TERKINI

Sidang Pemeriksaan Gratifikasi Dengan Terdakwa Eddy Rumpuko

Mar 31 2022594 Dilihat

Surabaya | Jurnalpagi.id – Sidang pemeriksaan terdakwa Eddy Rumpoko, perkara gratifikasi yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, yang dipimpin Majelis Hakim, I Ketut Suarta, SH, MH, Kamis (31/3/2022) berakhir.

Selanjutnya masuk agenda sidang tuntutan. Hal ini dikatakan Ferdy Risky Adilya, SH, MH, C.L.A, Kuasa Hukum (KH) terdakwa Eddy Rumpoko, Kamis, 31/3/2022, usai sidang di PN Tipikor.

“Ini agenda keterangan terdakwa yang terakhir, dan hari ini sudah selesai agenda pemeriksaan keterangan terdakwa, selanjutnya masuk agenda sidang tuntutan,” kata Ferdy. Lantas, kata dia,

keterangan tadi, banyak seperti keteraan terdakwa pemeriksaan sebelumnya. “Di konfrontir lagi hasil fakta – fakta  yang pernah dihadirkan dan masih belum menemukan fakta atau bukti – bukti baru yang bisa  mengkhawatirkan pada kami,” ungkapnya.

Disingung terkait keterangan saksi yang tidak sesuai, dan banyak yang dibantah terdakwa? menurut Ferdy, apa yang dibantah oleh terdakwa bukan masuk dalam tanda kutif.

“Pak Eddy, bukan masuk dalam tanda kutif membantah.Tapi itu sesuai hasil dipersidangan.Jadi keterangan terdakwa sesuai. Karena dalam persidangan ini mencari persesuaian antara satu dan yang lain termasuk keterangan saksi dan sebagainya,” ujar dia. 

Jadi, keterangan terdakwa seperti itu, menurutnya, sesuai apa yang diketahui, dan yang dialami.

“Termasuk secara tidak sengaja bersamaan dengan keterangan sejumlah saksi yang pernah hadir dipersidangan.Keterangan itu terkait perkara terdakwa.Terdakawa sendiri tentunya apa yang disampaikan harusnya mengatakan yang sebenarnya,” tandasnya.

Karena, tandas dia, itu bisa meringankan.Kalau dilihat, Ferdy meyakini itu meringankan.

“Karena tidak berkaitan dengan surat dakwaan yang disangkakan kepada terdakwa pernah merima uang dari pengusaha – pengusaha,” terangnya.

Ketika ditanya terkait perkara terdakwa dugaan gratifikasi atau pinjam meminjam? Ferdy menyebut mayoritas pinjam meminjam.

“Mayoritas dalam pemeriksaan perkara ini terbukti mimjam meminjam.Jadi itu harus kita pisahkan mana yang perbuatan melawan hukum, yang mana  selaku Wali Kota, dan mana selaku masyarakat biasa,”ungkapnya.

Baca juga :  Menang Gugatan Atas PT Kohir Pribadi, BPN Wajib Terbitkan Sertifikat Atas Nama Penggugat

Itu, ungkap dia, yang seyogjanya pernah melakukan pinjam meminjam uang.Seperti halnya tadi yang dikatakan majelis hakim,dan jaksa, bahwa juga pernah melakukan meminjam uang.

“Jadi semua ini ada hikmahnya pada saat melakukan perbuatan melawan hukum, itu ada beberapa hal yang harus dipisahkan.Pada saat kita melakukan sebagai pekerjaan kita sebagaia Wali Kota atau sebagai pribadi,” tuturnya.

Misalnya, tambah dia,terkait dengam perkara yang pertama, terdakwa terdakwa dijerat Pasal 12 a, Junto Pasal 11, Kalau sekarang 12 B, Junto Pasal 11.

Ditanya lagi, terkait kliennya yang didakwa menerima uang dari pihak – pihak lain, kemudian terdakwa mengatakan bahwa uang tersebut, terkait utang piutang? menurut Ferdy yang disampaikan terdakwa sudah terungkap.

“Apa yang disampikan Pak Eddy itu tentunya sudah terungkap kemarin  sesuai dengan fakta yang kemarin.Misalnya Paul Sastro, dan beberapa lagi, itu diminta oleh majelis hakim terkait dengan buktinya.Memang tidak ada bukti perjanjiannya, tapikan bukti trasfer, dan pengirimannya juga ada,” lanjutnya.

“Mereka buktinya membawa kemarin.Termasuk Paul Sastro membawa, dan berulang kali sidang disini.Pak Sastro,bawa, Pak Dodok dan siapa lagi juga bawa saat itu,” katanya.

Dari Sisi lain, Adhetya Mareza Saputera, SH, yang juga pengacaranya terdakwa Eddy Rumpoko, mengatakan sesuai dengan keterangan terdakwa tadi, bahwa sidang sekarang yang dijalani, dan beberapa keterangan saksi pernah ditampilkan pada sidang pertama.

“Antara sidang sekaranga yang sedang dijalani, dan beberapa  keterangan saksi, dan bukti surat yang pernah ditampilkan di bukti sidang perkara pertama, dan sudah dipertangung jawabkan terdakwa,”  ungkapnya.

Tapi, ungkap dia, dimunculkan kembali di sidang yang kedua sekarang.

“Ini saya sampaikan karena tidak dibolehkan.Karena  sudah dipertangung jawabkan disidang yang pertama,” tegas Adhetya. (fry/ndi)

Share to

Related News

Sidang Koh Han Brama Motor Kembali di Ge...

by Jul 17 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret a...

Tim Penilaian Korlantas Datangi Perum TP...

by Jul 17 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Tahapan penilaian yang dilakukan oleh tim Korlantas Mabes Polri unuk ...

Nagasaki Widjaja Korban Penipuan Ungkap ...

by Jul 11 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp.200 juta dengan terdakwa Z...

Hakim Perkara Gugatan Dahlan Iskan Kepad...

by Jul 11 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang perkara perdata no...

Permudah Layanan Paspor, LBH Peradi Mala...

by Jul 10 2025

Pasuruan jurnalpagi.id – Sosialisasi keimigrasian yang mencakup bidang pelayanan, informasi, d...

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Bantah Ang...

by Jul 10 2025

Pasuruan jurnalpagi.id – Ramainya Isu pemanggilan salah satu anggota DPRD Kabupaten Pasuruan o...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top