TERKINI

Sidang Gugatan UU IKN di MK, Majelis Hakim Banyak Lakukan Koreksi Singgung 53 Kuasa Hukum Yang Terlibat

Apr 25 2022478 Dilihat

JAKARTA | JurnalPagi.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN pada Senin (25/4/2022).

Dalam persidangan, Majelis Hakim MK sempat menyinggung banyaknya jumlah kuasa hukum yang ikut dalam penggugatan tersebut, namun tidak seluruhnya ikut tanda tangan.

Gugatan pengujian formil UU IKN itu diajukan oleh mantan wakil ketua KPK Busyro Muqoddas, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). Dalam laporan pemohon, terdapat 53 kuasa hukum yang ikut dalam terlibat.

“Anda tahu berapa orang yang jadi kuasa hukum?” tanya Hakim MK Saldi Isra. 53 yang mulia,” jawab kuasa hukum Tommy Indriadi Agustian,katanya Di akun YouTube MK-RI. Di kutip wartawan jurnalpagi.id (25/4/2022

Saldi lantas menyinggung dari 53 kuasa hukum yang tercantum dalam permohonan gugatan, baru ada 28 orang yang menandatangani. Lantaran itu, ia meminta kuasa hukum untuk mengecek ulang ketersediaan 25 kuasa hukum yang belum melakukan tanda tangan.

Ia juga menyebut kalau banyaknya kuasa hukum yang tertulis pada gugatan itu akan terlihat gagah. Padahal menurutnya, MK tidak menilai dari jumlah kuasa hukum yang terlibat tetapi dari argumentasi.

“Banyak sekali yang tidak tanda tangan, jangan-jangan coba-coba saja ini paling tidak ya numpang beken namanya ada di permohonan ini,” ucapnya

Karena itu, ia meminta kepada tim kuasa hukum untuk memperbaikinya karena harus mengikuti aturan yang ada.

“Saya ingatkan nanti tolong dicocokkan yang tanda tangan, yang sulit sekali dihubungi ya di-drop saja, lalu disesuaikan antara yang menandatangani di permohonan dengan yang menerima kuasa, supaya itu tidak terdapat lagi soal yang begini ke depan,” katanya.

Baca juga :  Sempat Heboh Penculikan yang Dilihat Warga, Akhirnya Empat Pelaku Ditangkap

Selain itu, Saldi juga mengoreksi cara penulisan pemohon. Dalam permohonan tersebut, ada enam pemohon yang terdiri dari perseorangan dan kelompok.

(jpm)

Share to

Related News

Tiga Saksi Beri Keterangan Tidak Ada Pem...

by Jun 19 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Persidangan kasus dugaan pengeroyokan terhadap pengacara Mohammad Tjejep Ya...

JPU Tuntut Pindana Penjara 7 Tahun 6 Bul...

by Jun 19 2025

Pasuruan jurnalpagi.id – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pendidikan, Kepala PK...

Penyidik Kasus Pengeroyokan Pengacara Tj...

by Jun 14 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang lanjutan kasus dugaan pengeroyokan terhadap pengacara Tjejep Mohamma...

Gelapkan Dana Penjualan Senilai 1,7 Mili...

by Jun 12 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Dua karyawan PT. Victory Gold, Fatahul Nafiah Binti Samsul dan Lita Elindas...

3 Terdakwa Pengeroyokan Advokat Tjejep M...

by Jun 12 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Tiga terdakwa kasus pengeroyokan yang menyebabkan pengacara Tjejep Mohammad...

Sidang Praperadilan Penghentian Penyidik...

by Jun 04 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang praperadilan perkara Nomor 16/P...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top