Jurnalpagi.id | Surabaya
Terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja, warga Jalan Manyar Jaya XI Nomor 50 Surabaya dituntut 2 tahun penjara saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/12/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menyatakan Timothy terbukti bersalah melakukan penggelapan objek jaminan fidusia.
Dalam surat tuntutannya, JPU Damang menyatakan terdakwa Timothy bersalah melakukan tindak pidana sesuai pasal 35 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan” ujarnya.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Timothy langsung mengajukan pledoi secara lisan kepada majelis hakim. Ia meminta agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman dalam amar putusannya. “Minta keringanan hukuman yang mulia,” kata terdakwa Timothy kepada majelis hakim.
Menanggapi pledoi terdakwa Timothy, JPU Damang menyatakan pihaknya tetap dalam tuntutannya. “Kami tetap dalam tuntutan yang mulia,” kata JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, perkara yang menjerat Timothy berawal saat dirinya mengajukan pembiayaan leasing ke PT Mizuho Leasing Indonesia untuk pembelian satu unit mobil Honda Grand New CRV Prestige tahun 2019 dengan harga Rp 558 juta pada November 2022. Sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Akta Jaminan Fidusia disepakati uang muka sebesar Rp 144,9 juta. Dengan uang muka tersebut, Timothy berkewajiban membayar angsuran sebesar Rp 11 juta perbulan selama 60 bulan.
Namun ternyata Timothy memberikan data yang tidak benar kepada PT Mizuho Leasing Indonesia. Faktanya yang membeli satu unit mobil Honda Grand New CRV Prestige adalah Stevanus Steven Wijaya (DPO) yang masuk daftar blacklist perbankan. Timothy dijanjikan diberikan uang Rp 15 juta oleh Stevanus, apabila permohonan pembiayaan leasing disetujui.
Setelah mengalami kredit macet, petugas leasing berusaha melakukan penagihan dan dikirimkan surat somasi. Namun atas somasi tersebut, Timothy tak memberikan tanggapan dan mobil tidak diketahui keberadaannya. Akibat perbuatan Timothy didakwq pasal 35 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan pasal 36 jo pasal 23 ayat 2 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP..
No comments yet.