TERKINI

Setelah Tiga Tahun Dikuasai Pihak Ketiga, TKD Warungdowo Kembali ke Negara

Agu 07 2025533 Dilihat

Pasuruan jurnalpagi.id – Setelah bertahun-tahun dikuasai pihak ketiga, tanah kas seluas 9.000 meter persegi milik Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, akhirnya kembali ke pangkuan negara.

Kejaksaan Negeri Pasuruan, melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), berhasil memenangkan gugatan perdata atas aset senilai Rp1,29 miliar yang selama ini dikuasai oleh M. Romli.

Gugatan yang teregistrasi di Pengadilan Negeri Bangil dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2024/PN Bil ini diajukan pada 1 Desember 2024 dan diputus pada 5 Agustus 2025. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memerintahkan pengembalian tanah kepada desa, serta membayar biaya perkara sebesar Rp1.223.000. Tanah tersebut dinyatakan sah sebagai Tanah Kas Desa (TKD) Warungdowo dengan batas-batas yang jelas.

Hakim menyatakan tanah tersebut sah sebagai Tanah Kas Desa (TKD) Warungdowo, dengan batas-batas:

  • Utara: Jalan Perumahan Pondok Asri
  • Timur: Jalan Raya Provinsi
  • Selatan: UPT Dinas Pendidikan dan rumah warga
  • Barat: Kantor PCNU Kabupaten Pasuruan

Keberhasilan ini disambut positif oleh Kepala Kejari Pasuruan Teguh Ananto sebagai bukti komitmen Kejaksaan dalam menyelamatkan aset negara dan mendorong tata kelola desa yang akuntabel.

“Ini bukan sekedar kemenangan hukum, tapi kemenangan rakyat. Maka tanah kas desa harus dijaga karena aset negara,”tegas Kajari saat rilis Kamis,(7/8), siang

Kejari merekomendasikan agar Pemerintah Desa segera mengamankan aset secara fisik dan menyosialisasikan kepemilikan resmi kepada masyarakat. Kejaksaan juga menyiapkan langkah antisipatif jika tergugat menempuh upaya hukum lanjutan.(Wan/Adi)

Baca juga :  Tak Bayar Nafkah Selama 5 Tahun Pasca Cerai, Pengusaha Rawon Supangat Digugat Gono-Gini
Share to

Related News

Buron Selama Lima Tahun, Eko Sugondo Ter...

by Apr 28 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pelarian panjang terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berakh...

Penyidik Pidsus Kejari Surabaya Tahan Pe...

by Apr 28 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya mena...

Diduga Lecehkan Pegawai Honorer, Mantan ...

by Apr 23 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Seorang jaksa aktif di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sekaligus mantan Kasi Da...

Status Penahanan Dirubah, Hermanto Oerip...

by Apr 23 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak resmi menahan terdakwa Hermanto Oer...

Dituntut 3 Tahun 10 Bulan, Hakim Perinta...

by Apr 20 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tuntutan pidana tiga tahun 10 bulan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU)...

DPO Notaris Lutfi Afandi Terpidana Penip...

by Apr 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya bersama Jaksa Eksekutor...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top