Surabaya | jurnalpagi.id – Jeffry Simatupang Kuasa hukum JEP menyayangkan penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim PN Kota Malang kepada Kliennya, meski mengaku tetap menghormati, Jeffry meminta supaya majelis hakim tidak terpengaruh dengan opini yang telah dikonstruksi diluar persidangan.
“Kami tetap menghormati setiap keputusan dari majelis hakim,.Tetapi kami sangat berharap, agar majelis hakim melihat fakta persidangan dan jangan terpengaruh oleh opini publik,” kata Jeffry, Rabu (13/7/2022).
Dia berharap aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini jaksa dan majelis hakim untuk bisa berlaku adil. Serta dapat membuktikan bahwa keputusan penahanan terhadap terdakwa, bukan karena intervensi yang berkembang saat ini.
“Saya minta kepada majelis hakim untuk tetap berdiri pada keadilan, Jangan sampai terpengaruh oleh opini publik, yang seolah membuktikan bahwa klien kami bersalah.”tegasnya.
Disinggung soal isu adanya intimidasi yang dilakukan JE, Jeffry menyebut para saksi juga telah mengatakan dalam persidangan bahwa tidak ada intimidasi dari siapapun.
“Tidak ada intimidasi dari siapa pun. Karena saat korban hadir di persidangan hakim sudah bertanya dan dijawab terduga korban, tidak ada intimidasi. Buktikan kalau memang ada intimidasi,”ungkapnya.
Jeffry menegaskan bahwa kliennya selama ini sudah mengikuti proses hukum secara kooperatif. Sejauh ini terdakwa tidak melakukan upaya melarikan diri.
“Sejak proses penyidikan sampai tahap dua sampai tahap proses persidangan, klien kami selalu hadir dalam pemeriksaan,” terangnya.
Selain itu, Jeffry pun meyakinkan bahwa JE tidak berupaya menghilangkan barang bukti apa pun.
“Kemudian tidak menghilangkan barang bukti. Seluruh barang bukti sudah disimpan penyidik. Tidak mungkin lagi menghilangkan barang bukti,”tandasnya.
No comments yet.