Pasuruan | Jurnalpagi.id – Dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Cargill Sorini (CS) membuat Direktur LBH Pijakan Rakyat Nusantara (PIJAR), Lujeng Sudarto, angkat bicara. Dirinya mendesak Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakum KLHK) untuk menindaklanjuti dan memproses hukum.
“Gakum KLHK harus memberikan tafsir hukum, tapi tidak dengan pendekatan oto kratik,melainkan dengan pendekatan yang lebih pro warga, berkeadilan dan pro terhadap lingkungan hidup,” kata Lujeng, sapaan akrabnya usai hearing dengan Komisi III DPRD Kabuoaten Pasuruan, Kamis,(21/11), siang.
Selain Gakum KLHK, DPRD Kabupaten serta DLH setempat diminta untuk melakukan hal yang sama yani tafsir hukum terkait permasalahan yang dialami warga dengan pihak PT Cargill Sorini ini.
Tak cukup itu saja, dirinya mengaskan bahwa sanksi admistratif dan sanksi pidana lingkungan layak diterapkan kepada PT Cargill Sorini sebagaimana diatur dalam pasal 97 sampai dengan pasal 120 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Aturan serta undang-undangnya sudah jelas,selain sanksi administrasi juga sanksi pidana lingkungan,” tegas Lujeng.
Lujeng juga meminta kepala desa Kepulungan berperan dalam penyelesaian permasalah warganya. Selain kerugian sosial, kata Lujeng, warga juga mengalami kerugian kualitas lingkungan akibat dari pencemaran ini.
Peran Kades Kepulungan, menyelesaikan kasus tersebut sangat diperlukan. Untuk memfasilitasi dan membela warga atas kerugian lingkungan dan sosial akibat yang terdampak pencemaran limbah diduga dari PT Cargill Sorini.
“Kami meminta kades Kepulungan untuk memfasilitasi dan membela warga dusun Kedamean atas kerugian lingkungan dan sosial akibat pembuangan limbah secara sadar dan sengaja di media lingkungan terbuka oleh PT Cargill Sorini,”pungkas Lujeng.(wan/adi)
No comments yet.