TERKINI

Konsumsi Sabu Sebelum Beraksi, Tersangka Curanmor di Tangkap Satreskrim

Okt 16 202584 Dilihat

Pasuruan Jurnalpagi.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sebelumnya, petugas telah mengamankan dua tersangka berinisial M (39), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Grati, dan H (27), warga Desa Madurejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Hasil pengembangan penyelidikan mengantarkan petugas pada satu tersangka lain yang masih satu jaringan, yakni M (36), warga Desa Pancur, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul menjelaskan, pengungkapan jaringan ini merupakan hasil kerja keras tim yang memanfaatkan rekaman program 10.000 CCTV milik pemerintah kota.

“Dari sembilan TKP yang diakui tersangka, enam di antaranya terekam kamera pengawas dan menjadi petunjuk utama dalam proses identifikasi,” ujar Iptu Choirul saat konferensi pers, Kamis (16/10).

Menurut Choirul, para tersangka selalu berkumpul sebelum beraksi untuk mengonsumsi sabu, dengan keyakinan bisa kuat beraksi hingga pagi hari.

“Mereka positif sabu. Dari pengakuan, itu dilakukan agar punya energi sampai pagi. Terbukti, aksi pencurian mereka dilakukan pada dini hari,” tambahnya.

Ketiga tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa. Mereka saling mengenal saat berada di dalam tahanan, lalu kembali beraksi bersama setelah bebas, dengan alasan kebutuhan ekonomi.

“Mereka keluar-masuk penjara, kenal di dalam, dan setelah keluar kembali melakukan aksi bersama karena alasan ekonomi,” ungkapnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita empat unit sepeda motor, kunci T, serta surat-surat kendaraan bermotor. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman lebih dari empat tahun penjara.(Wan/Adi)

Baca juga :  Kompak Edarkan Narkoba, Pasutri Ini Akhirnya Diborgol Bareng
Share to

Related News

Korban Galih Kusumawati Beri Keterangan ...

by Okt 16 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kerjasama proyek Penunjukan Langsung (PL) yang ditawarkan, ASN Devy Indrian...

Sidang Pailit PT Mas Murni Indonesia, Re...

by Okt 16 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang lanjutan perkara kepailitan PT Mas Murni Indonesia Tbk, pemilik Gard...

Korupsi BSPS Hingga Rugikan Negara 26 Mi...

by Okt 16 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menunjukkan ketegasannya...

Anggota DPRD Mendapat KDRT dari Istri, D...

by Okt 15 2025

Surabaya | Jurnalpagi.id Meiti Muljanti, dokter spesialis patologi di National Hospital Surabaya, di...

Terlibat Tindak Pidana Perpajakan H. Ber...

by Okt 15 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Direktur Utama PT Standar Beton Indonesia, H. Berni, resmi divonis bersalah...

Rusak Pintu Bank Mandiri Hingga Alami Ke...

by Okt 11 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara pengerusakan pintu Bank Mandiri Jalan.Diponegoro Surabaya, yang mel...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top