Sampang, jurnalpagi.id – Tindak lanjut proses Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sampang Madura Jawa Timur terhadap Dedi Dores Kader yang ada di Komisi I DPRD setempat tertunda.
Pasalnya gugatan dari Dedi Dores atas Keputusan Partai nya tersebut sedang berproses di Pengadilan Negeri. Ungkapan itu disampaikan oleh Dedi Dores Anggota Komisi I DPRD dari Fraksi PPP asal Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah jumat 17/2. “Gugatan saya sudah teregister di PN Sampang dan sedang di proses,” ujarnya.
Dijelaskan, dalam Undang Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 193 ayat 1 huruf h pada penjelasannya disebutkan bahwa Dalam hal Anggota Partai Politik diberhentikan oleh Partai Politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui Pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Jadi proses PAW nya masih menunggu Putusan Pengadilan yang memperoleh keputusan tetap,” imbuh Dedi Dores.
Nasrul Kabag Hukum Setkab mengamini pernyataan Dedi Dores dan menyatakan masih berproses di PN sehingga menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap. “Itu Tupoksi kami sedangkan yang lainnya ada di Tapem,” tuturnya.
Sayangnya salah satu Pejabat di Tapem masih belum membalas konfirmasi, terkait hal itu Nasrun mengaku Kabag Tapem Setkab sudah melakukan koordinasi.
Saat dikonfirmasi baik Ketua Umum maupun Sekretaris DPC PPP Sampang belum merespon hingga berita ini dinaikkan
Tetapi sebelumnya Gus Fakih Sekretaris DPC PPP Sampang menyatakan DPC hanya melaksanakan instruksi dari DPP yang mempunyai kewenangan dalam hal pemberhentian keanggotaan berdasarkan SK DPP Nomor : 0791/SK/DPP/C1/2023 tentang Pengesahan Pemberhentian yang bersangkutan dan Rekomendasi PAW Nomor : 1077IN/DPP/I/2023 tentang PAW
Diketahui sebelumnya Pengajuan PAW itu sedang berlangsung, bahkan KPU Sampang sudah menindaklanjuti Surat dari Ketua DPRD setempat.
No comments yet.