TERKINI

Tersangka Bupati Bogor Ade Yasin Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Apr 28 2022604 Dilihat

JAKARTA | JurnalPagi.id – Bupati Bogor Ade Yasin yang merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor meninggalkan Gedung KPK pagi ini. Ade Yasin di bawa ke Rutan Polda Metro Jaya, Kamis (28/04).

Dengan menggunakan rompi tahanan berwarna orange, Ade Yasin keluar dari Gedung Merah Putih sekitar pukul 05.56 WIB.

Ade mengaku dirinya dipaksa untuk bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya. Dia bahkan menuding kasus ini adalah salah anak buahnya.

“Ya saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya, tapi sebagai pemimpin saya harus siap bertanggung jawab,” kata Ade Yasin saat keluar dari gedung Merah Putih KPK.

“Itu ada inisiatif dari mereka, jadi ini namanya IMB inisiatif membawa bencana,” imbuh Ade.
Ads by

Sekali lagi, Ade menegaskan dirinya tidak terlibat. Dia juga mengaku tidak diperintah siapapun dalam kasus ini.

“Tidak (terlibat, nggak ada (yang memerintah),” katanya.

Diketahui, Bupati Bogor Ade Yasin menjadi tersangka suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor. Ia menyuap hingga Rp 1,9 miliar ke pegawai BPK perwakilan Jawa Barat agar Kabupaten Bogor bisa kembali mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk tahun 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk Bupati Bogor Ade Yasin. Berikut ini rinciannya:

Pemberi Suap:
1. Ade Yasin, Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023
2. Maulana Adam, Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor
3. Ihsan Ayatullah, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor
4. Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor

Penerima Suap:
1. Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis
2. Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor
3. Hendra Nur Rahmatullah Karwita, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa
4. Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa

Baca juga :  Tabrakan Motor di Tanggulangin Antara Emak-emak Dengan Pria Yang Diduga Mabuk

Sebagai pemberi suap yakni Ade Yasin, Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, dan Rizki Taufik disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima suap yakni Anthon, Arko, Hendra, dan Gerri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(jpm)

Share to

Related News

Steven Lafuki Wijaya Diadili Usai Curi d...

by Des 05 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Steven Lafuki Wijaya (25), warga Perumahan Pondok Jati Sidoarjo, menjalani ...

Pengurus Koperasi Serba Usaha Karya Mand...

by Des 05 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kasus dugaan penipuan dan penggelapan aset tanah bernilai miliaran rupiah k...

FKPPI Pasuruan Datangi Polres Terkait La...

by Des 04 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI POLRI (...

Hakim PTUN Gelar Sidang Pemeriksaan Sete...

by Des 02 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya menggelar pemeri...

3 Pejabat Pelindo III Ditahan Kejari Tan...

by Nov 28 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan enam orang sebagai tersa...

Kuasa Hukum Dahlan Iskan Sebut Perjanjia...

by Nov 28 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) antara Nany Widjaja melawan PT...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top