TERKINI

Sidang Sengketa Saham Dharma Nyata Press Memanas, Ricard Kecewa Saksi Tidak Punya Bukti Legal

Sep 08 202540 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id
Sidang lanjutan sengketa kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press antara Nany Widjaja selaku penggugat dan PT Jawa Pos selaku tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (3/9/2025).. Persidangan kali ini menghadirkan saksi fakta dari pihak tergugat, Andreas Didi, mantan Kepala Seksi Keuangan dan Koordinator Anak Perusahaan PT Jawa Pos yang menjabat selama 27 tahun, dari 1989 hingga 2016.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Andreas menjelaskan secara rinci peran aktif PT Jawa Pos dalam melakukan ekspansi horizontal sejak awal 1990-an, termasuk akuisisi media-media lokal di berbagai daerah. Salah satunya adalah PT Dharma Nyata Press, penerbit Tabloid Nyata yang menjadi obyek sengketa.

“Ekspansi dilakukan dengan mengakuisisi media seperti Pontianak Pos, Manado Pos, Lombok Pos, dan termasuk Tabloid Nyata melalui PT Dharma Nyata Press. Total saat itu ada 32 perusahaan yang diambil alih,” ungkap Andreas di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya.

Andreas juga mengungkap bahwa proses akuisisi dilakukan atas arahan Dahlan Iskan selaku Direktur PT Jawa Pos saat itu, dengan Nany Widjaja yang menjabat sebagai Direktur Bisnis. Ia menyatakan bahwa transfer dividen dari PT Dharma Nyata Press dilakukan ke rekening atas nama Ratna Dewi, yang disebutnya merupakan rekening operasional PT Jawa Pos.

“Jawa Pos membeli saham Dharma Nyata Press dari Ned Sakdani dan Andjar Any. Legal dari Jawa Pos yang mengurus jual belinya. Soal penetapan nama pemilik saham, itu keputusan Pak Dahlan Iskan sendiri,” ujar Andreas.

Kesaksian Andreas juga menyebut bahwa selama periode 2008 hingga 2016, dividen dari PT Dharma Nyata Press secara rutin dihitung dan diserahkan kepada PT Jawa Pos atas permintaan langsung dari Dahlan Iskan. Termasuk perhitungan dividen yang disebut telah diserahkan kepada Nany Widjaja selaku Direktur Bisnis saat itu.

Namun, kesaksian ini langsung mendapat sorotan dari tim kuasa hukum penggugat, Richard Handiwiyanto dan Michael Harianto. Mereka menekankan bahwa pernyataan Andreas tidak didukung oleh dokumen hukum formal seperti akta jual beli saham atau bukti kepemilikan sah yang tercatat di lembaga resmi.

“Apakah saksi tahu adanya akta jual beli yang dibuat di hadapan notaris antara Nany Widjaja dengan pemilik saham sebelumnya?” tanya Richard. Andreas menjawab tidak mengetahui.

Tim penggugat juga menghadirkan dokumen dari Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham yang mencantumkan nama Dahlan Iskan dan Nany Widjaja sebagai pemegang saham PT Dharma Nyata Press, tanpa mencantumkan nama PT Jawa Pos.

Sementara kuasa hukum Dahlan Iskan, Mahendra, mencoba menggugurkan argumen tersebut dengan menyoroti posisi Andreas yang baru menjabat Kepala Seksi Keuangan pada 1995. Namun, Andreas menegaskan bahwa ia terlibat sejak awal sebagai staf dan turut membantu proses administrasi keuangan internal sejak 1990-an.

“Saya mengetahui isi surat penawaran saham karena saya membantu atasan saya saat itu di bagian keuangan,” katanya.

Di luar persidangan, kuasa hukum penggugat menyatakan kekecewaannya atas keterangan saksi yang dinilai tidak memperkuat legalitas kepemilikan saham oleh PT Jawa Pos.

“Apa yang disampaikan hanya berdasarkan persepsi saksi. Kami tidak melihat bukti legal formal yang bisa dikonfirmasi,” tegas Richard.

Sementara itu, kuasa hukum PT Jawa Pos, EL. Sayogo, menegaskan bahwa saksi yang dihadirkan adalah orang yang mengetahui secara langsung alur uang dan pembagian dividen perusahaan, yang menurutnya menjadi bukti kuat bahwa kepemilikan sebenarnya adalah milik PT Jawa Pos.

“Ini soal saham nomine. Secara administratif saham tercatat atas nama individu, tapi secara substansi dan arus uang, semua berasal dari dan kembali ke Jawa Pos,” katanya.

Sayogo juga mempertanyakan sikap penggugat yang tetap menggugat meski mengklaim kepemilikan saham sah secara legal.

“Kalau sudah yakin, kenapa harus menggugat? Artinya, ada sesuatu yang disembunyikan. Kami akan buktikan melalui saksi-saksi berikutnya, terutama soal arus keuangan yang dikendalikan oleh dua orang, Pak Dahlan dan Bu Nany,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa sejauh ini, justru pihak tergugat yang menghadirkan saksi fakta, sementara penggugat belum menyampaikan satu pun saksi serupa dalam persidangan.

Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan persidangan dengan mendengar saksi Fakta dari pihak tergugat.

Share to

Related News

Direktur PT Standar Beton Indonesia H. B...

by Sep 08 2025

Surabaya | jurnalpagi.idPerkara pembuatan Faktur Pajak Masukan yang tidak berdasarkan transaksi yang...

Hakim Jatuhkan Vonis 24 Bulan Terhadap 2...

by Agu 30 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis dua t...

Kuasa Hukum PT Conblock Sebut Jabatan Di...

by Agu 30 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Persidangan sengketa kepemilikan senjata api (senpi) Glock 43 kaliber 32 an...

Diduga Korupsi Penyalahgunaan Aset PT KA...

by Agu 28 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya m...

Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa Sidoker...

by Agu 26 2025

Surabaya | Jurnalpagi.id Kasus dugaan korupsi penjualan tanah aset milik Desa Sidokerto, Kecamatan B...

Puluhan Dokter Hadir Dalam Sidang Pengan...

by Agu 26 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Terdakwa Norliyanti binti H. Tajudin dengan terisak menjalani persidangan d...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top