Pasuruan | jurnalpagi.id – Pemberhentian dilakukan setelah DPC PKB kabupaten Pasuruan mendapat surat dari DPP PKB dengan nomor 36126/DPP/01/VIII/2024 tentang penetapan pemberhentian M Shobih Asrori dari keanggotaan PKB.
Seperti yang disampaikan pelaksana Harian Ketua DPC PKB Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan di kantor DPC PKB hari ini selasa(20/8), siang pada awak media.
Mas Dion, sapaan akrabnya, menyebut, dua surat DPP ini turun karena adanya sejumlah fakta – fakta bahwa ada keseriusan Gus Shobih maju dalam kontestasi Pilkada.
Sebelumnya, kata Mas Dion, Dewan Syuro DPC PKB sudah tabbayun dengan Gus Shobih. Namun beberapa hari terakhir situasi berubah.
“Akhirnya kami mendapatkan instruksi dari DPP untuk menindaklanjuti dan mencari bukti – bukti keseriusan Gus Shobih maju sebagai calon wakil bupati,” urainya.
Dengan bukti tersebut akhirnya DPP memprosesnya. Tadi malam, lanjut Mas Dion, pihaknya mendapatkan dua surat dari DPP untuk segera ditindaklanjuti.
Dalam surat pertama itu, DPP memberhentikan M Shobih Asrori dari keanggotan PKB dengan mencabut KTAnya, sehingga sudah tidak berlaku lagi.
Dalam surat kedua, DPP menyetujui pergantian calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Pasuruan M. Shobih Asrori karena diberhentikan dari keanggotan PKB.
Dan memberikan persetujuan dra. Nur Laila yang memperoleh suara terbanyak berikutnya sebagai pengganti Gus Shobih sesuai ketentuan yang berlaku.
“Akan kami tindaklanjuti hari ini juga ke pihak terkait. Pencabutan keanggotaan akan disampaikan ke yang bersangkutan hari ini,”tegas Mas Dion.(wan/adi)
No comments yet.