TERKINI

Penasehat Hukum Paguyuban Siok Cinta Damai Merasa Puas Hakim Pailitkan PT Sipoa Propertindo Abadi

Mar 31 2023713 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dengan Debitur PT.Sipoa Propertindo Abadi (SPA) melawan Kreditur yang tergabung dalam Paguyuban Siok Cinta Damai maupun Kreditur yang tidak tergabung paguyuban merespons atas putusan Majelis Hakim Slamet Suripto yang menjatuhkan putusan yakni, PT.SPA dinyatakan, pailit.

Respons para Kreditur yakni, langsung memberi aplaus pasca dibacakan putusan bahwa PT.SPA dinyatakan pailit pada Rabu (29/3/2023).

Respons yang sama, yakni, Penasehat Hukum Paguyuban Siok Cinta Damai, pasca sidang, dihadapan para awak media mengatakan, pihaknya merasa puas atas putusan Majelis Hakim yaitu, menyatakan Pailit bagi PT.Sipoa Propertindo Abadi.

Sejak awal persidangan sebelum putusan pailit di bacakan, pihaknya merasa keberatan jika PT.Sipoa diberi perpanjangan waktu karena selama ini tidak ada penyelesaian.

” Puji Tuhan, Majelis Hakim menjatuhkan putusan pailit ,” ungkapnya.

Saat disinggung, terkait besaran nominal aset PT.SPA apakah mengcover semua tagihan para kreditur ?.
Dalam tanggapan, Siok, mengatakan, aset PT.SPA diperkirakan akan mengcover semua tagihan para kreditur khususnya, Kreditur yang tergabung dalam Paguyuban Siok Cinta Damai.

Baca juga :  Perkosa Pemandu Lagu. Oknum Satpol PP Ditahan
Share to

Related News

Tim Monitoring Kejari Datangi Jembatan K...

by Okt 23 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Untuk memastikan pembangunan jembatan Karangjati Anyar – Singki...

Melly Olivia Lius Sales Online CV Delta ...

by Okt 21 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang agenda bacaan putusan bagi Melly Olivia Lius selaku, sales online di...

Pelapor Tagih Janji Kapolres Pasuruan, B...

by Okt 17 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu penyidik Polres Pa...

Korban Galih Kusumawati Beri Keterangan ...

by Okt 16 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kerjasama proyek Penunjukan Langsung (PL) yang ditawarkan, ASN Devy Indrian...

Sidang Pailit PT Mas Murni Indonesia, Re...

by Okt 16 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang lanjutan perkara kepailitan PT Mas Murni Indonesia Tbk, pemilik Gard...

Korupsi BSPS Hingga Rugikan Negara 26 Mi...

by Okt 16 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menunjukkan ketegasannya...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top