Daniel Yulius Caesar • Mar 20 2025 • 77 Dilihat
Surabaya | jurnalpagi.id
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2017.
Penyidikan ini dilakukan setelah ditemukan bukti awal yang cukup dalam gelar perkara yang dilakukan sebelumnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 pada 3 Maret 2025. Kasus ini berkaitan dengan penyimpangan belanja hibah berupa barang/jasa yang seharusnya disalurkan ke SMK Swasta di 11 kabupaten/kota di Jawa Timur dengan total anggaran mencapai Rp65 miliar yang bersumber dari APBD Jatim.
Sejumlah Pihak Diperiksa
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, tim Kejati Jatim telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk:
– 25 Kepala Sekolah SMK Swasta penerima hibah
– Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim
– Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim
– Kabid SMK Dinas Pendidikan Jatim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
– Pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Pokja Pengadaan Barang/Jasa
– Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Pemprov Jatim
– Pihak penyedia barang/jasa (kontraktor)
– Vendor/distributor
Penyidik menemukan bahwa anggaran hibah tersebut dibagi ke dalam dua paket pengadaan, yang masing-masing dimenangkan oleh dua perusahaan berbeda. PT Desina Dewa Rizky memenangkan Paket I senilai Rp30,5 miliar, sedangkan PT Delta Sarana Medika memenangkan Paket II senilai Rp33 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai penyimpangan, di antaranya barang yang disalurkan tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah, tidak sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/386/KPTS/013/2017, serta indikasi mark-up harga.
Salah satu kepala sekolah penerima hibah yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa barang yang diterima tidak sesuai dengan kebutuhan sekolahnya.
“Beberapa barang yang kami terima memang tidak sesuai dengan kebutuhan jurusan di sekolah kami. Selain itu, kualitasnya juga tidak seperti yang kami harapkan,” ujar Mia, Rabu (19/3/2025).
Sementara itu, seorang pejabat Dinas Pendidikan Jawa Timur saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya akan menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami akan kooperatif dalam proses penyidikan ini. Namun, kami juga berharap agar semua pihak yang bertanggung jawab ikut diperiksa sehingga kasus ini bisa terungkap secara menyeluruh,” katanya.
Penggeledahan di Sejumlah Lokasi
Pada Rabu (12/3), tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Surabaya, antara lain:
Kantor penyedia barang/rekanan
Dua rumah yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
“Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen dan barang bukti elektronik seperti handphone dan laptop yang berkaitan dengan dugaan korupsi ini,”tambahnya.
Menurut sumber internal Kejati Jatim, dokumen yang ditemukan dalam penggeledahan akan disita guna memperkuat alat bukti.
“Kami sedang mengumpulkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan belanja hibah. Barang bukti elektronik yang kami temukan juga akan dianalisis lebih lanjut untuk melihat keterkaitannya dengan dugaan penyimpangan ini,” ungkap sumber tersebut.
Saat ini, Kejati Jatim telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur untuk menghitung besaran kerugian negara akibat dugaan korupsi ini.
“Kami masih dalam tahap penghitungan potensi kerugian negara dalam kasus ini. Jika sudah selesai, hasilnya akan segera kami serahkan kepada tim penyidik untuk ditindaklanjuti,”ucapnya.
Pihak Kejati Jatim menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut hingga kasus ini tuntas dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
“Kami terus mengumpulkan alat bukti dan melakukan pemeriksaan saksi serta koordinasi dengan ahli. Jika semua bukti sudah cukup, akan segera ada penetapan tersangka dalam perkara ini,” kata Mia.
Penyidik menegaskan bahwa mereka akan bekerja secara transparan dan profesional dalam mengungkap kasus ini. Masyarakat diharapkan bersabar dan menunggu hasil akhir dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Pasuruan | jurnalpagi.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali menetapkan ter...
Pasuruan | jurnalpagi.id – Rokhmawati, istri dari tersangka penyalahgunaan sabu – sabu d...
Pasuruan | jurnalpagi.id – Wiwik Tri Haryati, advokat asal Pandaan mendatangi Sentra Pelayanan...
Pasuruan | jurnalpagi.id – Memasuki arus mudik Lebaran, Polres Pasuruan semakin aktif mensosia...
Surabaya | jurnalpagi.id Berbagi kebahagiaan dibulan suci Ramadan, Kantor Hukum Johanes Dipa & P...
Surabaya | jurnalpagi.id Kelakuan negatif seorang Calo SIM Colombo bernama Agus Setiawan, diungkapka...
No comments yet.