TERKINI

Setelah Tiga Tahun Dikuasai Pihak Ketiga, TKD Warungdowo Kembali ke Negara

Agu 07 2025654 Dilihat

Pasuruan jurnalpagi.id – Setelah bertahun-tahun dikuasai pihak ketiga, tanah kas seluas 9.000 meter persegi milik Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, akhirnya kembali ke pangkuan negara.

Kejaksaan Negeri Pasuruan, melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), berhasil memenangkan gugatan perdata atas aset senilai Rp1,29 miliar yang selama ini dikuasai oleh M. Romli.

Gugatan yang teregistrasi di Pengadilan Negeri Bangil dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2024/PN Bil ini diajukan pada 1 Desember 2024 dan diputus pada 5 Agustus 2025. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memerintahkan pengembalian tanah kepada desa, serta membayar biaya perkara sebesar Rp1.223.000. Tanah tersebut dinyatakan sah sebagai Tanah Kas Desa (TKD) Warungdowo dengan batas-batas yang jelas.

Hakim menyatakan tanah tersebut sah sebagai Tanah Kas Desa (TKD) Warungdowo, dengan batas-batas:

  • Utara: Jalan Perumahan Pondok Asri
  • Timur: Jalan Raya Provinsi
  • Selatan: UPT Dinas Pendidikan dan rumah warga
  • Barat: Kantor PCNU Kabupaten Pasuruan

Keberhasilan ini disambut positif oleh Kepala Kejari Pasuruan Teguh Ananto sebagai bukti komitmen Kejaksaan dalam menyelamatkan aset negara dan mendorong tata kelola desa yang akuntabel.

“Ini bukan sekedar kemenangan hukum, tapi kemenangan rakyat. Maka tanah kas desa harus dijaga karena aset negara,”tegas Kajari saat rilis Kamis,(7/8), siang

Kejari merekomendasikan agar Pemerintah Desa segera mengamankan aset secara fisik dan menyosialisasikan kepemilikan resmi kepada masyarakat. Kejaksaan juga menyiapkan langkah antisipatif jika tergugat menempuh upaya hukum lanjutan.(Wan/Adi)

Baca juga :  Komika Marshel Widianto Beli 76 Konten Dea OnlyFans
Share to

Related News

Hakim Sebut Saksi Beruntung Tak Terseret...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara angkutan bawang Bombay yang tak sesuai dengan dokumen membuat Said ...

Pengadilan Tinggi Surabaya Perkenalkan S...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.idPengadilan Tinggi Surabaya mulai menerapkan ketentuan baru dalam Kitab Undan...

Dibantah Terdakwa Ranto Hensa, Salim Him...

by Agu 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.idSidang  perkara sangkaan penipuan investasi deposito yang melibatkan, R...

Tim Tabur Kejari Surabaya Ringkus Mulia ...

by Agu 03 2026

Surabaya | Jurnalpagi.id Pelarian terpidana kasus penipuan investasi modal usaha gula senilai Rp10 m...

Lakukan Pencurian dengan Pemberatan, Muh...

by Jul 31 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama ...

Kejari Surabaya Amankan Barang Bukti 9 M...

by Jul 29 2026

Surabaya | jurnalpagi.idNegara berhasil menyelamatkan aset senilai Rp9.051.209.000 dari perkara duga...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top