Surabaya | jurnalpagi.id
Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama beberapa waktu, Welly Tanubrata, terpidana kasus penggelapan, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (9/9/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Ruko Waterplace, Jalan Pakuwon Indah Lontar, Wiyung, Surabaya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menyampaikan bahwa saat diamankan, Welly tengah berada di sebuah rumah makan. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan awal di kantor Kejari Tanjung Perak, sebelum dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.
“Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke kantor Kejari Tanjung Perak untuk pemeriksaan awal, kemudian dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan,” ujar Mahendra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/9/2025).
Welly sebelumnya dijatuhi vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, dalam putusan Nomor 801 K/PID/2021, MA menyatakan Welly terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 372 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun.
Tim intelijen kejaksaan mengaku telah melakukan pemantauan intensif sejak 4 September 2025, terutama di wilayah Surabaya Barat, termasuk kawasan Citraland dan GreenLake. Hasil penyelidikan selama lima hari membuahkan hasil saat tim berhasil mengidentifikasi keberadaan Welly di lokasi penangkapan.
“Pelaksanaan eksekusi berjalan aman dan lancar hingga selesai sekitar pukul 20.00 WIB,” tutup Mahendra.
Dengan tertangkapnya Welly Tanubrata, Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menuntaskan penanganan perkara hingga ke tahap eksekusi.
No comments yet.