Malang,Jurnalpagi.id – Kepala sekolah dasar (SDN) Sidorahayu Kecamatan Wagir Kabupaten Malang diduga menyalahi aturan, yang mana pekerjaan Swakelola dari dana DAK TH.2022 di sub kontrakkan kepada rekanan yang notabenya konsultan untuk mengerjakannya.
Berdasarkan dari pantaun tim jurnalpagi.id Hal tersebut diketahui berdasarkan adanya aduan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa bangunan gedung yg bersumber dari alokasi dana DAK pendidikan 2022 dikerjakan oleh kontraktor yg notabene adalah konsultan, berdasarkam informasi yang beredar dari aduan masayarakat wartawan jurnalpagi.id berusaha mengkonfirmasi ke beberapa tukang dan kuli yang mengerjakan bawah yang mengerjakan sekolah SDN Sidorahayu berasal dari kecamatan pakis bukan dari warga sekitar Wagir, yang katanya adalah orang atau bawaham kontraktor inisial S.
Jika merujuk aturan sewaklola hal tersebut sudah melanggar MOU lembaga dan dinas atau daerah Kabupaten Malang waktu awal menerima bantuan untuk di kerjakan secara swaklola. Sebab jelas berbeda orientasi jika swaklola memfokuskan pada mutu hasil bangunan dana DAK dan juga bertujuan bagi yang mengerjakan adalah warga sekitar untuk menumbuhkan ekonomi sekitar dari lingkungan lembaga sekolah baik itu toko bangunan dan juga mengangkat pekerja sekitar. Berdasar Perpres pengadaan barang dan jasa. Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa
Pasal 1 Angka 44 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres16/2018) menyebutkan bahwa “Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola.”
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola (PerLKPP 8/2018) pada Pasal 1 angka 12 berbunyi sebagai berikut :
“Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding adalah kesepakatan antara PA/KPA penanggung jawab anggaran dan pimpinan Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah lain, pimpinan Ormas, atau penanggung jawab Kelompok Masyarakat secara tertulis sebagai dasar penyusunan kontrak swakelola.”
Pasal 1 angka 13 berbunyi sebagai berikut :
”Kontrak Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola yang selanjutnya disebut Kontrak Swakelola adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan ketua tim pelaksana Swakelola Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lainnya, pimpinan Ormas pelaksana Swakelola, atau pimpinan Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.”
Dari situ jelas jika memang diartikan secara khusus bahwa adanya mou penerima swaklola artinya pihak lembaga sanggup mengerjakan secara mandiri dan tidak boleh dialihkan.
Menurut Permendiknas No. 3 tahun 2022, pasal 8 poin 1 dan 2 menyatakan bahwa DAK fisik memang harus dilaksanakan secara swakelola dan tanpa adanya menyebutkan bahwa bisa dipihak ketigakan atau kontraktual.
Ketika dihubungi via cat wa kepala sekolah SD Sidorahayu 2 Wagir “dana DAK untuk SD saya Rp. 200.000.000,- tidak ada potongan dan langsung masuk rekening sekolah dan pekerjanya benar dari pakis Pak Sugeng dan saat di tanya lebih jauh dia enggan menjawab dengan alasan mau tahlil”.
Saat wartawan jurnalpagi.id mengkonfirmasikan ke Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Dr. Rahmat Hardjono terkait hal tersebut melalui chat Whatshap “Terimakasih atas informasinya kami akan menindak lanjuti”. Ungkapnya (Jum/Pan)
No comments yet.