TERKINI

Kasus Asusila di Tutur, Polres Pasuruan Tetapkan 7 Orang Tersangka

Jul 25 2025569 Dilihat

Pasuruan jurnalpagi.id – Polres Pasuruan kembali berhasil mengungkap kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Kasus ini terjadi setelah viral pada 21 juli 2025 disaat para tersangka diamankan polisi.

Berdasarkan keterangan kepolisian saat reales kepada awak media, korban SA (14 tahun), anak dari pelapor LS (37 tahun, ibu kandung) korban di panggil ke rumah pelaku kemudian terjadilah tidakan asusila Sebagian pelaku lainnya melakukan aktivitas kejinya tersebut di rumah tersangka.

Kejadian tersebut berlangsung sepanjang Agustus 2024 hingga Juli 2025 di Dusun Ngaruh, Desa Kayukebek, Kec. Tutur, Kab. Pasuruan.

Polisi mengamankan para pelaku di rumah masing-masing dan 2 tersangka diantaranya diserahkan oleh perangkat desa. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa Pakaian korban dan tersangka.

“Kami sudah mengamankan pelaku, terimakasih atas dukungan semua pihak, kami akan lanjutkan proses hukum yang berlaku dan meningkatkan proses penyidikan tidak menutup kungkinan nantinya ada tersangka baru lainnya,” ujar Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan

Berdasarkan hasil visum di RSUD Bangil menunjukkan adanya tindakan asusila yang di lakukan oleh beberapa orang. Kepada polisi para pelaku mengaku tergiur pada nafsu kepada korban hingga muncul untuk berbuat asusila Korban terancam hukuman dengan pasal Persetubuhan (Pasal 81 UU No. 35/2014) dan pencabulan (Pasal 82).

Adapun pelaku antara lain; ST (ayah kandung), EM, TE, SU, PO dengan pasal persetubuhan dan SP, SM dengan pasal pencabulan.

Keberhasilan mengungkap kasus ini atas kerjasama semua tim. Mulai dari PPA Polres Pasuruan (Kanit Resmob IPDA Arief Bernadhy’l Yaum, SH), Komnas Perlindungan Anak, dan unsur lainnya.

Sementara itu Daniel, dari LPA berharap Kapolres menambah personil karena kasus asusila dan kekerasan terhadap anak cukup tinggi di wilayah hukum Polres Pasuruan Pasuruan.

Baca juga :  Terungkap Permintaan Uang Rp 40 Juta Untuk Rehabilitasi Kasus Sabu Dilakukan Oleh Pria Misterius

“Perkara kejahatan terhadap anak sangat banyak di Pasuruan, kami berharap kepada Bapak Kapolres untuk ditambah anggota biar korban cepat mendapatkan perlindungan,” harapnya.

Wiwin, salah satu perwakilan dari PPA Kabupaten Pasuruan mempercayakan penuh kasus ini kepada Polres Pasuruan dan meminta agar di proses tuntas, “Terimakasih sudah diproses hukum, dan kami menyerahkan penuh perkara ini kepada Polres Pasuruan.” harapnya.(Wan/Adi)

Share to

Related News

Boklay Tersudutkan Usai Erwind Hartanto ...

by Agu 20 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Kuasa hukum Erwind Hartarto, Eduard Rudy, membantah keras pernyataan Peter ...

Tersandung Kasus Dugaan Pencabulan, Jan ...

by Agu 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Mantan pengurus Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (P...

Digugat PMH, Kuasa Hukum Tergugat Mengac...

by Agu 13 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang melibatkan, Lilik...

Tiga Pejabat Pelindo Nyatakan Pengerjaan...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, tim pen...

PT Java Fortis Corporindo Gugat Mantan D...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa pengadaan lahan kawasan industri di Jombang yang diajukan PT Java ...

Hakim Sebut Saksi Beruntung Tak Terseret...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara angkutan bawang Bombay yang tak sesuai dengan dokumen membuat Said ...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top