TERKINI

Presiden Jokowi Diminta Bebaskan HRS, Bisa Grasi, Rehabilitasi Atau Amnesti

Jun 24 2022581 Dilihat

JAKARTA, jurnalpagi.id – Presiden Jokowi diminta memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti atau abolisi kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) dan Munarman.

HRS dan Munarman merupakan dua aktivis Islam yang saat ini berada dalam tahanan yang dinilai sebagai narapidana politik.

Upaya itu dilakukan dengan mengirim surat resmi kepada Presiden Joko Widodo untuk memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti atau abolisi kepada aktivis Islam yang saat ini berada dalam tahanan yang dinilai sebagai narapidana politik (napol) yang diduga ada unsur Islamphobia di dalamnya.

Peringatan Hari Anti Islamophobia Internasional dimanfaatkan Gugus Tugas (Desk) Anti Islamophobia Pimpinan Pusat Syarikat Islam (PP SI) untuk melakukan upaya pembebasan dua tokoh, Habib Rizieq Shihab dan Munarman.

Sidang Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) telah menyetujui resolusi yang menetapkan tanggal 15 Maret sebagai Hari Anti Islamophobia Internasional.

Resolusi tersebut menentang segala bentuk prasangka, diskriminasi, ketakutan, ujaran kebencian terhadap Islam dan kaum muslim.

“Oleh karena itu, segala perilaku Islamophobia harus dihapuskan karena selain bertentangan dengan komitmen masyarakat Internasional juga bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan peradaban modern,” ujar Ketua Desk Anti Islamophobia Syarikat Islam, Ferry Juliantono kepada wartawan jurnalpagi.id Jumat (24/6/2022)

Menurut Ferry, dalam konteks Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam, maka perilaku lslamophobia bukan hanya dapat menggangu harmoni dan kerukunan antarumat beragama, tetapi juga dapat mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa sebagai modal utama dalam mewujudkan pembangunan nasional scbagaimana yang diamanahkan Pancasila dan UUD 1945.

Persoalan Islamophobia di Indonesia sudah memasuki tahap mengkhawatirkan dan dapat mengganggu sendi-sendi persatuan dan kesatuan bangsa.

Di antara kasus yang mengandung unsur Islamophobia yang sangat kental adalah seperti yang menimpa beberapa tokoh-tokoh Islam, khususnya kasus terhadap Habib Rizieq Shihab, Munarman, dan aktivis Islam

Baca juga :  Presiden Jokowi Larang Ekspor Sawit, Rocky Gerung : Presiden Bisa Dikudeta Oleh Oligarki Sawit

Menurut Ferry, walaupun kasus tersebut telah melalui proses peradilan menurut hukum Indonesia, tetapi semua kasus yang menimpa tokoh-tokoh Islam tersebut bernuansa Islamophobia, sarat dengan diskriminasi, dan berlatar subyektivitas kepada mereka sebagai tokoh Islam.

Kasus hukum yang menimpa Habib Rizieq Shihab yang telah berkekuatan hukum tetap, bukanlah sebagai kasus yang dikategorikan scbagai tindak pidana kejahatan, melainkan scbagai tindak pidana pelanggaran terhadap protokol kesehatan Covid-19.

“Namun hanya terhadap Habib Rizieq Shihab yang dalam proses pcnegakan hukumnya dilakukan secara keras berdasarkan tekanan publik yang didasarkan kebencian,”sebut Ferry.

Begitu juga terhadap kasus Munarman yang divonis bersalah karena melanggar ketentuan Pasal 13C Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Ketentuan yang dijadikan dasar oleh hakim dalam menjatuhkan vonis tersebut mengatur tindak pidana menyembunyikan informasi terkait terorisme.

Munarman dalam kegiatan yang dijadikan dasar oleh hakim dalam menjatuhkan vonis tidak terbukti ikut berbaiat maupun juga melakukan tindak terorisme lainnya.

“Dari sejak awal proses hukum terhadap Munarman kental rekayasa penuh dengan tekanan publik yang didasarkan pada kebencian yang dikarenakan sosok Munarman sebagai tokoh Islam yang gigih memperjuangkan amar ma ‘ruf nahi munkar serta melakukan pembelaan terhadap isu-isu yang berkaitan dengan Islam dan umat Islam,” tutupnya.

Share to

Related News

Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan Sebagai...

by Sep 06 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Ditulis Oleh Heskey ArdiansyahMahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agust...

Peringati HUT RI ke 80, Pokja Wankum Ber...

by Agu 19 2025

Surabaya | jurnalpagi.idPokja Wankum bersama Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja menggelar lomba manci...

Mahasiswa KKN Untag Implementasikan APE ...

by Jul 18 2025

Mojokerto | jurnalpagi.idOleh : Oktaviano Parulian Sugiharto Widjoyo, Shaelyndra Weantana Oenady, Mh...

Pentingnya Isbat Nikah Dalam Hukum Posit...

by Mei 30 2025

Pembuat Artikel : Wahyu Ferdinanda Rahmatan Akbar, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1...

Johan Widjaja Raih Gelar Doktor Ketiga, ...

by Jan 20 2025

Surabaya | jurnalpagi.idAdvokat Dr. Johan Widjaja SH,.MH berhasil mempertahankan Disertasinya di had...

Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya ...

by Jan 19 2025

Mojokerto | jurnalpagi.id Januari 2025, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG)...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top