Jakarta | jurnalpagi.id – Pasca pendaftaran gugatan dari tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin, langsung ditanggapi Ketua MK Suhartoyo tentang mekanisme acara persidangan yang nantinya digelar.
“Kami akan membatasi jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan PHPU,” ucap Ketua MK Suhartoyo, Minggu (24/3/2024).
Menurutnya, kuasa hukum dari masing-masing pihak yang dibolehkan masuk ke dalam sidang adalah sepuluh orangn ditambah dengan dua orang principal yaitu pasangan calon presiden dan wakil presiden. Total masing-masing pihak itu ada 12 orang.
“Apabila principal atau pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak hadir dalam persidangan maka yang tetap hanya 10 orang kuasa hukumnya yang diperbolehkan masuk ke ruang sidang. Hal itu berlaku untuk para pihak lainnya seperti pihak KPU sebagai termohon,” katanya menjelaskan mekanisme persidangan.
Selain itu, untuk saksi-saksi pun juga harus dibatasi seperti PHPU pilpres yang lalu yakni maksimal lima belas orang yang diperiksa atau memberikan keterangan di depan persidangan. “Kalau PHPU pilpres yang lalu dibatasi hanya lima belas orang saksi saja,” singkatnya.
Diketahui, dalam peraturan MK nomor 4 tahun 2023 yakni sebagai principal pemohon dan termohon adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden dimana sebagai Pemohon dan KPU sebagai pihak termohon. (adi)
No comments yet.