Redaksi • Mar 28 2025 • 369 Dilihat
Pasuruan | jurnalpagi.id – Rokhmawati, istri dari tersangka penyalahgunaan sabu – sabu dengan barang bukti 15 gram, yakni LST akhirnya buka suara terkait tuduhan permintaan uang Rp 40 juta oleh penasehat hukum Wiwik Tri Haryati.
Rokhmawati mendatangi kantor Polres Pasuruan, Jumat (28/3) siang. Dia datang menemui Wiwik Tri Haryati dan anggota Satresnarkoba untuk memberi klarifikasi secara terbuka terkait pemberitaan bohong itu.
Sebelumnya, advokat asal Pandaan itu melaporkan media online ke Polres Pasuruan terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah atas berita yang menyudutkannya. Dia tidak terima disebut meminta uang Rp 40 juta.
Menurut Rokhmawati, Wiwik Tri Haryati tidak pernah meminta uang Rp 40 juta kepadanya dengan janji akan membebaskan suaminya dari jerat hukum kasus sabu – sabu. Ia menyebut itu jelas fitnah. Yang datang menemuinya dan meminta uang Rp 40 juta itu adalah pria berinisial N.
Dia tidak mengenal dan tidak mengetahui Si N ni siapa. Yang jelas, satu hari sejak suaminya tertangkap, si pria tersebut mendatangi rumahnya.
“Saya ketemu Bu Wiwik ini setelah orang yang mengaku berinisial N ini datang ke rumah dan menawarkan bantuan untuk membebaskan suaminya, asalkan ada uang Rp 40 juta,” kata Rokhmawati didampingi adiknya.
Dia menegaskan bukan Wiwik yang meminta uang Rp 40 juta tapi si N tersebut. Rokhmawati mengakui langsung tertarik dengan tawaran tersebut, termasuk keluarganya. Maka, ia berusaha mencarikan uang sebesar itu.
“Saat itu, saya sudah percaya saja. Saya tidak memikirkan apa – apa selain suami saya bisa keluar dari penjara dan bebas. Saya dan keluarga langsung berusaha mencari pinjaman uang,” sambungnya.
Rokhmawati mengaku tidak langsung menyanggupi permintaan uang Rp 40 juta. Menurutnya, nominal itu tidak langsung disetorkan utuh ke laki-laki tersebut tapi bertahap karena menunggu mendapat pinjaman uang.
“Sekali lagi saya tidak kenal orang itu dan hanya menyebutkan nama berinisial N itu siapa. Dia tugasnya apa, yang saya tahu dia menjanjikan bisa membebaskan suami saya asalkan ada uang. Sampai hari ini saya juga tidak punya nomor handphonenya,” urainya.
Ia mengaku saat itu tidak punya pemikiran curiga. Ia hanya ingin suaminya kembali kepelukannya. Ia rela mencari uang dengan meminjam saudara asalkan suaminya bisa lepas dari bayang-bayang jeruji besi.
“Yang saya ingat orangnya tinggi besar. Selebihnya saya tidak tahu orangnya itu siapa. Setelah uang terkumpul, dia menjanjikan akan membebaskan suaminya dalam waktu lima hari,” ucapnya.
Sayangnya, setelah lima hari, alih – alih melihat suaminya bebas dari bui, orang tinggi besar itu kembali dengan tangan hampa. Uang Rp 40 juta yang diminta itu dikembalikannya, karena LST tidak bisa dibebaskan atau direhabilitasi.
Dia dan keluarganya mengaku lemas mendengar kabar itu. Sebab, ia berharap suaminya bebas dari bui. Uang yang diminta ternyata sia – sia karena tidak bisa membuat suaminya bisa melewati lebaran bersama keluarga.
“Setelah itu, saya baru ketemu bu Wiwik. Dan dikasih tahu kalau suami saya tidak bisa direhabilitasi karena barang buktinya besar dan suami saya ternyata pernah dipenjara karena kasus yang sama,” jelasnya.
Rokhmawati juga tidak menyangka jika suaminya itu pernah dipenjara karena kasus sabu. Dia mengaku baru satu bulan menikah dengan suaminya. Sebelumnya, suaminya ini tinggal bersama istri pertama.
“Saya juga kaget tiba – tiba ada pemberitaan seperti itu, saya merasa tidak pernah diwawancarai sama wartawan. Saya juga tidak pernah ketemu atau kenal dengan media itu,” sambung dia.
Maka, ia menegaskan jika berita itu tidak benar dan sumber beritanya bukan dari istri atau keluarga tersangka LST. Dia memastikan bahwa Wiwik tidak pernah meminta atau bahkan menerima uang Rp 40 juta.
Terpisah, Wiwik Tri Haryati meyakini ada upaya – upaya yang tidak baik ditujukan kepadanya. Keluarga sudah jelas menampik kabar bahwa dirinya meminta dan menerima uang untuk rehabilitasi sebesar Rp 40 juta.
“Siapapun yang melakukan, dengan alasan atau maksud tujuan tertentu, saya pasti akan lawan. Saya akan buktikan bahwa saya tidak pernah meminta atau menerima uang Rp 40 juta seperti yang dituduhkan,” pungkas Wiwik.(Wan/adi)
Pasuruan | jurnalpagi.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali menetapkan ter...
Pasuruan | jurnalpagi.id – Wiwik Tri Haryati, advokat asal Pandaan mendatangi Sentra Pelayanan...
Pasuruan | jurnalpagi.id – Memasuki arus mudik Lebaran, Polres Pasuruan semakin aktif mensosia...
Surabaya | jurnalpagi.id Berbagi kebahagiaan dibulan suci Ramadan, Kantor Hukum Johanes Dipa & P...
Surabaya | jurnalpagi.id Kelakuan negatif seorang Calo SIM Colombo bernama Agus Setiawan, diungkapka...
Pasuruan | jurnalpagi.id – Polisi di Pasuruan terus melakukan upaya untuk terus memperkuat ser...
No comments yet.