Daniel Yulius Caesar • Mar 19 2024 • 145 Dilihat
Surabaya | jurnalpagi.id – Terduga pelaku tawuran antar mahasiswa yang melibatkan, AbedNego Dwi Putra, Iwan Subekti dan M.Gilang Rizky Anugerah dipersidangan pada Senin (18/3/2024) melalui, Penasehat Hukumnya, Syarifuddin Rakib, ajukan nota pembelaan atau Pledoi.
Adapun, nota pembelaan yang disampaikan, Syarifuddin Rakib diantaranya dampak penyematan status sebagai terdakwa bagi para kliennya yaitu kehilangan nama baik, harkat dan martabat serta mengalami penderitaan secara lahir maupun batin.
Mengenai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Rocky Selo yaitu melanggar pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP maka pasal tersebut perlu untuk dibuktikan unsur unsurnya.
Melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya para terdakwa dinyatakan
terang-terangan dan secara bersama menggunakan kekerasan terhadap
orang yang mengakibatkan luka-luka bagi Nur Wafiq Rochman Sanjaya (korban).
Dalam proses hukum diatas, JPU maupun Penasehat Hukum para terdakwa telah tampak silang pendapat sebagai alur semata mata guna mencari kebenaran demi hukum dan keadilan yang dibenarkan dari suatu perbuatan pidana yang didakwakan.
Dalam perkara diatas, Syarifuddin Rakib, berharap, majelis hakim dapat mempertimbangkan bahwa para
terdakwa dengan korban (Nur Wafiq Rochman Sanjaya) telah berdamai, telah saling memaafkan dan saling berjanji tidak ada lagi dendam dikemudian hari.
Hal itu, telah dibuktikan dalam persidangan yakni, adanya pencabutan tuntutan serta pernyataan perdamaian juga biaya pemulihan bagi korban.
“Semua telah cukup terang benderang perkara tindak pidana yang terjadi ini, untuk itu Yang Mulia , dapatlah dengan bijak dan cermat menilai siapa yang menjadi korban dan siapa yang menjadi pelaku ,” ungkap Penasehat Hukum, Syarifuddin Rakib.
Masih menurut Syarifuddin Rakib, tuduhan kepada para terdakwa terkait pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP maka hal itu, tidak berdasar dan tidak tepat bila mengacu kepada unsur Subjektif, sebab harus dibuktikan dengan lebih teliti dan cermat.
Dalam fakta berdasarkan, keterangan saksi Ramadani Rava Saputra, Nabil Febriansyah dan korban yaitu, Nur Wafiq Rochman Sanjaya menyampaikan tidak mengetahui siapa pelakunya.
Lantaran, para saksi tidak melihat
secara langsung, saat kejadian mereka sama-sama berada di tempat
kejadian perkara (Locus Delicti).
Begitu pula, pada saat dipertemukan secara langsung dalam persidangan dengan para terdakwa, para saksi dan korban tidak secara spesifik menyatakan, para terdakwa sebagai pelaku.
Bila memperhatikan Pasal 170 ayat 1 KUHP kemudian di sesuaikan dengan fakta-fakta persidangan guna menentukan siapa pelaku tindak pidana maka secara tegas pihaknya, sebagai Penasehat Hukum para terdakwa menyimpulkan, bahwa unsur dalam tuntutan JPU tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
Perihal unsur obyektif, yang dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP, untuk menentukan unsur perbuatan pidana dari
pelaku. Maka hal ini, berdasarkan surat tuntutan JPU kurang tepat dengan kata lain keliru karena korban tidak alami luka luka seperti apa yang diuraikan dalam tuntutan JPU.
Faktanya, saksi korban hanya mengalami memar di bawah mata kanan, dan terdapat fakta kebenaran dimana waktu kejadian (Tempus Delicti) pengeroyokan terjadinya
pada tanggal 04 Oktober 2023 pukul 21.30 WIB.
Sementara, hasil Visum Et Repertum Nomor 445/035/RSMS/VER/436.7.2.1/2023 baru diketahui pada 11 Oktober 2023, bersamaan waktunya dengan korban mencabut laporan atau tuntutan atas diri para terdakwa di Mapolsek Genteng Surabaya.
Berlandaskan hal diatas, Penasehat Hukum Syarifuddin Rakib, memohon Sang Pengadil agar tuntutan JPU terhadap para terdakwa dikurangi atau menjatuhkan putusan yang seringan ringannya atau seadil adilnya. (niel)
Surabaya | jurnalpagi.id Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis meminta keterangan Heru Herlambang, terdak...
Surabaya | Jurnalpagi.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menggelar acara penandatanganan Pakta In...
Surabaya | Jurnalpagi.id Tidak terima lantaran rumahnya yang berada di Jalan Petemon Sidomulyo II/28...
Surabaya | jurnalpagi.id Merasa terzolimi lantaran rumahnya yang berlokasi di Komplek Graha Family B...
Surabaya | jurnalpagi.id Kuasa hukum PT. Hitakara korban mafia peradilan PN Surabaya berikan apresia...
Pasuruan | jurnalpagi.id – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap 59 kasus peredara...
No comments yet.