TERKINI

Pelapor Tagih Janji Kapolres Pasuruan, Buntut Dugaan Ketidakprofesionalan Penyidik Tak Kunjung Jelas

Okt 17 2025171 Dilihat

Pasuruan Jurnalpagi.id – Kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu penyidik Polres Pasuruan mulai diproses. Namun, di balik langkah tersebut, pelapor melalui kuasa hukumnya menagih janji Kapolres Pasuruan yang dinilai belum menepati komitmen untuk memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah diajukan sejak beberapa bulan lalu.

Elisa Andarwati, kuasa hukum Wiwik Tri Haryati, pelapor dalam kasus dugaan ketidakprofesionalan penyidik, menyampaikan hal itu usai menjalani pemeriksaan di Seksi Propam Polres Pasuruan, Jumat (17/10) siang. Pemeriksaan berlangsung hampir tiga jam, di mana Elisa datang bersama kliennya dan memberikan sejumlah keterangan kepada penyidik Propam.

“Kami datang memenuhi panggilan pemeriksaan. Mudah-mudahan semangat Polri untuk melakukan reformasi internal dan bersih-bersih anggota nakal benar-benar bisa diwujudkan, bukan hanya jargon,” ujar Elisa

Elisa menyebut, langkah Propam Polres Pasuruan memeriksa laporan ini menjadi angin segar setelah sebelumnya sempat pesimistis laporan yang ia buat akan ditindaklanjuti. Ia melaporkan oknum penyidik berinisial Briptu F, yang diduga tidak profesional dalam menangani laporan kliennya terhadap sebuah media daring.

Menurut Elisa, dugaan pelanggaran kode etik berawal dari laporan Wiwik Tri Haryati atas pemberitaan yang dianggap mengandung tuduhan tidak berdasar. Namun, dalam proses penyelidikannya, penyidik disebut tidak transparan dan tidak menjalankan prosedur sesuai ketentuan.

“Tidak ada surat panggilan, tidak ada SP2HP, bahkan ada dugaan intimidasi dan perlakuan diskriminatif terhadap klien saya,” tegasnya.

Elisa mengaku sudah melaporkan oknum tersebut ke Propam Polda Jawa Timur, serta mengirimkan surat keberatan atas penghentian perkara ke Polres Pasuruan sejak 6 Agustus 2025. Namun hingga kini, belum ada kejelasan tindak lanjut dari pihak Polres.

Baca juga :  Pelaksanaan Eksekusi Menuai Gugatan Baru Pihak Tergugat Ajukan 2 orang Saksi Yang mengetahui Sejarah Obyek Sengketa

“Dulu Pak Kapolres bilang akan membuka kembali kasus ini jika ada bukti baru. Nah, sekarang sudah ada putusan dari Dewan Pers yang bisa menjadi bukti baru. Tapi sampai sekarang, tidak ada tindak lanjut. Jadi, janji Kapolres itu hanya omon-omon,” ujarnya dengan nada kecewa.

Ia menegaskan, komitmen Kapolres untuk menegakkan keadilan dan memberi kepastian hukum harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan.

“Ini soal kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Kalau aparat yang salah tidak ditindak, bagaimana masyarakat bisa percaya? Saya harap penyidik yang terbukti melanggar kode etik diberi sanksi seberat-beratnya dan setimpal,” tegasnya.(Wan/Adi)


Share to

Related News

Korban Galih Kusumawati Beri Keterangan ...

by Okt 16 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kerjasama proyek Penunjukan Langsung (PL) yang ditawarkan, ASN Devy Indrian...

Sidang Pailit PT Mas Murni Indonesia, Re...

by Okt 16 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang lanjutan perkara kepailitan PT Mas Murni Indonesia Tbk, pemilik Gard...

Korupsi BSPS Hingga Rugikan Negara 26 Mi...

by Okt 16 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menunjukkan ketegasannya...

Konsumsi Sabu Sebelum Beraksi, Tersangka...

by Okt 16 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota berhasil me...

Anggota DPRD Mendapat KDRT dari Istri, D...

by Okt 15 2025

Surabaya | Jurnalpagi.id Meiti Muljanti, dokter spesialis patologi di National Hospital Surabaya, di...

Terlibat Tindak Pidana Perpajakan H. Ber...

by Okt 15 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Direktur Utama PT Standar Beton Indonesia, H. Berni, resmi divonis bersalah...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top