TERKINI

Wakil Gubernur Jawa Barat Marah Ada Warga Sukabumi Injak Al-Quran

Mei 07 2022447 Dilihat

BANDUNG | JurnalPagi.id- Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyesalkan aksi pasangan suami istri, yang merupakan warga Kampung Koleberes, Kota Sukabumi, yang viral di dunia maya karena video menginjak Al-Qur’an.

Dalam keterangan nya Wagub Jabar Uu mengimbau seluruh masyarakat, khususnya warga Jawa Barat, untuk tidak melakukan tindakan dengan unsur penghinaan dan penistaan agama dengan alasan apa pun.

“Saat ini ada lagi yang menghina kitab suci. Saya berharap masyarakat ataupun siapa pun, tolong hentikan Ihanah (penghinaan) terhadap simbol-simbol keagamaan, apalagi kitab suci yang dihargai seluruh umat beragama karena tidak ada manfaatnya Buat apa?” kata Wagub Jabar di Bandung, Jumat (6/5/2022).

Selain tindakan tersebut tidak bermanfaat, tambahnya, hal itu justru berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

“Tindakan menghina agama, selain dosa juga dapat hukuman dari aparat; juga dari masyarakat akan dihukum secara sosial dan lainnya,” tambahnya.

Dia juga meminta seluruh masyarakat bersikap proaktif dalam menghadapi masalah seperti itu. Menurutnya, perlu ada tindakan tegas dari tokoh masyarakat setempat apabila ditemukan warga melakukan aksi tak terpuji.

“Dengan catatan bahwa tindakan yang dilakukan masyarakat bukan tindakan yang melanggar hukum. Namun bisa dalam bentuk teguran, nasihat, hingga mengantarkan yang bersangkutan ke aparat yang berwajib untuk diproses secara hukum,” ujarnya.laporan tertulis kepada wartawan jurnalpagi.id ,(7/5/2022)

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kasus penistaan agama berupa menginjak Al-Qur’an itu terjadi pada 2020 oleh pasangan suami istri berinisial DER (25) dan SR (24). Aksi DER saat menginjak Al-Quran itu dilakukan atas perintah SR dan direkam langsung oleh SR.

Baca juga :  Satrio Paningit Asal Beji Siap Tampil di Pilkada Kabupaten Pasuruan

Aksi pasangan suami istri yang menikah secara siri tersebut kemudian diunggah ke akun media sosial pada Rabu (4/5). DER dan SR telah diciduk Satreskrim Polres Sukabumi Kota dan ditetapkan sebagai tersangka pelaku dugaan menistakan agama.

Dari keterangan kedua tersangka tersebut, aksi menginjak Al-Qur’an itu bukan untuk menistakan agama Islam, yang dianut pasangan suami istri itu, tetapi aksi itu merupakan bentuk sumpah suami agar tidak kembali membuat kesal istrinya.

Aksi tersebut sengaja direkam oleh tersangka SR untuk dijadikan ancaman kepada tersangka DER untuk tidak lagi membuat kesal.

Puncaknya, keduanya kembali bertengkar saat sedang berwisata ke Pantai Palabuhanratu dan SR dengan sengaja mengunggah video DER yang sedang menginjak Al-Qur’an ke akun media sosial.

(ujk/jpm)

Share to

Related News

Gus Mujib Tawarkan Program “Mudah Kema...

by Okt 08 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Calon Bupati (Cabup) Pasuruan KH Mujib Imron mengakui pasangan Gus ...

PKL Alun-Alun Bangil Keluhkan Tarikan Ha...

by Okt 08 2024

Pasuruan | Jurnalpagi.id – Salah satu pedagang kaki lima(PKL) di kawasan Alun-alun Bangil meng...

Program Kemitraan UMKM Dengan Perusahaan...

by Okt 05 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Pasangan Rusdi Sutejo-Shobih Asrori (Rubih) berkomitmen mengembangk...

Fraksi Gerindra Dibantai Tidak Dapat Jat...

by Okt 04 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Fraksi Gerindra gagal mendapatkan jatah pimpinan Alat Kelengkapan D...

Diduga Tercemari Limbah Pabrik, Warga Ke...

by Okt 04 2024

Pasuruan | Jurnalpagi.id – Beberapa perwakilan warga Dusun Kedamean, Desa Kepulungan, Kecamata...

Penghargaan Outstanding Green Movement &...

by Sep 27 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – The Grand Taman Safari Prigen meraih Penghargaan Outstanding Green ...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top