TERKINI

Wakil Gubernur Jawa Barat Marah Ada Warga Sukabumi Injak Al-Quran

Mei 07 2022739 Dilihat

BANDUNG | JurnalPagi.id- Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyesalkan aksi pasangan suami istri, yang merupakan warga Kampung Koleberes, Kota Sukabumi, yang viral di dunia maya karena video menginjak Al-Qur’an.

Dalam keterangan nya Wagub Jabar Uu mengimbau seluruh masyarakat, khususnya warga Jawa Barat, untuk tidak melakukan tindakan dengan unsur penghinaan dan penistaan agama dengan alasan apa pun.

“Saat ini ada lagi yang menghina kitab suci. Saya berharap masyarakat ataupun siapa pun, tolong hentikan Ihanah (penghinaan) terhadap simbol-simbol keagamaan, apalagi kitab suci yang dihargai seluruh umat beragama karena tidak ada manfaatnya Buat apa?” kata Wagub Jabar di Bandung, Jumat (6/5/2022).

Selain tindakan tersebut tidak bermanfaat, tambahnya, hal itu justru berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

“Tindakan menghina agama, selain dosa juga dapat hukuman dari aparat; juga dari masyarakat akan dihukum secara sosial dan lainnya,” tambahnya.

Dia juga meminta seluruh masyarakat bersikap proaktif dalam menghadapi masalah seperti itu. Menurutnya, perlu ada tindakan tegas dari tokoh masyarakat setempat apabila ditemukan warga melakukan aksi tak terpuji.

“Dengan catatan bahwa tindakan yang dilakukan masyarakat bukan tindakan yang melanggar hukum. Namun bisa dalam bentuk teguran, nasihat, hingga mengantarkan yang bersangkutan ke aparat yang berwajib untuk diproses secara hukum,” ujarnya.laporan tertulis kepada wartawan jurnalpagi.id ,(7/5/2022)

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kasus penistaan agama berupa menginjak Al-Qur’an itu terjadi pada 2020 oleh pasangan suami istri berinisial DER (25) dan SR (24). Aksi DER saat menginjak Al-Quran itu dilakukan atas perintah SR dan direkam langsung oleh SR.

Baca juga :  Klinik Maheswari Husada Resmi Dibuka di Pandaan, Tawarkan Layanan Kesehatan dan Kecantikan

Aksi pasangan suami istri yang menikah secara siri tersebut kemudian diunggah ke akun media sosial pada Rabu (4/5). DER dan SR telah diciduk Satreskrim Polres Sukabumi Kota dan ditetapkan sebagai tersangka pelaku dugaan menistakan agama.

Dari keterangan kedua tersangka tersebut, aksi menginjak Al-Qur’an itu bukan untuk menistakan agama Islam, yang dianut pasangan suami istri itu, tetapi aksi itu merupakan bentuk sumpah suami agar tidak kembali membuat kesal istrinya.

Aksi tersebut sengaja direkam oleh tersangka SR untuk dijadikan ancaman kepada tersangka DER untuk tidak lagi membuat kesal.

Puncaknya, keduanya kembali bertengkar saat sedang berwisata ke Pantai Palabuhanratu dan SR dengan sengaja mengunggah video DER yang sedang menginjak Al-Qur’an ke akun media sosial.

(ujk/jpm)

Share to

Related News

Job Fair Pasuruan 2025, Cara Pemkab Buka...

by Des 12 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Senyum Halifah Alifatussa’diyyah merekah siang itu di halaman Job F...

Aktivis TAN Menilai Sidak Bupati Subandi...

by Des 08 2025

Sidoarjo – Sidak (Inspeksi mendadak) Bupati Sidoarjo Subandi pada proyek revitalisasi Alun-Alu...

Persekabpas Resmi Launching, Pasang Targ...

by Nov 24 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Tim Persekabpas Pasuruan resmi dilaunching pada Senin (24/12) malam d...

Maksimalkan Pavingisasi, Ruas Jalan Wono...

by Nov 22 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Akhirnya Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Pasuru...

Musda ke-3 KNPI Kabupaten Pasuruan Digel...

by Nov 22 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pasuruan resmi meng...

Dua Kali Kebobolan Dinas Pendidikan Real...

by Nov 17 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Muhammad Taufiq, Kepala SDN Sumberejo II Kecamatan Purwosari, tak bis...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top