituntut 6 Tahun Penjara

Feb 14 2022398 Dilihat

SURABAYA | jurnalpagi.id – Ardi Prasetyo alias Memet, terdakwa kasus kepemilikan 4 poket sabu akhirnya dituntut 6 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (14/2/2022). Tak hanya itu, terdakwa juga dituntut denda Rp 1,5 miliar.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Permana, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menghukum terdakwa Ardi Prasetyo alias Memet dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujarnya saat membacakan surat tuntutannya.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar. “Dengan ketentuan subsider 1 kurungan,” tegas JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ini.

Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa dari LBH Wira Negara yakni Ronny langsung mengajukan nota pledoi (pembelaan) secara lisan. Usai sidang mengajukan pledoi secara lisan, hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang hingga pekan depan dengan agenda putusan.

Dalam kasus ini, Ardi Prasetyo alias Memet ditangkap polisi pada November 2021. Saat dikakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan bungkus rokok yang di dalamnya terdapat 4 poket plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 2,033 gram. Barang haram tersebut ditemukan dari saku celana Ardi.

Ardi mendapat sabu tersebut dari terdakwa bernama M Yani (berkas terpisah). Setelah menerima sabu tersebut, Ardi kemudian mengantarkannya ke pelanggan yakni Muhammaf Faisol (berkas terpisah). Ardi mendapat upah sebesar Rp 50 ribu setiap 5 kali pengantaran. (ndi)

Teks foto: Ardi Prasetyo alias Memet saat menjalani sidang secara teleconference.

Baca juga :  Gabungan Polres Pasuruan Kota dan Polda Jatim Ungkap Penculikan Santri Ponpes Metal
Share to

Related News

Terdakwa Dominikis Djatmiko Diperiksa Da...

by Mei 12 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Terdakwa Dominikus Dian Djatmiko (48), menjalani sidang pemeriksaan terdakw...

Diduga Saksi Yang Dihadirkan PT Patra Ja...

by Mei 07 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Untuk keempat kalinya, PT. Patra Jasa yang dalam perkara Gugatan Perbuatan ...

Komisi Penelitian & Pengembangan DP...

by Mei 06 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan eksploitasi te...

JPU Kejari Badung Hadirkan Saksi Ahli Pi...

by Mei 05 2025

DENPASAR | jurnalpagi.id Tonny Nugroho, pria berstatus Doktorandus asal Malang, didakwa atas dugaan ...

Ajukan Eksepsi, Terdakwa Dugaan Penganiy...

by Mei 01 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana kekerasan dengan terdakwa Amo ...

Digugat PMH Oleh Muhammad Ali, Pihak Ter...

by Apr 29 2025

Surabaya | jurnalpagi,id Gegara senpi Muhammad Ali dilaporkan, atas sangkaan penipuan, pada Selasa (...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top