Surabaya, Jurnalpagi.id – Menjelang bulan suci ramadhan yang jatuh pada bulan april 2022 sejumlah masyarakat mendesak pemerintah untuk segera mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Salah satu yang medesak Pemerintah agar mencabut aturan PPKM Ketua RT 001 RW 002 menanggal Aan Ainur Rofik. Dirinya mengatakan selaku Ketua RT mendapat banyak keluhan dan harapan warga agar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) segera dicabut.
“Menjelang bulan suci ramadhan yang jatuh pada bulan depan, saya mewakili warga RT 001 RW 002 Menanggal Surabaya, berharap Pemerintah segera mencabut aturan PPKM khususnya di Kota Surabaya,”katanya kepada Jurnalpagi.id (5/3/22).
Dia menambahkan banyak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ketakutan ditangkap Satpol PP saat berjualan karena adanya aturan PPKM. “Bagaimana kondisi ekonomi para pedagang bisa pulih, jika PPKM masih diberlakukan,”ungkapnya.
Aan menjelaskan, jika melihat data akhir-akhir ini, keterisian tempat tidur pasien (bed occupancy ratio/BOR) rumah sakit relative rendah. Padahal ketika varian Delta menyerang, BOR di sejumlah rumah sakit di daerah-daerah, seperti rumah sakit RSUD Soewandi, dan RSUD Dr. Soetomo nyaris atau bahkan mencapai seratus persen.
Senada dengan Aan Ainur Rofik, Ketua RT 07 RW 04 Kelurahan Sidodadi Kec. Simokerto Khoirul Muklis, berpendapat jika Pemerintah kota surabaya telah berhasil menghambat penyebaran Covid 19 secara signifikan hal itu di buktikan dengan penghargaan yang di raih Pemkot.
Muklis sapaannya menerangkan, meskipun masyarakat saya sudah di Vaksin kami dan Satgas kelurahan terus melakukan tracing, apabila ditemukan warga yang positif Covid-19, dari hasil tracing yang di laksanakan Satgas, kami melalui Puskesmas setempat meminta pasien terkonfirmasi positif Covid-19 untuk di obati dan melakukan isolasi.
“kami, akan membuat petisi, agar Pemerintah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),”tegasnya. (mdr/op)
No comments yet.