TERKINI

Rapat Koordinasi Penataan PKL Depan Pasar Bangil, UPT Pasar Sampaikan Instruksi Bupati

Nov 21 2025282 Dilihat

Pasuruan Jurnalpagi.id – Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui UPT Pengelolaan Pasar Bangil menggelar rapat koordinasi bersama FORKOMPINCA dan perwakilan paguyuban PKL terkait penataan pedagang kaki lima (PKL) di depan Pasar Bangil, Kamis (20/11/2025). Rapat berlangsung di ruang pertemuan Kantor UPT Pasar Bangil.

Pertemuan tersebut dihadiri Ka UPT Pengelolaan Pasar Bangil, Kasi Trantib Kecamatan Bangil Joko, Babinsa Kidul Dalem Sutrisno, Bhabinkamtibmas Mustakim, Pengelola Pasar Bangil, Ketua Paguyuban PKL siang H. Marsilan, serta ketua Paguyuban PKL malam Ansori.

Rapat tersebut menindaklanjuti instruksi Bupati Pasuruan pada Rabu (19/11) di Pendopo Segoro Puro, yang menegaskan bahwa area depan Pasar Bangil tidak diperkenankan digunakan untuk berjualan pada pagi, siang, sore, maupun malam hari.

Terpisah, ketua paguyuban PKL menyampaikan sejumlah masukan
Salah satunya meminta kepada pemerintah daerah untuk menyediakan lokasi relokasi bagi seluruh PKL depan Pasar Bangil. Untuknitu pihaknya membutuhkan waktu minimal 1 minggu untuk sosisalisasi kepada pedagang lainnya.

” Tolong kami disediakan tempat relokasi yang baik yang memiliki saluran liatrik” ucap ketua paguyuban.

Babinsa menekankan pentingnya mensterilkan area depan Lapas hingga depan PLN dari aktivitas PKL, namun mengakui bahwa proses ini cukup berat karena menyangkut mata pencaharian warga.

Kasi Trantib Kecamatan Bangil Joko, menegaskan bahwa jalur depan pasar hingga PLN harus bebas PKL.

Sementara itu, Kepala UPT Pengelolaan Pasar, Iwan menyampaikan bahwa instruksi Bupati memberikan batas waktu satu minggu untuk mensterilkan area tersebut. Ia juga menyampaikan dua opsi lokasi relokasi, yakni belakang pasar atau eks terminal dan los kampung mangga.

“Ada 2 pilihan relokasi yang sudah direncanakan. Di bekas terminal dan satunya di los kampung mangga,” jelasnya.

Baca juga :  Pemkab Pasuruan Alokasikan Rp 40 Milyar Untuk Perbaikan Sarpras Pendidikan Tahun 2025

Selain itu, UPT Pasar juga memasang banner larangan berjualan di depan pasar, serta mewajibkan pedagang yang memiliki kios/los di dalam pasar untuk kembali ke tempat semula.(Wan/Adi)

Share to

Related News

APBD 2026 Resmi Disahkan: DPRD Pastikan ...

by Des 01 2025

PASURUAN, Jurnalpagi.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Bel...

Tingkatkan Kualitas Layanan RSUD Bangil,...

by Nov 27 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mengaku bangga dengan penandatangan aden...

Tahun Ini, Pemkab Garap PJU di Jalur Alt...

by Nov 26 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Tahun ini, Dinas Perhubungan mulai membangun PJU di sejumlah ruas jal...

RSUD Grati dan Keluarga Pasien Saling Me...

by Nov 14 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Video yang memperlihatkan keluarga pasien kebingungan mencari brankar...

Dukung Swadaya Masyarakat, Dinas SDACKTR...

by Nov 13 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Komitmen Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam mempercepat penanganan g...

Ketua DPRD Dorong Pemkab Tutup Sementara...

by Nov 13 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, mendorong Pemerintah K...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top