TERKINI

Menipu Leasing Demi Fee 15 Juta, Timothy Kurniadi Oetama Hardja Dituntut 2 Tahun Penjara

• Des 08 2023 • 753 Dilihat

Jurnalpagi.id | Surabaya

Terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja, warga Jalan Manyar Jaya XI Nomor 50 Surabaya dituntut 2 tahun penjara saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/12/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menyatakan Timothy terbukti bersalah melakukan penggelapan objek jaminan fidusia.

Dalam surat tuntutannya, JPU Damang menyatakan terdakwa Timothy bersalah melakukan tindak pidana sesuai pasal 35 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan” ujarnya.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Timothy langsung mengajukan pledoi secara lisan kepada majelis hakim. Ia meminta agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman dalam amar putusannya. “Minta keringanan hukuman yang mulia,” kata terdakwa Timothy kepada majelis hakim.

Menanggapi pledoi terdakwa Timothy, JPU Damang menyatakan pihaknya tetap dalam tuntutannya. “Kami tetap dalam tuntutan yang mulia,” kata JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, perkara yang menjerat Timothy berawal saat dirinya mengajukan pembiayaan leasing ke PT Mizuho Leasing Indonesia untuk pembelian satu unit mobil Honda Grand New CRV Prestige tahun 2019 dengan harga Rp 558 juta pada November 2022. Sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Akta Jaminan Fidusia disepakati uang muka sebesar Rp 144,9 juta. Dengan uang muka tersebut, Timothy berkewajiban membayar angsuran sebesar Rp 11 juta perbulan selama 60 bulan.

Namun ternyata Timothy memberikan data yang tidak benar kepada PT Mizuho Leasing Indonesia. Faktanya yang membeli satu unit mobil Honda Grand New CRV Prestige adalah Stevanus Steven Wijaya (DPO) yang masuk daftar blacklist perbankan. Timothy dijanjikan diberikan uang Rp 15 juta oleh Stevanus, apabila permohonan pembiayaan leasing disetujui.

Baca juga :  Hakim Tolak Anak Yang Dijadikan Saksi Dalam Perkara Gugatan Harta Bersama

Setelah mengalami kredit macet, petugas leasing berusaha melakukan penagihan dan dikirimkan surat somasi. Namun atas somasi tersebut, Timothy tak memberikan tanggapan dan mobil tidak diketahui keberadaannya. Akibat perbuatan Timothy didakwq pasal 35 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan pasal 36 jo pasal 23 ayat 2 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP..

Share to

Related News

Terpilih Secara Aklamasi dalam Munaslub ...

by • Sep 18 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) ...

PT WSG Beri Klarifikasi dan Testimoni AR...

by • Sep 16 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pengaduan calon pekerja rumah tangga, Ika Puji Arsih, terhadap PT Wijaya Se...

Dakwaan Jaksa Dianggap Kabur, Eksepsi 4 ...

by • Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Empat warga negara Jepang yang menjadi terdakwa perkara dugaan tindak pidan...

PT Kedap Sayaaq Tagih Dokumen Kepailitan...

by • Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq, perusahaan tambang batu bara berstatus ...

Diduga Palsukan Tanda Tangan Kurator, Pe...

by • Sep 10 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq memasuki babak baru. Tim kuasa hukum per...

Rumah Dieksekusi PN Mojokerto Meski Tak ...

by • Sep 08 2026

Jakarta | Jurnalpagi.id Pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah di kawasan Pandansili, Kecamatan Trow...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top