TERKINI

Kedapatan Bawa 4 Poket Sabu, Si Memet Dituntut 6 Tahun Penjara

Feb 14 2022287 Dilihat

SURABAYA | jurnalpagi.id – Ardi Prasetyo alias Memet, terdakwa kasus kepemilikan 4 poket sabu akhirnya dituntut 6 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (14/2/2022). Tak hanya itu, terdakwa juga dituntut denda Rp 1,5 miliar.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Permana, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menghukum terdakwa Ardi Prasetyo alias Memet dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujarnya saat membacakan surat tuntutannya.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar. “Dengan ketentuan subsider 1 kurungan,” tegas JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ini.

Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa dari LBH Wira Negara yakni Ronny langsung mengajukan nota pledoi (pembelaan) secara lisan. Usai sidang mengajukan pledoi secara lisan, hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang hingga pekan depan dengan agenda putusan.

Dalam kasus ini, Ardi Prasetyo alias Memet ditangkap polisi pada November 2021. Saat dikakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan bungkus rokok yang di dalamnya terdapat 4 poket plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 2,033 gram. Barang haram tersebut ditemukan dari saku celana Ardi.

Ardi mendapat sabu tersebut dari terdakwa bernama M Yani (berkas terpisah). Setelah menerima sabu tersebut, Ardi kemudian mengantarkannya ke pelanggan yakni Muhammaf Faisol (berkas terpisah). Ardi mendapat upah sebesar Rp 50 ribu setiap 5 kali pengantaran. (ndi)

Teks foto: Ardi Prasetyo alias Memet saat menjalani sidang secara teleconference.

Baca juga :  Belanja Fiktif, Polres Bangkalan Tetapkan Empat Orang Tersangka
Share to

Related News

Dalam Persidangan Terdakwa Heru Herlamba...

by Sep 09 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis meminta keterangan Heru Herlambang, terdak...

Tersangka Kasus Penelantaran Anak Oleh O...

by Sep 06 2024

Surabaya | Jurnalpagi.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menggelar acara penandatanganan Pakta In...

Diduga Jadi Korban Mafia Lelang, Edy San...

by Sep 06 2024

Surabaya | Jurnalpagi.id Tidak terima lantaran rumahnya yang berada di Jalan Petemon Sidomulyo II/28...

PN Surabaya Kirimkan Surat Pemberitahuan...

by Sep 02 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Merasa terzolimi lantaran rumahnya yang berlokasi di Komplek Graha Family B...

PT Hitakara Laporkan 3 Hakim Yang Vonis ...

by Agu 30 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Kuasa hukum PT. Hitakara korban mafia peradilan PN Surabaya berikan apresia...

Kompak Edarkan Narkoba, Pasutri Ini Akhi...

by Agu 28 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap 59 kasus peredara...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top