TERKINI

Direktur PT Standar Beton Indonesia H. Berni Didakwa Perkara Faktur Pajak

Sep 08 2025673 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id
Perkara pembuatan Faktur Pajak Masukan yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, membuat Direktur PT. Standar Beton Indonesia (SBI) yakni, Berni diadili.

Proses hukum tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, mendakwa perbuatan H.Berni, ST., bersama Muhammad Thoeriq (almarhum) terancam pidana.

Adapun, ancaman pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 39 A Huruf a Juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dipersidangan yang digelar secara online tersebut, pihak JPU menghadirkan 3 orang saksi guna dimintai keterangan.

Dari ke-tiga saksi tersebut, Sintasya mengawali keterangannya, berupa, dirinya bekerja di PT.SBI di akhir 2017 hingga 2024, sebagai staff accounting hingga terakhir menjabat sebagai bagian keuangan.

Saksi memaparkan, tugasnya yakni, membuat budget termasuk meliputi utang piutang perusahaan dan terkait, perpajakan tidak dilakukan secara menyeluruh.

Selain itu, saksi mengetahui, ada beberapa rekanan diantaranya, Adhi, Ismail, Bachtiar juga Risma.

Dikala saat membuat laporan PT.SBI yang bergerak sebagai kontraktor diketahuinya, beberapa rekanan yakni, Ispatindo, PT. Modern Jaya, CV. Puri Merta Sari.

Pengakuan saksi, dirinya hanya seputar pembukuan dan bertugas melakukan pembayaran melalui, M. Banking lalu Token dipegang Direksi sekaligus yang melakukan pembayaran.

Disinggung, perihal, ada berapa rekening milik PT. SBI, saksi mengungkapkan, rekening perusahaan hanya Bank Mandiri.
Saksi juga mengaku, tidak tahu apakah pernah ada pembayaran atas nama pribadi.

” Tiap transaksi besaran jumlahnya saya tidak tahu karena saat penandatanganan SPT tahunan mengunakan layanan barcode ,” terang saksi.

Terkait pengeluaran dengan perusahan yang terafiliasi, saksi mengatakan, selalu dicatat.
” Pada 2017 saksi melihat buku kas kecil dan membuat catatan sendiri. Sedangkan, sebelum 2017, dirinya, masuk kerja ditangani oleh Adi Sucipto dan setahu saksi tahun 2017, hanya dibuatkan laporan laba rugi ,” ungkapnya.

Hal lainnya, disampaikan, saksi, dirinya pernah terima laporan berkurangnya, tagihan pajak diketahui dari surat SPPT setelah itu bayar dendanya.

Perihal, Faktur Pajak, diakui saksi yang membuat laporan namun, Faktur Pajak bukan saya yang membuat karena ketika ada penjualan saya membuat invoice dan yang bertandatangan saat itu, melalui, Barcode

Saksi juga tak menampik, setelah ada pergantian maka yang bertanda tangan adalah terdakwa.

Selanjutnya, Kenanga Sari dari Ispatindo dalam keterangannya, sebagai saksi mengatakan, pada 2012 diketahuinya, melalui, data dari Kanwil lantaran, dirinya belum bekerja di Ispatindo.

Berdasarkan hal diatas, tahun 2012 Ispatindo memesan Bekisting ke PT.SBI dan setelah ada penyerahan tagihan pada tahun 2013.

Saat itu kam, Ispatindo melakukan cor beton dan transaksi dengan besaran jumlahnya sekitar 17 Juta serta sudah dibayarkan.

Saksi juga mengetahui, semuanya sudah klop karena pemesanan Bekisting tersebut, ada Invoice, faktur pajak, surat jalan dan pembayaran pajak yang ditambahkan ke PPN kita, serta uang sudah dititipkan ke PT. SBI.

” Pihak kami sudah clear karena sudah melakukan pembayaran sebesar 18 Juta dari pemesanan Bekisting dan sudah termasuk PPN ,” terangnya.

Sementara, Edward Kurnia Chandra dalam keterangan menyampaikan, tidak mengenal terdakwa.

Dirinya, hanya memberikan layanan jasa Las pada tahun 2013 hingga 2014. Terkait, pungutan pajak saksi mengatakan, sudah membayar pajak.

Disinggung besaran pajak yang sudah dibayarkan, saksi mengaku, lupa.
” Besaran yang sudah dibayarkan saya sudah tidak ingat. Namun, semua dokumen sudah diserahkan ,” pungkasnya.

Untuk diketahui, perkara ini melibatkan, H.Berni, ST., sebagai terdakwa lantaran,
di dalam kartu utang perusahaan serta pengajuan pembayaran utang dari PT.SBI tidak pernah ada nama-nama perusahaan CV. Puri Merta Sari (PMS) dan CV. Mitra Kusuma Jaya (MKJ) sebagai pemesanan pembelian atau transaksi.

Namun, tiba-tiba terdapat Faktur Pajak Masukan dari perusahaan CV. PMS dan CV. MKJ  yang dikreditkan dalam SPT Masa PPN PT. SBI.

Share to

Related News

Tersandung Kasus Dugaan Pencabulan, Jan ...

by Agu 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Mantan pengurus Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (P...

Digugat PMH, Kuasa Hukum Tergugat Mengac...

by Agu 13 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang melibatkan, Lilik...

Tiga Pejabat Pelindo Nyatakan Pengerjaan...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, tim pen...

PT Java Fortis Corporindo Gugat Mantan D...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa pengadaan lahan kawasan industri di Jombang yang diajukan PT Java ...

Hakim Sebut Saksi Beruntung Tak Terseret...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara angkutan bawang Bombay yang tak sesuai dengan dokumen membuat Said ...

Pengadilan Tinggi Surabaya Perkenalkan S...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.idPengadilan Tinggi Surabaya mulai menerapkan ketentuan baru dalam Kitab Undan...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top