Daniel Yulius Caesar • Mei 30 2025 • 197 Dilihat
Pembuat Artikel : Wahyu Ferdinanda Rahmatan Akbar, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Surabaya | jurnalpagi.id
Mungkin kebanyakan orang masih awam tentang apa itu ISBAT NIKAH. Di Indonesia Perkawinan yang diakui di Indonesia adalah perkawinan yang sesuai dengan aturan syariat agama dan undang-undang. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa pernikahan dianggap sah jika dilakukan sesuai dengan hukum agama dan dicatatkan secara resmi.
Pencatatan ini penting untuk validitas pernikahan di mata hukum dan melindungi hak-hak pasangan maupun anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Perkawinan ini disebut perkawinan resmi atau sah. Namun, tidak menutup kemungkinan perkawinan dilakukan secara siri. Nikah siri merupakan nikah yang tidak dicatatkan secara resmi, dalam hal ini di Kantor Urusan Agama (KUA). Sehingga, tidak mempunyai kekuatan hukum.
Nikah siri memang sah secara agama, tetapi tidak memiliki pengakuan hukum di Indonesia jika tidak tercatat. Hal ini dapat menimbulkan konsekuensi sosial dan hukum, termasuk risiko pidana dalam kasus tertentu. Oleh karena itu, pencatatan pernikahan sangat dianjurkan untuk melindungi semua pihak yang terlibat, maka dari itu pernikahan agar dianggap sah harus melakukan ISBAT NIKAH. Dasar hukum pengesahan perkawinan diatur dalam pasal 2 ayat (5) undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 JIS pasal 49 angka(22) penjelasan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan undang-undang nomor 50 tahun 2009 dan pasal 7 ayat (2), (3) dan (4) kompilasi hukum Islam.
Apa itu ISBAT NIKAH? Isbat nikah atau pengesahan perkawinan adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.
Tujuan dilakukannya ISBAT NIKAH? Pencatatan perkawinan bertujuan untuk mewujudkan ketertiban perkawinan dalam masyarakat. Ini merupakan upaya yang diatur melalui perundang-undangan untuk melindungi martabat dan kesucian perkawinan, lebih khusus bagi perempuan dalam kehidupan rumah tangga. Melalui pencatatan perkawinan yang dibuktikan dengan akta nikah, yang masing-masing suami istri mendapat salinannya, apabila terjadi perselisihan atau percekcokan diantara mereka, atau salah satu tidak bertanggung jawab, maka yang lain dapat melakukan upaya hukum guna mempertahankan atau memperoleh hak masing-masing. Karena dengan akta tersebut, suami istri mempunyai bukti otentik atas perbuatan hukum yang telah mereka lakukan Pihak yang dapat mengajukan permohonan isbat nikah tidak harus pasangan suami istri yang bersangkutan, namun bisa juga dilakukan oleh anak (ahli waris) atau orang tua / wali nikah.
Apa saja bentuk permohonan ISBAT NIKAH? Bentuk pengajuan permohonan isbat nikah ternyata terdapat dua macam yaitu permohonan yang bersifat voluntair dan permohonan yang bersifat kontensius. Apa itu permohonan isbat nikah voluntair? Permohonan voluntair adalah permohonan yang diajukan yang mana hanya ada satu pihak yang berkepentingan dalam perkara itu (oneigenlyke rechtspraak). Maksudnya adalah benar-benar murni untuk menyelesaikan Kepentingan Pemohon tentang permasalahan perdata yang memerlukan Kepastian hukum. Dengan demikian, pada prinsipnya apa yang dipermasalahkan tidak bersentuhan dengan hak dan kepentingan pihak lain, dan produknya berupa penetapan.
Jika isi penetapan tersebut menolak permohonan itsbat nikah, maka pihak suami dan istri bersama-sama atau suami, istri masing-masing dapat mengupayakan kasasi. Dalam hal ini pasangan suami atau istri bersama sama mengajukan langsung permohonan isbat nikah ke pengadilan agama ataupun suami atau istri yang salah satu nya sudah meninggal sedang Pemohon tidak mengetahui ada ahli waris lainnya selain dia. Jadi isbat nikah ini bersifat voluntair (perkara yang pihaknya hanya terdiri dari pemohon saja, tidak ada pihak termohon)
Kemudian isbat nikah yang bersifat kontensius adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan, seperti anak, wali nikah, atau suami/istri. Permohonan ini diajukan ke Pengadilan Agama, dan produknya berupa putusan dan terhadap putusan tersebut dapat diupayakan banding dan kasasi.
Dalam permohonan isbat nikah kontensius, pihak yang berkepentingan mendudukkan suami/istri dan/atau ahli waris lain sebagai termohon. Misalnya jika terdapat pasangan suami istri yang keduanya telah meninggal maka permohonan diajukan oleh wali nikah, ahli waris atau pihak lain yang berkepentingan. Dari kedua mekanisme pengajuan permohonan isbat nikah diatur dalam buku “PEDOMAN TEKNIS ADMINISTRASI DAN TEKNIS PERADILAN AGAMA Edisi 2009 MAHKAMAH AGUNG RI 2009”. Adapun ketentuan lain yang mengharuskan pemohon menggunakan mekanisme permohonan yang bersifat kontensius adalah sebagai berikut:
Surabaya | jurnalpagi.idAdvokat Dr. Johan Widjaja SH,.MH berhasil mempertahankan Disertasinya di had...
Mojokerto | jurnalpagi.id Januari 2025, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG)...
Surabaya | jurnalpagi.id Advokat Dr. Johan Widjaja SH,.MH berhasil mempertahankan disertasi pada sid...
Surabaya | jurnalpagi.id Mahasiswa KKN (Kuliah Kerja Nyata) MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) Fa...
Surabaya | jurnalpagi.id Mahasiswa KKN (Kuliah Kerja Nyata) MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) Fa...
Surabaya | jurnalpagi.id Pada Sabtu, 7 Desember 2024, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Merdeka Belajar K...
No comments yet.