TERKINI

Sidang Pemeriksaan Setempat, PT Patra Jasa Larang Warga dan Wartawan Saksikan

Mei 19 2025153 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.d

Peninjauan Setempat (PS) yang dilaksanakan Senin (19/5/2025) dilahan yang telah dieksekusi PT. Patra Jasa berlangsung tegang, tidak obyektif dan abaikan rasa keadilan.

Warga Pulosari yang didalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) nomor 678 melawan PT. Patra Jasa sebagai tergugat, tidak diijinkan memasuki area yang hendak dilakukan peninjauan setempat.

Sejak pukul 08.00 Wib, sekitar 40 warga telah berkumpul didepan gerbang proyek PT. Patra Jasa di Jalan Gunungsari Indah Surabaya.

Warga bahkan menggunakan pita merah putih dilengan tangan kanan. Dengan sabar, warga menunggu tiga orang hakim yang ditunjuk sebagai majalis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini.

Tepat pukul 09.00 Wib, majelis hakim yang dipimpin Hakim I Ketut Kimiarsa telah mendatangi lokasi. Sempat terjadi dialoq sebentar dengan tim kuasa hukum PT. Patra Jasa dan pihak perusahaan.

Setelah melakukan pembicaraan, tiga orang hakim pemeriksa gugatan PMH 44 warga Pulosari ini diijinkan masuk. Setelah itu disusul dua orang kuasa hukum 44 warga. Hanya satu kuasa hukum warga yang tidak diijinkan masuk.

Untuk warga Pulosari yang dalam perkara Gugatan PMH ini, hanya tiga orang saja yang diperbolehkan masuk.

Seperti hendak menunjukkan otoriternya, beberapa wartawan yang hendak masuk dan ikut dalam sidang peninjauan setempat ini juga tidak diperbolehkan masuk.

Larangan ini dari security proyek yang berjaga-jaga dipintu masuk. Salah satu pegawai PT. Patra Jasa yang menggunakan seragam merah dan salah satu kuasa hukum PT. Patra juga tidak memperbolehkan warga dan wartawan untuk mengikuti peninjauan setempat.

Larangan bagi wartawan dan 41 warga Pulosari yang lain untuk mengikuti peninjauan setempat adalah harus ada ijin dari pimpinan proyek.

Namun anehnya, hingga 40 menit berlalu, tidak ada satu pun perwakilan PT. Patra Jasa atau kuasa hukumnya, pimpinan proyek Nindya, jasa konstruksi rancang dan bangun hotel Patra Surabaya yang bisa menjelaskan mengapa warga dan wartawan tidak diijinkan melihat dan menyaksikan langsung peninjauan setempat.

Ditemui usai peninjauan setempat, hakim I Ketut Kimiarsa, SH., MH mengatakan kedatangan majelis hakim ke lokasi obyek sengketa yang telah dilakukan eksekusi adalah untuk memastikan bahwa obyek yang menjadi sengketa itu ada.

“Kami juga ingin melihat dan menyaksikan bagaimana kondisi didalam lahan yang menjadi obyek sengketa dan telah dilakukan eksekusi 2018 lalu,” kata hakim I Ketut Kimiarsa.

Yang terpenting lagi, lanjut Ketut Kimiarsa, bahwa majelis hakim juga telah melihat banyak reruntuhan bekas bangunan rumah milik warga.

Beberapa fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya seperti jalan, tiang listrik dan mushala juga masih ada dan berdiri kokoh.

Sementara itu, Luvino Siji Samura mengatakan bahwa dengan adanya peninjauan setempat ini, tim kuasa hukum 44 warga Pulosari yang dalam perkara ini sebagai penggugat menemukan fakta baru.

“Adanya tembok beton yang dibangun keliling diarea obyek sengketa adalah bohong. Faktanya, tembok beton itu tidak dibangun full seperti kesaksian para saksi yang telah disaksikan,” ungkap Luvino.

Kejanggalan lain dan dugaan kebohongan yang dilakukan PT. Patra Jasa adalah untuk sidang peninjauan setempat ini, majelis hakim, kuasa hukum penggugat dan perwakilan warga Pulosari tidak sepatutnya dilewatkan di pintu masuk yang saat ini sedang dalam pekerjaan proyek konstruksi Nindya.

Akses jalan menuju obyek sengketa,sambung Luvino Siji Samura, sebenarnya melalui RT.02/RW.04, bukan melalui proyek pembangunan yang saat ini sedang dikerjakan Anindya.

Dengan akses masuk melalui proyek Nindya ini membuat majelis hakim malas untuk masuk lebih dalam dan melihat bagaimana kondisinya saat ini dan apa yang harus dilakukan.

Meski demikian, tim kuasa hukum 44 warga Pulosari yang menjadi penggugat diperkara ini bersyukur dengan adanya peninjauan setempat ini.

Lebih lanjut Ananta Rangkugo menjelaskan, setelah majelis hakim melihat langsung di obyek sengketa akhirnya diketahui bahwa lokasi ini dulunya adalah perkampungan dengan segala fasilitas umum dan fasilitas sosialnya seperti adanya tiang listrik milik PLN, adanya meteran air PDAM dan yang terpenting adalah dilokasi tanah ini juga berdiri kokoh Mushala An Nur yang dipakai sebagian besar warga untuk menjalankan ibadah shalat.

“Hakim pemeriksa dan pemutus perkara dalam peninjauan setempat ini juga melihat adanya akses jalan yang berupa paving yang masih tersusun rapi walaupun telah tertutup semak belukar,” cerita Ananta.

Kami, lanjut Ananta, juga telah menyampaikan kepada majelis hakim, bahwa dasar PT. Patra Jasa melakukan eksekusi karena adanya putusan nomor 333.

Padahal, lanjut Ananta, diperkara nomer 333 itu yang menjadi tergugat sebanyak 41 orang. Sedangkan dalam peninjauan setempat ini dapat disaksikan, berdasarkan puing-puing reruntuhan dan pondasi yang masih terlihat, jumlah rumah yang telah dirobohkan secara paksa sebanyak 400 rumah.

Share to

Related News

Tiga Saksi Beri Keterangan Tidak Ada Pem...

by Jun 19 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Persidangan kasus dugaan pengeroyokan terhadap pengacara Mohammad Tjejep Ya...

JPU Tuntut Pindana Penjara 7 Tahun 6 Bul...

by Jun 19 2025

Pasuruan jurnalpagi.id – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pendidikan, Kepala PK...

Penyidik Kasus Pengeroyokan Pengacara Tj...

by Jun 14 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang lanjutan kasus dugaan pengeroyokan terhadap pengacara Tjejep Mohamma...

Gelapkan Dana Penjualan Senilai 1,7 Mili...

by Jun 12 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Dua karyawan PT. Victory Gold, Fatahul Nafiah Binti Samsul dan Lita Elindas...

3 Terdakwa Pengeroyokan Advokat Tjejep M...

by Jun 12 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Tiga terdakwa kasus pengeroyokan yang menyebabkan pengacara Tjejep Mohammad...

Sidang Praperadilan Penghentian Penyidik...

by Jun 04 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang praperadilan perkara Nomor 16/P...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top