TERKINI

Menipu Leasing Demi Fee 15 Juta, Timothy Kurniadi Oetama Hardja Dituntut 2 Tahun Penjara

Des 08 2023216 Dilihat

Jurnalpagi.id | Surabaya

Terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja, warga Jalan Manyar Jaya XI Nomor 50 Surabaya dituntut 2 tahun penjara saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/12/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menyatakan Timothy terbukti bersalah melakukan penggelapan objek jaminan fidusia.

Dalam surat tuntutannya, JPU Damang menyatakan terdakwa Timothy bersalah melakukan tindak pidana sesuai pasal 35 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan” ujarnya.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Timothy langsung mengajukan pledoi secara lisan kepada majelis hakim. Ia meminta agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman dalam amar putusannya. “Minta keringanan hukuman yang mulia,” kata terdakwa Timothy kepada majelis hakim.

Menanggapi pledoi terdakwa Timothy, JPU Damang menyatakan pihaknya tetap dalam tuntutannya. “Kami tetap dalam tuntutan yang mulia,” kata JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, perkara yang menjerat Timothy berawal saat dirinya mengajukan pembiayaan leasing ke PT Mizuho Leasing Indonesia untuk pembelian satu unit mobil Honda Grand New CRV Prestige tahun 2019 dengan harga Rp 558 juta pada November 2022. Sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Akta Jaminan Fidusia disepakati uang muka sebesar Rp 144,9 juta. Dengan uang muka tersebut, Timothy berkewajiban membayar angsuran sebesar Rp 11 juta perbulan selama 60 bulan.

Namun ternyata Timothy memberikan data yang tidak benar kepada PT Mizuho Leasing Indonesia. Faktanya yang membeli satu unit mobil Honda Grand New CRV Prestige adalah Stevanus Steven Wijaya (DPO) yang masuk daftar blacklist perbankan. Timothy dijanjikan diberikan uang Rp 15 juta oleh Stevanus, apabila permohonan pembiayaan leasing disetujui.

Baca juga :  Gugatan Dianggap Obscuur Libel, Penasehat Hukum DI Harap Majelis Hakim Tolak Gugatan Amelia Salim

Setelah mengalami kredit macet, petugas leasing berusaha melakukan penagihan dan dikirimkan surat somasi. Namun atas somasi tersebut, Timothy tak memberikan tanggapan dan mobil tidak diketahui keberadaannya. Akibat perbuatan Timothy didakwq pasal 35 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan pasal 36 jo pasal 23 ayat 2 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP..

Share to

Related News

Lakukan Pengancaman Dengan Kekerasan, He...

by Okt 07 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis hakim yang diketuai R Yoes Hartyarso SH MH memvonis percobaan pada ...

Mantan Dirut Ditetapkan Sebagai Tersangk...

by Okt 02 2024

Surabaya | jurnalpagi.id PT INKA menghormati proses hukum berkait langkah Kejaksaan Tinggi Jatim yan...

Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Mantan D...

by Okt 02 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan Budi Noviantara, mantan Direktur...

Peduli Tanah Wakaf Bawa Ahmad Nuril Alam...

by Sep 26 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo Ahmad Nuril ...

Kredit Macet Pada Bank Jatim Senilai 34 ...

by Sep 19 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Direktur PT. Wahyu Tirta Manik berinisial HT resmi ditetapkan sebagai tersa...

Dinyatakan Bersalah Lakukan Pengancaman ...

by Sep 12 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menuntut pidana penjara selama sembilan bu...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top