TERKINI

Lakukan Perlawanan Terhadap KPK, Bupati Sidoarjo Gugat Praperadilan di PN Jaksel

Apr 22 2024588 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id – Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali alias Gus Mudhlor yang beberapa hari lalu mangkir dari panggilan KPK dengan menunjukkan surat keterangan sakit, akhirnya melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya.

Hal itu terlihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang mana telah terregister dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Agenda sidangnya sendiri terjadwal pada senin 6 mei 2024.

Terlihat dalam laman PN Jakarta Selatan dimana Penggugat adalah Ahmad Mudlor Ali melawan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebelum penetapan tersangka Gus Mudhlor, KPK sebenarnya telah menangkap belasan tersangka dalam operasi tangkap tangan dimana mereka diduga telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Setelah itu, KPK mengembangkan penyidikan tindak pidana korupsi BPPD yang mengarah adanya keterlibatan Bupati Sidoarjo dan pada akhirnya ditetapkan tersangka. Ironisnya lagi, Gus Mudhlor mangkir saat dipanggil ke gedung KPK jumat yang lalu dengan alasan sakit dan menunjukkan surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh RSUD Sidoarjo Barat.

“Kuasa hukum dari Mudhlor telah melayangkan surat ke KPK yang isinya tentang pemberitahun bahwa bupati Sidoarjo sedang di rawat di RSUD Sidoarjo Barat tetapi suratnya tidak menunjukkan tanggal dan kapan selesai menjalani perawatan,” ucap Jubir KPK Ali Fikri, jumat kemarin.

Ali Fikri juga mengingatkan kepada pihak rumah sakit untuk tidak menghalang-halangi proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK karena sudah banyak fakta hukum bagi siapa saja yang membantu mempersulit penyidikan yang sedang berlangsung. “Ada tanggung jawab bagi siapa saja yang menghalang-halangi proses penyidikan yang dilakukan oleh lembaganya,” ujarnya.

Baca juga :  Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Beri Restorative Justice Pada Perkara Penggelapan Motor

Terpisah, menanggapi tentang upaya hukum Ahmad Mudhlor Ali, ketua Masyarakat Demokrasi Anti Korupsi (Merak) Mochtar Hartadi sangat menyayangkan pengajuan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK. Tetapi hartadi sangat yakin bahwa praperadilan itu akan kandas karena tidak mungkin KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka bila tidak mempunyai sekurang-kurangnya dua alat bukti permulaan yang cukup.

“Saya yakin gugatan tersebut pasti kandas karena KPK tidak sembrono menetapkan tersangka apabila tidak mempunyai dua alat bukti yang dianggap cukup,” tegas Hartadi, Senin (22/4/2024) malam.

Merak sendiri siap mengawal jalannya proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada senin 6 mei 2024 dan mendukung KPK sebagai lembaga anti rasuah untuk memberantas siapa saja pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara. “Kami siap menjadi sahabat hukum dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan tetap mendukung KPK untuk memberantas praktik korupsi sampai ke akar-akarnya,” singkatnya. (ndi)

Share to

Related News

Tim Monitoring Kejari Datangi Jembatan K...

by Okt 23 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Untuk memastikan pembangunan jembatan Karangjati Anyar – Singki...

Melly Olivia Lius Sales Online CV Delta ...

by Okt 21 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang agenda bacaan putusan bagi Melly Olivia Lius selaku, sales online di...

Pelapor Tagih Janji Kapolres Pasuruan, B...

by Okt 17 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu penyidik Polres Pa...

Korban Galih Kusumawati Beri Keterangan ...

by Okt 16 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kerjasama proyek Penunjukan Langsung (PL) yang ditawarkan, ASN Devy Indrian...

Sidang Pailit PT Mas Murni Indonesia, Re...

by Okt 16 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang lanjutan perkara kepailitan PT Mas Murni Indonesia Tbk, pemilik Gard...

Korupsi BSPS Hingga Rugikan Negara 26 Mi...

by Okt 16 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menunjukkan ketegasannya...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top