TERKINI

Kedapatan Bawa 4 Poket Sabu, Si Memet Dituntut 6 Tahun Penjara

Feb 14 2022525 Dilihat

SURABAYA | jurnalpagi.id – Ardi Prasetyo alias Memet, terdakwa kasus kepemilikan 4 poket sabu akhirnya dituntut 6 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (14/2/2022). Tak hanya itu, terdakwa juga dituntut denda Rp 1,5 miliar.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Permana, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menghukum terdakwa Ardi Prasetyo alias Memet dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujarnya saat membacakan surat tuntutannya.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar. “Dengan ketentuan subsider 1 kurungan,” tegas JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ini.

Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa dari LBH Wira Negara yakni Ronny langsung mengajukan nota pledoi (pembelaan) secara lisan. Usai sidang mengajukan pledoi secara lisan, hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang hingga pekan depan dengan agenda putusan.

Dalam kasus ini, Ardi Prasetyo alias Memet ditangkap polisi pada November 2021. Saat dikakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan bungkus rokok yang di dalamnya terdapat 4 poket plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 2,033 gram. Barang haram tersebut ditemukan dari saku celana Ardi.

Ardi mendapat sabu tersebut dari terdakwa bernama M Yani (berkas terpisah). Setelah menerima sabu tersebut, Ardi kemudian mengantarkannya ke pelanggan yakni Muhammaf Faisol (berkas terpisah). Ardi mendapat upah sebesar Rp 50 ribu setiap 5 kali pengantaran. (ndi)

Teks foto: Ardi Prasetyo alias Memet saat menjalani sidang secara teleconference.

Baca juga :  Saksi Ahli Sebut Perkara Dugaan Penipuan Investasi PT BBC Masuk Ranah Perdata
Share to

Related News

Steven Lafuki Wijaya Diadili Usai Curi d...

by Des 05 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Steven Lafuki Wijaya (25), warga Perumahan Pondok Jati Sidoarjo, menjalani ...

Pengurus Koperasi Serba Usaha Karya Mand...

by Des 05 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kasus dugaan penipuan dan penggelapan aset tanah bernilai miliaran rupiah k...

FKPPI Pasuruan Datangi Polres Terkait La...

by Des 04 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI POLRI (...

Hakim PTUN Gelar Sidang Pemeriksaan Sete...

by Des 02 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya menggelar pemeri...

3 Pejabat Pelindo III Ditahan Kejari Tan...

by Nov 28 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan enam orang sebagai tersa...

Kuasa Hukum Dahlan Iskan Sebut Perjanjia...

by Nov 28 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) antara Nany Widjaja melawan PT...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top