TERKINI

PMII Surabaya Desak Satpol PP dan Bawaslu Surabaya Tertipkan APS dan APK

Nov 23 2023333 Dilihat

Surabaya | Jurnalpagi.id – Suasana Pemilihan Umum (Pemilu) di Surabaya diramaikan oleh dugaan ketidaknetralan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Imbauan tegas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih tidak diindahkan oleh Satpol PP Surabaya karena membiarkan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) bendera partai, calon presiden, dan wakil presiden, meski melanggar aturan larangan kampanye sebelum masa kampanye dimulai.

Wakil Ketua 2 Bidang Gerakan PMII Surabaya, M. Hamdani, menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan Satpol PP yang tidak menertipkan Peraga sosialisasi diantara Bendera partai, foto calon presiden, dan wakil presiden.

“Seharusnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban bukan malah melakukan pembiayaran alat peraga kampaye sosialisasi (APS) karena jadwal kampanye sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023,” katanya.

Kami harap peserta pemilu mematuhi peraturan perundangan -undangan yang belaku, sesuai dengan Peraturan Bawaslu No. 11 tahun 2023 tentang pengawasan kampanye pemilihan umum khususnya ketentuan yang berkaitan dengan APS dan APK.

“Setelah Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan, tidak boleh ada kampanye atau pemasangan APS hingga waktu yang ditentukan oleh penyelenggara PEMILU untuk melaksanakan kampanye,” tuturnya.

Hamdani menjelaskan jika ini dibiarkan maka mencederai Demokrasi dan kami menduga adanya ketidaknetralan serta keberpihakan dengan keluarnya hasil rapat koordinasi Satpol PP Surabaya tersebut terindikasi ketidaknetralan dan memihak kepada salah satu peserta pemilu.

M. Husaini Ketua Umum, PC PMII Surabaya menekankan pentingnya menjaga netralitas lembaga pemerintah terkait dalam mengawal Pemilu demi terciptanya proses yang transparan dan adil.

“Kami meminta agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya segera melakukan penertiban agar tidak menyalahi Peraturan Perundang-undang dan surat himbauan Bawaslu Surabaya tertanggal 31 Oktober 2023,” ungkap Husaini.

Baca juga :  Setahun Eri-Armuji Pimpin Surabaya, Pegiat Hukum Soroti BUMD Surabaya

Husain sapaan akrabnya meminta Bawaslu Kota Surabaya harus tegas dan memproses siapapun yang didugaan melakukan penindakan

Selain meminta penegakan kami juga berharap ada Upaya pencegahan terhadap peserta pemilu agar tidak melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku. Imbuhnya.

“Dalam waktu dekat kami akan berkirim surat pada Bawaslu Kota Surabaya untuk membicarakan perkembangan situasi dan memberikan informasi lebih lanjut seiring berjalannya proses Pemilu di Kota Surabaya,” Pungkasnya.

Share to

Related News

Mahasiswa KKN FH Untag Gelar Sosialisasi...

by Nov 20 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Pada hari ini Jumat, 08 November 2024, kami Mahasiswa/i Fakultas Hukum Univ...

Mahasiswa KKN FH Untag Surabaya Gelar Pr...

by Nov 20 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Mahasiswa KKN MBKM(Merdeka Belajar Kampus Merdeka) Fakultas Hukum Universit...

Mahasiswa KKN FH Untag Gelar Program Ker...

by Nov 16 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Fa...

SSB Bintang Utama Lolos Babak 16 Besar P...

by Okt 25 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Sekolah Sepak Bola (SSB) Bintang Utama Surabaya memastikan lolos ke babak 1...

Ong Hengky Ongkywijoyo Sampaikan Harapan...

by Sep 26 2024

Surabaya | Jurnalpagi.id Indonesia saat ini telah memasuki usianya 79 tahun. Banyak perubahan yang t...

Tim Kuasa Hukum PSI Datangi Kejaksaan Ne...

by Jul 24 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Tim Kuasa hukum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Surabaya mendatangi Keja...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top