Surabaya | jurnalpagi.id
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menunjukkan ketegasannya dalam pemberantasan korupsi di daerah. Kali ini, penyidik menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, tahun anggaran 2024.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, dalam konferensi pers pada Rabu (14/10/2025). Proses hukum ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1052/M.5/Fd.2/07/2025 tertanggal 7 Juli 2025.
“Penyidikan sudah dilakukan intensif, termasuk pemeriksaan terhadap 219 saksi, penggeledahan, dan penyitaan sejumlah barang bukti,” ujar Wagiyo.
Program BSPS sejatinya bertujuan meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah. Pada 2024, program ini menjangkau 5.490 penerima bantuan di 143 desa dari 24 kecamatan, dengan anggaran total Rp109,8 miliar. Masing-masing penerima mendapat dana Rp20 juta.
Namun, penyidikan menemukan adanya praktik pemotongan dana bantuan secara sistematis. Para tersangka diduga memungut “komitmen fee” Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per penerima, ditambah biaya laporan penggunaan dana antara Rp1 juta hingga Rp1,4 juta.
“Modus ini merugikan negara hingga Rp26,32 miliar. Auditor saat ini sedang menyelesaikan perhitungan final untuk memperkuat dasar penuntutan,” jelas Wagiyo.
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka: RP, Koordinator Kabupaten BSPS Sumenep 2024. AAS, Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL). WM, Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) dan HW, pihak terkait dalam pelaksanaan program
Mereka ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 14 Oktober hingga 2 November 2025, di Rutan Cabang Kejati Jatim Surabaya.
Wagiyo menegaskan, kasus ini menjadi bukti komitmen Kejati Jatim dalam mengawal dana publik agar tepat sasaran.
“Tidak ada toleransi bagi oknum yang menjadikan program rakyat sebagai ladang korupsi. Kami akan kawal proses hukum sampai tuntas,” pungkasnya.
No comments yet.