TERKINI

PN Surabaya Menolak Gugatan PT Best Crusher Sentalindojaya Terhadap P3SRS Pakuwon Center Tunjungan Plaza

Jun 15 2024176 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan PT Best Crusher Sentalindojaya terhadap Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) TP 5 Surabaya ditolak oleh majelis hakim PN Surabaya. Dalam putusan hakim yang dilakukan secara ecourt disebutkan bahwa gugatan yang diajukan PT Best Crusher Sentalindojaya tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp235 ribu.

Menanggapi putusan tersebut, Billy Handiwiyanto dari kantor Handiwiyanto Law Firm selaku kuasa hukum Tergugat mengatakan bahwa pihaknya sudah melihat putusan tersebut melalui website resmi PN Surabaya.

Billy menjelaskan, gugatan sederhana yang diajukan oleh penggugat adalah prematur. Penggugat mendalilkan bahwa P3SRS Tunjungan Plaza 5 belum pernah dicatatkan dan tidak memiliki nomor registrasi ketiadaan legalitas yang sesuai ketentuan undang-undang sehingga menyebabkan pelanggaran hukum administrasi adalah kesimpulan yang sangat keliru.

Dijelaskan Billy, PT Pakuwon Jati Tbk sebagai pelaku pembangunan membentuk P3SRS Tunjungan plaza 5 untuk kepentingan pengelolaan perkantoran Pakuwon Center.

” Perlu digarisbawahi perkantoran Pakuwon Center berada di kawasan Superblok yang di dalamnya terdiri dari apartemen, perkantoran serta mall. Nah untuk memisahkan pengelolaan antara masing-masing unit agar tertib administrasi dibentuklah P3SRS berdasarkan pernyataan keputusan rapat pengurus pemilik dan penghuni satuan rumah susun TP 5 nomor 57 tanggal 9 Februari yang dibuat dihadapan notaris Anita Anggawidjaja SH,” ujar Billy, Sabtu (15/6/2024).

Pembentukan P3SRS Tunjungan plaza 5 ini sudah sesuai undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang satuan rumah susun, peraturan pemerintah nomor 4 1988 serta keputusan menteri perumahan rakyat nomor 6 tahun 1997 tentang rumah susun.

Dijelaskan Billy, PT. Best Crusher Sentralindojaya (Rudy Widjaja) melakukan Perjanjian Pengikatan
Jual Beli Sarusun di Tunjungan Plaza 5 – Superblok pada tanggal 16 November 2017 dimana Berita Acara Serah Terima Sarusun TP 5 tersebut juga dilakukan pada hari itu juga yang berarti PT. Best Crusher Sentralindojaya (Rudy Widjaja) unit tersebut sejak tahun 2017.

Akta Jual Beli (AJB) dilakukan pada tanggal 21 April 2022 antara PT. Pakuwon Jati Tbk. dengan PT. Best Crusher Sentralindojaya (Rudy Widjaja);

“Kami sudah mengajukan surat permohonan terkait pengurusan P3SRS di Kawasan Superblok tanggal 10 Agustus 2023 dan pihak Pemkot sudah menjawab dengan surat resmi pada tanggal 25 Agustus 2023 yang pada intinya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta pertanahan kota Surabaya sedang berkoordinasi dan konsultasi terkait peraturan perundang-undangan P3SRS pada Kawasan superblok. Bahwa P3SRS ini telah terbentuk sejak tahun 2016,” ujar Billy.

Atas ditolaknya gugatan PT Best Crusher Sentralindojaya oleh hakim PN Surabaya, Billy mengatakan masih mempelajari putusan. Tidak menutup kemungkinan, Billy akan melakukan upaya hukum karena pihaknya menangkap adanya dugaan keterangan palsu dalam gugatan yang diajukan pihak PT Best Crusher Sentralindojaya.

” Kita masih pelajari putusannya, kalau memang kita temukan adanya dugaan keterangan palsu, tentunya kita tidak akan tinggal diam. Kita akan melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana,” ujar Billy.

Perlu diketahui, dalam gugatan sederhana tersebut yang pada intinya PT. Best Crusher Sentralindojaya (Rudy Widjaja) meminta ganti kerugian 2 periode yaitu Oktober 2023 – Desember 2023 dan Januari 2024 – Maret 2024 sebesar Rp. 50.519.841 sedangkan PT. Best Crusher Sentralindojaya (Rudy Widjaja) sudah melakukan pembayaran IPL sejak 16 November 2017 sampai Januari 2024 dengan total nominal Rp. 550.800.000.

Bahwa sesuai dengan Perma No. 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No. 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang menentukan nilai gugatan Materiil paling banyak Rp. 500.000.000.

Bahwa Gugatan Sederhana No. 34/Pdt.GS/2024/PN.Sby telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 13 Juni 2024 dengan amar putusan, Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Menghukum Pengggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 235 ribu.

Share to

Related News

Hakim Sarankan Penggugat dan Tergugat da...

by Jan 23 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang lanjutan gugatan Harta Ber...

Tim Kuasa Hukum Korban : Harusnya Pendaf...

by Jan 23 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Rapat Kreditor PT. Mahkota Berlian Cemerlang (Dalam Pailit) kembali digelar...

Menghilang Saat Akan Nikah dan Resepsi, ...

by Jan 21 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sempat viral dan menjadi sorotan banyak pihak. Kini kasus batal nikah dan r...

PN Surabaya Segera Laksanakan Eksekusi T...

by Jan 17 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Konstatering eksekusi atas tanah dan bangunan di Jalan Stamford Place Blok ...

Kuasa Hukum Penggugat Sebut Saksi Dari P...

by Jan 09 2025

Surabaya – Newsweek. Hendrik, salah seorang ketua RT di Pakuwon City dan Christin, sahabat dar...

Ini Capaian Kinerja Kejari Tanjung Perak...

by Jan 02 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sepanjang Tahun 2024, Bidang Pidana Umum, Intelijen Dan Pidana Khusus Kejar...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top