TERKINI

PMII Surabaya Desak Satpol PP dan Bawaslu Surabaya Tertipkan APS dan APK

Nov 23 2023591 Dilihat

Surabaya | Jurnalpagi.id – Suasana Pemilihan Umum (Pemilu) di Surabaya diramaikan oleh dugaan ketidaknetralan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Imbauan tegas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih tidak diindahkan oleh Satpol PP Surabaya karena membiarkan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) bendera partai, calon presiden, dan wakil presiden, meski melanggar aturan larangan kampanye sebelum masa kampanye dimulai.

Wakil Ketua 2 Bidang Gerakan PMII Surabaya, M. Hamdani, menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan Satpol PP yang tidak menertipkan Peraga sosialisasi diantara Bendera partai, foto calon presiden, dan wakil presiden.

“Seharusnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban bukan malah melakukan pembiayaran alat peraga kampaye sosialisasi (APS) karena jadwal kampanye sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023,” katanya.

Kami harap peserta pemilu mematuhi peraturan perundangan -undangan yang belaku, sesuai dengan Peraturan Bawaslu No. 11 tahun 2023 tentang pengawasan kampanye pemilihan umum khususnya ketentuan yang berkaitan dengan APS dan APK.

“Setelah Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan, tidak boleh ada kampanye atau pemasangan APS hingga waktu yang ditentukan oleh penyelenggara PEMILU untuk melaksanakan kampanye,” tuturnya.

Hamdani menjelaskan jika ini dibiarkan maka mencederai Demokrasi dan kami menduga adanya ketidaknetralan serta keberpihakan dengan keluarnya hasil rapat koordinasi Satpol PP Surabaya tersebut terindikasi ketidaknetralan dan memihak kepada salah satu peserta pemilu.

M. Husaini Ketua Umum, PC PMII Surabaya menekankan pentingnya menjaga netralitas lembaga pemerintah terkait dalam mengawal Pemilu demi terciptanya proses yang transparan dan adil.

“Kami meminta agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya segera melakukan penertiban agar tidak menyalahi Peraturan Perundang-undang dan surat himbauan Bawaslu Surabaya tertanggal 31 Oktober 2023,” ungkap Husaini.

Baca juga :  Kenaikan Laba Bersih RS Mitra Keluarga (PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk) Hingga 46 persen

Husain sapaan akrabnya meminta Bawaslu Kota Surabaya harus tegas dan memproses siapapun yang didugaan melakukan penindakan

Selain meminta penegakan kami juga berharap ada Upaya pencegahan terhadap peserta pemilu agar tidak melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku. Imbuhnya.

“Dalam waktu dekat kami akan berkirim surat pada Bawaslu Kota Surabaya untuk membicarakan perkembangan situasi dan memberikan informasi lebih lanjut seiring berjalannya proses Pemilu di Kota Surabaya,” Pungkasnya.

Share to

Related News

Kapolres Pasuruan Pimpin Apel Kesiapan T...

by Nov 05 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Jajaran Polres Pasuruan bersama unsur TNI, pemerintah daerah, dan rel...

Kencana Group Konsisten Tanam 1.000 Poho...

by Nov 01 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Komitmen terhadap kelestarian lingkungan kembali ditunjukkan oleh PT ...

Cegah Sejak Dini, BNNK Pasuruan dan Polr...

by Okt 29 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba terus digencarka...

Gempol FC Akan Hadapi Kejayan FC Pada La...

by Sep 08 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Salah satu official tim kesebelasan Gempol FC Jemik Sadiman memastika...

Tugas & Wewenang Dispendukcapil Kot...

by Jun 24 2025

Surabaya | Jurnalpagi.id Artikel Milik Muhammad Khoirudin Umar Fahri Mahasiswa Fakultas Hukum Univer...

Dominikus Dian Djatmiko Pengedar Minuman...

by Mei 20 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut terdakwa ...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top