TERKINI

Sempat Jadi DPO, Welly Tanubrata Terdakwa Penggelapan Kini Harus Jalani Vonis 2 Tahun

Sep 11 202511 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama beberapa waktu, Welly Tanubrata, terpidana kasus penggelapan, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (9/9/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Ruko Waterplace, Jalan Pakuwon Indah Lontar, Wiyung, Surabaya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menyampaikan bahwa saat diamankan, Welly tengah berada di sebuah rumah makan. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan awal di kantor Kejari Tanjung Perak, sebelum dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.

“Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke kantor Kejari Tanjung Perak untuk pemeriksaan awal, kemudian dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan,” ujar Mahendra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/9/2025).

Welly sebelumnya dijatuhi vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, dalam putusan Nomor 801 K/PID/2021, MA menyatakan Welly terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 372 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun.

Tim intelijen kejaksaan mengaku telah melakukan pemantauan intensif sejak 4 September 2025, terutama di wilayah Surabaya Barat, termasuk kawasan Citraland dan GreenLake. Hasil penyelidikan selama lima hari membuahkan hasil saat tim berhasil mengidentifikasi keberadaan Welly di lokasi penangkapan.

“Pelaksanaan eksekusi berjalan aman dan lancar hingga selesai sekitar pukul 20.00 WIB,” tutup Mahendra.

Dengan tertangkapnya Welly Tanubrata, Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menuntaskan penanganan perkara hingga ke tahap eksekusi.

Share to

Related News

Suwanto Hilangkan Nyawa Tjan Melani Tjan...

by Sep 11 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Suwanto bin Mrakih, pengemudi truk sampa menjalani sidang pemeriksaan terda...

Sidang Sengketa Saham Dharma Nyata Press...

by Sep 08 2025

Surabaya | jurnalpagi.idSidang lanjutan sengketa kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press antara Nany...

Direktur PT Standar Beton Indonesia H. B...

by Sep 08 2025

Surabaya | jurnalpagi.idPerkara pembuatan Faktur Pajak Masukan yang tidak berdasarkan transaksi yang...

Hakim Jatuhkan Vonis 24 Bulan Terhadap 2...

by Agu 30 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis dua t...

Kuasa Hukum PT Conblock Sebut Jabatan Di...

by Agu 30 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Persidangan sengketa kepemilikan senjata api (senpi) Glock 43 kaliber 32 an...

Diduga Korupsi Penyalahgunaan Aset PT KA...

by Agu 28 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya m...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top