TERKINI

Wakil Gubernur Jawa Barat Marah Ada Warga Sukabumi Injak Al-Quran

Mei 07 2022832 Dilihat

BANDUNG | JurnalPagi.id- Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyesalkan aksi pasangan suami istri, yang merupakan warga Kampung Koleberes, Kota Sukabumi, yang viral di dunia maya karena video menginjak Al-Qur’an.

Dalam keterangan nya Wagub Jabar Uu mengimbau seluruh masyarakat, khususnya warga Jawa Barat, untuk tidak melakukan tindakan dengan unsur penghinaan dan penistaan agama dengan alasan apa pun.

“Saat ini ada lagi yang menghina kitab suci. Saya berharap masyarakat ataupun siapa pun, tolong hentikan Ihanah (penghinaan) terhadap simbol-simbol keagamaan, apalagi kitab suci yang dihargai seluruh umat beragama karena tidak ada manfaatnya Buat apa?” kata Wagub Jabar di Bandung, Jumat (6/5/2022).

Selain tindakan tersebut tidak bermanfaat, tambahnya, hal itu justru berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

“Tindakan menghina agama, selain dosa juga dapat hukuman dari aparat; juga dari masyarakat akan dihukum secara sosial dan lainnya,” tambahnya.

Dia juga meminta seluruh masyarakat bersikap proaktif dalam menghadapi masalah seperti itu. Menurutnya, perlu ada tindakan tegas dari tokoh masyarakat setempat apabila ditemukan warga melakukan aksi tak terpuji.

“Dengan catatan bahwa tindakan yang dilakukan masyarakat bukan tindakan yang melanggar hukum. Namun bisa dalam bentuk teguran, nasihat, hingga mengantarkan yang bersangkutan ke aparat yang berwajib untuk diproses secara hukum,” ujarnya.laporan tertulis kepada wartawan jurnalpagi.id ,(7/5/2022)

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kasus penistaan agama berupa menginjak Al-Qur’an itu terjadi pada 2020 oleh pasangan suami istri berinisial DER (25) dan SR (24). Aksi DER saat menginjak Al-Quran itu dilakukan atas perintah SR dan direkam langsung oleh SR.

Baca juga :  Ade Armando Telanjang Tergeletak Di Tanah, Ditendangi Massa

Aksi pasangan suami istri yang menikah secara siri tersebut kemudian diunggah ke akun media sosial pada Rabu (4/5). DER dan SR telah diciduk Satreskrim Polres Sukabumi Kota dan ditetapkan sebagai tersangka pelaku dugaan menistakan agama.

Dari keterangan kedua tersangka tersebut, aksi menginjak Al-Qur’an itu bukan untuk menistakan agama Islam, yang dianut pasangan suami istri itu, tetapi aksi itu merupakan bentuk sumpah suami agar tidak kembali membuat kesal istrinya.

Aksi tersebut sengaja direkam oleh tersangka SR untuk dijadikan ancaman kepada tersangka DER untuk tidak lagi membuat kesal.

Puncaknya, keduanya kembali bertengkar saat sedang berwisata ke Pantai Palabuhanratu dan SR dengan sengaja mengunggah video DER yang sedang menginjak Al-Qur’an ke akun media sosial.

(ujk/jpm)

Share to

Related News

Delapan Kader Masuk Bursa Ketua DPC PKB ...

by Mar 29 2026

Pasuruan, Jurnalpagi.id – Musyawarah Cabang (Muscab) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten...

PDI Perjuangan– GP Ansor Bangil Buka P...

by Mar 18 2026

Pasuruan, Jurnalpagi.id / DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan bersama GP Ansor Bangil membuka Posk...

DPC PPP Kabupaten Pasuruan Gelar Peringa...

by Mar 16 2026

Pasuruan, Jurnalpagi.id / Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten P...

Ketua DPC PDIP Kabupaten Pasuruan Santun...

by Mar 15 2026

Pasuruan, Jurnalpagi.id – Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan H. Arifin menggelar kegiatan...

Momentum Ramadhan, Heru Veri Nurcahya Ba...

by Mar 15 2026

Pasuruan, Jurnalpagi.id / Politisi PDIP Kabupaten Pasuruan, Heru Veri Nurcahya membagikan 1.000 pake...

Takmir dan Nadzir Masjid Cheng Hoo Panda...

by Mar 14 2026

Pasuruan, Jurnalpagi.id – Pengurus takmir dan nadzir Masjid Muhammad Cheng Hoo Pandaan masa ba...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top