Surabaya | jurnalpagi.id
Kerjasama proyek Penunjukan Langsung (PL) yang ditawarkan, ASN Devy Indriany terhadap Galih Kusumawati berujung proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (15/10/2025).
Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, Damang Anubowo, menghadirkan, Galih Kusumawati guna dimintai keterangan sebagai saksi.
Galih Kusumawati, dalam keterangannya, mengatakan, kenal ASN Devy Indriany sejak 2019 lalu, kala menawarkan kerjasama pengerjaan proyek PL yang akhirnya, diketahui saksi ternyata Fiktif.
Lebih lanjut, ASN Devy Indriany yang ditetapkan, sebagai terdakwa mengaku, sebagai Kasubag Keuangan.
Dalam obrolan saksi diberi contoh SPJ hingga dirinya, tertarik untuk kerjasama berdasarkan, terdakwa adalah ASN.
Beberapa proyek PL yang ditawarkan terdakwa diantaranya, pengadaan kipas angin dan Alat Tulis Kantor (ATK).
Masih menurutnya, terdakwa menyampaikan, tidak sampai sebulan profit nya sekian persen. Selanjutnya, saksi melakukan transfer ke terdakwa.
Galih Kusumawati mengaku, bahwa terdakwa setiap hari update pekerjaan namun, dari 10 pekerjaan yang ditawarkan saksi hanya menerima profit 7 pekerjaan hingga berulang ulang dan semakin menggunung.
” Dari 10 paket pekerjaan hanya 7 pekerjaan yang cair dan lama lama makin menguning ,” ungkap Galih.
Kerjasama tersebut, dari 2019 hingga 2024, baru di sadari saksi maka dari rekapan terdakwa di akhir bulan itulah, dirinya, merasa merugi.
” Kerugian yang dialaminya mayoritas adalah uang saya pribadi ,” terangnya.
Dalam tanggapan atas keterangan saksi terdakwa menyampaikan, bahwa keterangan saksi sebagian ada yang tidak benar.
Terdakwa beralibi bahwa bukan dirinya, yang menawarkan kerjasama pengerjaan proyek namun, saksi lah !, yang menawarkan diri karena memiliki dana menganggur.
Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU disebutkan, pada 2019, terdakwa menjabat sebagai Kasubag Keuangan di Kecamatan
Pasar Minggu Jakarta Selatan.
Selanjutnya, terdakwa menawarkan kepada Galih Kusumawati (korban) jika ada dana
yang bisa diputar sebagai investor atau pemberi modal terhadap proyek-proyek yang ada di Kantor-kantor Kelurahan di daerah Jakarta Selatan.
Masih dalam dakwaan JPU, dana yang bisa diputar untuk modal proyek akan diberikan keuntungan apabila pengadaan proyek proyek telah dicairkan.
Hal lainnya, terdakwa juga mengaku, selaku, pelaksana pekerjaan terkait Kerjasama proyek PL pada 10 Kecamatan dan 33 Kelurahan pada Pemerintah Kota Administrasi Jakarta selatan.
Terdakwa menyampaikan, jangka waktu pengembalian modal antara 1 bulan sampai dengan 2 bulan berikut memberikan keuntungan sebesar 4% sampai dengan 7%.
Disinilah, Galih Kusumawati, tertarik dengan perkataan terdakwa terkait, kerjasama pekerjaan PL dan mengirimkan modal secara transfer ke rekening terdakwa.
Sayangnya, dari kerjasama tersebut, Galih Kusumawati malah merugi sebesar 7,7 Milyard hingga dirinya terpaksa melaporkan terdakwa hingga berujung ke meja hijau.
Atas perbuatannya, terdakwa terancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP.
No comments yet.