TERKINI

13 Langkah Moeldoko Ditolak Berbagai Institusi dan Lembaga, Sekjen Demokrat: Semoga Diberikan Hidayah

Apr 28 2022725 Dilihat

JAKARTA | JurnalPagi.id – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menolak gugatan atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan pendukungnya.

Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya menyebut ini sebagai sebuah berkah yang datang di bulan Ramadan.

“Bagi kami, putusan ini adalah salah satu berkah bulan suci Ramadan. Apresiasi kami kepada Majelis Hakim pada 2 perkara di PT TUN Jakarta yang telah bersikap adil,” kata Teuku dalam keterangan tertulis, wartawan jurnalpagi.id Kamis (28/4/2022).

Menurut dia, putusan tersebut semakin menegaskan hasil Kongres ke V Partai Demokrat 2020 yang menetapkan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ ART Partai Demokrat adalah sah dan sudah sesuai aturan.

“Sejak adanya upaya pengambilalihan Partai Demokrat melalui KLB ilegal pada 5 Maret 2021 lalu, langkah hukum pihak Moeldoko dan kawan-kawan telah 13 belas kali ditolak oleh berbagai institusi negara.”

“Mulai dari Menkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, PT TUN Jakarta hingga permohonan judicial review di Mahkamah Agung,” katanya.

Teuku Riefky berharap mantan Panglima TNI itu menyudahi langkahnya yang “mencoreng nama baik demokrasi” di Indonesia. Dirinya juga mendoakan Moeldoko segera diberikan hidayah oleh Tuhan Yang Maha Esa agar kembali ke jalan yang benar.

“Di bulan yang baik ini, Kami mendoakan, semoga mereka disadarkan dan diberikan Hidayah,” katanya.

Baca juga :  Partai Gerinda Sudah Siapkan Penerus Anies Baswedan, Sosoknya Sudah Dikenal Warga DKI Jakarta
Share to

Related News

Kapolres Pasuruan Pimpin Apel Kesiapan T...

by Nov 05 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Jajaran Polres Pasuruan bersama unsur TNI, pemerintah daerah, dan rel...

Kencana Group Konsisten Tanam 1.000 Poho...

by Nov 01 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Komitmen terhadap kelestarian lingkungan kembali ditunjukkan oleh PT ...

Cegah Sejak Dini, BNNK Pasuruan dan Polr...

by Okt 29 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba terus digencarka...

Gempol FC Akan Hadapi Kejayan FC Pada La...

by Sep 08 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Salah satu official tim kesebelasan Gempol FC Jemik Sadiman memastika...

Tugas & Wewenang Dispendukcapil Kot...

by Jun 24 2025

Surabaya | Jurnalpagi.id Artikel Milik Muhammad Khoirudin Umar Fahri Mahasiswa Fakultas Hukum Univer...

Dominikus Dian Djatmiko Pengedar Minuman...

by Mei 20 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut terdakwa ...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top