Pasuruan | jurnalpagi.id – Usaha cafe di wilayah Gempol 9 Kabupaten Pasuruan yang dianggap meresahkan warga akhirnya menuai pro dan kontra. Beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat di Kabupaten Pasuruan mengkritisi permasalahan tersebut dan menganggap pemerintah daerah belum memberikan perlindungan kepada pelaku usaha.
Direktur Pusaka (Pusat Studi dan Advokasi Kebijaksanaan Publik), Lujeng Sudarto mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan serta DPRD setempat segera membuat Peraturan Daerah (Perda) tempat hiburan malam. Mereka menilai, pemilik usaha tempat hiburan dan pemandu lagu (PL) punya hak hajat hidup yang dilindungi Undang-Undang (UU).
“Prinsip kebijakan apa pun yang dibuat Pemkab Pasuruan harus mikirkan perut warganya. Jangan membuat kebijakan itu memikirkan perutnya sendiri,” kata Lujeng dihadapan sejumlah pemilik usaha tempat hiburan bersama ratusan PL di Pendopo Cafe, Desa Plintahan, Pandaan, Kamis (18/4/2024).
Lujeng menambahkan, Pemkab dan DPRD harus memikirkan tentang nasib dari pemilik usaha dan para pemandu lagu, karena mereka mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan kesejahteraan. Selain itu, harus ada payung hukum untuk mereka dalam menjalankan usahanya dan itu semua harus dipikirkan secara serius oleh pemerintah.
“Pertanyaannya kenapa Pemkab Pasuruan tidak memiliki regulasi dan tidak mau menerbitkan izin tempat hiburan seperti kota-kota lainnya,” tanyanya.
Ditempat yang sama, aktivis LBH Astranawa Mochtar Hartadi mengaku siap melalukan pendampingan hukum terhadap pemilik usaha hiburan umum yang dirasa oleh mereka tidak mendapatkan perlindungan hukum.
“Kita siap melakukan pendampingan hukum dan memperjuangkan agar para pelaku usaha hiburan ini mendapatkan legalitas usahanya dari pemerintah,” ujarnya.
Menurutnya, walaupun tidak ada payung hukum peraturan daerah yang mengatur tentang tempat atau rumah hiburan umum di Pasuruan, namun ada legalitas perijinan yang bisa dilakukan oleh mereka yakni dengan mengurus izin Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
“Didalam PP 24/2018 ini bisa menjadikan rujukan untuk pelaku usaha rumah hiburan umum untuk mendapatkan legalitas perizinannya dengan mengurus NIB. RHU (rumah hiburan umum) di Surabaya semuanya telah mempunyai NIB sebagai pengganti Surat Izin Usaha Pariwisata dan perizinan-perizinan yang lama seperti Siupp dan TDP rumah hiburan umum sudah tidak berlaku lagi,” ungkap hartadi.
Apabila setelah pelaku usaha RHU mendapatkan NIB tapi masih dilarang oleh pemerintah maupun warga maka jelas ada perbuatan melawan hukum dan aparat penegak hukum harus melakukan tindakan, karena pemerintah pusat sudah memberikan kemudahan seluas-luasnya kepada semua pelaku usaha besar, menengah, maupun usaha kecil untuk berusaha.
“Sehingga LBH Astranawa berharap kepada forpimda dan Muspika di wilayah Pandaan untuk memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha RHU tersebut. Mari saling menjaga kondusifitas wilayah dengan saling hormat menghormati antara para pelaku usaha dengan warga sekitar,” pungkasnya. (wan)
No comments yet.