TERKINI

Diduga Jadi Korban Penipuan, Pasutri Laporkan Seorang Guru Ngaji

Jun 30 2025596 Dilihat

Pasuruan Jurnalpagi.id – Seorang anggota Polri yang berdinas di Polsek Puspo, Aiptu Rudi dan istrinya, Rita Meutia, melaporkan seorang pria berinisial S, ke Polres Pasuruan Kota. Guru ngaji yang juga praktisi spiritual berdomisil di Kota Pasuruan itu dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan pada 28 Mei 2025.

Saat menemui beberapa awak media pada Minggu, 29 Juni 2025 kemarin, pasangan suami istri (pasutri) ini menjelaskan bahwa kerugian yang dialamai mencapai Rp 189 juta. Bermula dari perkenalan antara Aiptu Rudi dan S pada tahun 2018.

Singkat ceritanya, Maret 2021, terlapor S meminta korban menjadi muridnya melalui ritual baiat. Ada syarat yang harus dipenuhi serta kewajiban meminum butiran pelor dan larangan untuk menceritakan hal itu kepada istri.

Setelah beberapa proses spritual dilakukan, S mulai meminta uang kepada Aiptu R dengan berbagai alasan. Mulai dari pembelian hewan tertentu sebagai syarat ritual hingga minyak yang tidak dijelaskan kegunaannya termasuk adanya denda atau DAM spiritual.

Lebih dari itu, S juga meminta dana untuk keperluan manaqiban menjelang pernikahan anak pelapor (yang nyatanya tidak pernah digelar), biaya pembangunan sumber air di lereng Merapi, dan biaya pemindahan makam leluhur pelapor.“Permintaan tersebut disampaikan secara berulang, dengan manipulasi kepercayaan,” ujar Aiptu R

Kepada wartawan, ia mengaku menyerahkan Uang tersebut, pengakuan Aiptu R diserahkan secara bertahap dalam jangka waktu lebih kurang selama 5 tahunan. Baik melalui transfer maupun tunai, yang total kerugiannya mencapai Rp 189 juta lebih.

Lebihh lanjut,Rita Meutia, istri Aiptu R membenarkan bahwa suaminya sempat dalam kondisi mengikuti anjuran dan ritual yang dianjurkan oleh S. Karena merasa ada yang janggal, terutama dalam dalam hal penggunaan keuangan keluarga, dirinya menyelidiki dan menemukan rangkaian praktik spiritual tanpa dasar legalitas yang dilakukan oleh S.

Baca juga :  Banding Jaksa Dikabulkan, Herry Wirawan di Vonis Hukuman Mati

“Saya curiga ilmu yang digunakan tidak jelas, tidak ada lisensi jelas sebagai penyembuh tidak dapat dibuktikan secara medis maupun akademik,” kata Rita, sapaan akrab istri Aiptu R ini.

Lebih menyakitkan dan membuat dirinya tidak terima, suaminya disebutkan dalam pemberitaan salah satu media online bahwa ada gangguan kejiwaan. Sedangkan dari hasil Sikoten yang sudsh dilakukan pasutri beberapa kali secara medis, suaminya dalam kondisi yang sehat.

“Tanda ada konfirrmas kok tiba-tiba di salah satu media on line suami saya ada ganguan jiwa. Buktinya apa dasarnya apa. Secara medis hasil pemeriksaan yang dilakukan baik-baik saja,” tegas Rita.

Atas dugaan penipuan yang dilakukan S dan dan pemberitaan salah satu media online tanpa dasar tersebut, dirinya dan suaminya melaporkan kasus tersebut ke Polres Pasuruan Kota. (Wan/Adi)

Share to

Related News

Boklay Tersudutkan Usai Erwind Hartanto ...

by Agu 20 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Kuasa hukum Erwind Hartarto, Eduard Rudy, membantah keras pernyataan Peter ...

Tersandung Kasus Dugaan Pencabulan, Jan ...

by Agu 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Mantan pengurus Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (P...

Digugat PMH, Kuasa Hukum Tergugat Mengac...

by Agu 13 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang melibatkan, Lilik...

Tiga Pejabat Pelindo Nyatakan Pengerjaan...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, tim pen...

PT Java Fortis Corporindo Gugat Mantan D...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa pengadaan lahan kawasan industri di Jombang yang diajukan PT Java ...

Hakim Sebut Saksi Beruntung Tak Terseret...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara angkutan bawang Bombay yang tak sesuai dengan dokumen membuat Said ...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top