TERKINI

Problematika RHU di Gempol, NGO Pasuruan Beri Pendampingan Hukum, LBH Astranawa Siap Fasilitasi Pembuatan NIB

Apr 18 20241.475 Dilihat

Pasuruan | jurnalpagi.id – Usaha cafe di wilayah Gempol 9 Kabupaten Pasuruan yang dianggap meresahkan warga akhirnya menuai pro dan kontra. Beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat di Kabupaten Pasuruan mengkritisi permasalahan tersebut dan menganggap pemerintah daerah belum memberikan perlindungan kepada pelaku usaha.

Direktur Pusaka (Pusat Studi dan Advokasi Kebijaksanaan Publik), Lujeng Sudarto mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan serta DPRD setempat segera membuat Peraturan Daerah (Perda) tempat hiburan malam. Mereka menilai, pemilik usaha tempat hiburan dan pemandu lagu (PL) punya hak hajat hidup yang dilindungi Undang-Undang (UU).

“Prinsip kebijakan apa pun yang dibuat Pemkab Pasuruan harus mikirkan perut warganya. Jangan membuat kebijakan itu memikirkan perutnya sendiri,” kata Lujeng dihadapan sejumlah pemilik usaha tempat hiburan bersama ratusan PL di Pendopo Cafe, Desa Plintahan, Pandaan, Kamis (18/4/2024).

Lujeng menambahkan, Pemkab dan DPRD harus memikirkan tentang nasib dari pemilik usaha dan para pemandu lagu, karena mereka mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan kesejahteraan. Selain itu, harus ada payung hukum untuk mereka dalam menjalankan usahanya dan itu semua harus dipikirkan secara serius oleh pemerintah.

“Pertanyaannya kenapa Pemkab Pasuruan tidak memiliki regulasi dan tidak mau menerbitkan izin tempat hiburan seperti kota-kota lainnya,” tanyanya.

Ditempat yang sama, aktivis LBH Astranawa Mochtar Hartadi mengaku siap melalukan pendampingan hukum terhadap pemilik usaha hiburan umum yang dirasa oleh mereka tidak mendapatkan perlindungan hukum. 

“Kita siap melakukan pendampingan hukum dan memperjuangkan agar para pelaku usaha hiburan ini mendapatkan legalitas usahanya dari pemerintah,” ujarnya.

Menurutnya, walaupun tidak ada payung hukum peraturan daerah yang mengatur tentang tempat atau rumah hiburan umum di Pasuruan, namun ada legalitas perijinan yang bisa dilakukan oleh mereka yakni dengan mengurus izin Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Baca juga :  Kekerasan Anak di Sekolah Kembali Terjadi, Polres Pasuruan Mulai Panggil Para Saksi

“Didalam PP 24/2018 ini bisa menjadikan rujukan untuk pelaku usaha rumah hiburan umum untuk mendapatkan legalitas perizinannya dengan mengurus NIB. RHU (rumah hiburan umum) di Surabaya semuanya telah mempunyai NIB sebagai pengganti Surat Izin Usaha Pariwisata dan perizinan-perizinan yang lama seperti Siupp dan TDP rumah hiburan umum sudah tidak berlaku lagi,” ungkap hartadi.

Apabila setelah pelaku usaha RHU mendapatkan NIB tapi masih dilarang oleh pemerintah maupun warga maka jelas ada perbuatan melawan hukum dan aparat penegak hukum harus melakukan tindakan, karena pemerintah pusat sudah memberikan kemudahan seluas-luasnya kepada semua pelaku usaha besar, menengah, maupun usaha kecil untuk berusaha.

“Sehingga LBH Astranawa berharap kepada forpimda dan Muspika di wilayah Pandaan untuk memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha RHU tersebut. Mari saling menjaga kondusifitas wilayah dengan saling hormat menghormati antara para pelaku usaha dengan warga sekitar,” pungkasnya. (wan)

Share to

Related News

Entrepreneur Decky Berbagi Cerita Pada A...

by Mei 20 2025

Pasuruan | Jurnalpagi.id – Gebyar Road Show “Cipta Gerakan Pasuruan Membaca” (literasi...

Penerima DBHCT Terbesar, Wabup Apresiasi...

by Apr 28 2025

Pasuruan | Jurnalpagi.id – Pemerintah kabupaten Pasuruan memberi apresiasi kepada perusahaan y...

Event Bank Jatim Marathon ke 12, Antusia...

by Apr 26 2025

Pasuruan | Jurnalpagi.id – Event bergengsi tahunan Bank Jatim Bromo Marathon kembali digelar p...

Sisa Penggunaan Anggaran Pilkada. PUSAKA...

by Mar 27 2025

Pasuruan | Jurnalpagi.id – Selain disoal oleh Komisi I DPRD kabupaten Pasuruan, sisa penggunaa...

Jelang Lebaran HR Club Pasuruan Berbagi ...

by Mar 25 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Organisasi yang anggotanya berisikan HRD perusahaan atau HRD Club d...

Owner Cesa Little Garden Gelar Tasyakura...

by Mar 24 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Pengusaha muda asal Pasuruan Decky Triyoga yang sukses mengembangka...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top