TERKINI

Setelah Tiga Tahun Dikuasai Pihak Ketiga, TKD Warungdowo Kembali ke Negara

Agu 07 2025620 Dilihat

Pasuruan jurnalpagi.id – Setelah bertahun-tahun dikuasai pihak ketiga, tanah kas seluas 9.000 meter persegi milik Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, akhirnya kembali ke pangkuan negara.

Kejaksaan Negeri Pasuruan, melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), berhasil memenangkan gugatan perdata atas aset senilai Rp1,29 miliar yang selama ini dikuasai oleh M. Romli.

Gugatan yang teregistrasi di Pengadilan Negeri Bangil dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2024/PN Bil ini diajukan pada 1 Desember 2024 dan diputus pada 5 Agustus 2025. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memerintahkan pengembalian tanah kepada desa, serta membayar biaya perkara sebesar Rp1.223.000. Tanah tersebut dinyatakan sah sebagai Tanah Kas Desa (TKD) Warungdowo dengan batas-batas yang jelas.

Hakim menyatakan tanah tersebut sah sebagai Tanah Kas Desa (TKD) Warungdowo, dengan batas-batas:

  • Utara: Jalan Perumahan Pondok Asri
  • Timur: Jalan Raya Provinsi
  • Selatan: UPT Dinas Pendidikan dan rumah warga
  • Barat: Kantor PCNU Kabupaten Pasuruan

Keberhasilan ini disambut positif oleh Kepala Kejari Pasuruan Teguh Ananto sebagai bukti komitmen Kejaksaan dalam menyelamatkan aset negara dan mendorong tata kelola desa yang akuntabel.

“Ini bukan sekedar kemenangan hukum, tapi kemenangan rakyat. Maka tanah kas desa harus dijaga karena aset negara,”tegas Kajari saat rilis Kamis,(7/8), siang

Kejari merekomendasikan agar Pemerintah Desa segera mengamankan aset secara fisik dan menyosialisasikan kepemilikan resmi kepada masyarakat. Kejaksaan juga menyiapkan langkah antisipatif jika tergugat menempuh upaya hukum lanjutan.(Wan/Adi)

Baca juga :  Akhirnya Jalan Pemuda 17 Kembali Ke Pemkot Surabaya
Share to

Related News

Raup Keuntungan Jutaan Rupiah Per Ekor, ...

by Jul 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi jenis biawak Komodo yang diduga...

Mangkir Dua Kali Saat Dipanggil Penyidik...

by Jul 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polrestabes Surabaya memastikan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencu...

Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja &...

by Jun 23 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Prestasi membanggakan diraih Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Partne...

Tidak Ditemukan Unsur Korupsi, Kejari Su...

by Jun 17 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan RSUD Dr. Soetomo ya...

Dinilai Terlambat,Gugatan Tanah Pacar Ke...

by Jun 11 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa dua bidang tanah di kawasan Pacar Kembang, Surabaya, yang telah di...

Miliki Dasar Hukum dari Kejaksaan Agung,...

by Jun 09 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Permohonan PT.Unicomindo Perdana melalui kuasa hukumnya Robert Simangunsong...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top