TERKINI

Penasehat Hukum Anthony Wisanto : Perbuatan Terdakwa Tidak Memenuhi Unsur Pidana

Okt 09 2025278 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Anthony Wisanto yang dijerat pasal 378 KUHP Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dengan tuntutan pidana penjara selama 22 bulan, sampaikan, Duplik pada Selasa (7/10/2025) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Duplik tersebut, berlangsung pasca adanya Replik atas pledoi terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Adapun, Duplik yang disampaikan, Penasehat Hukum, Teguh Santoso, Singgih Pramono dan Lesli R. Panda, yakni, unsur tindak pidana pasal 378 KUHP Juncto pasal 64 ayat 1 KUHP tidak terbukti adanya niat jahat atau Mens Rea karena adanya pengembalian dana secara bertahap serta menyerahkan aset berupa, apartemen sebagai bentuk itikad baik dan tanggung jawab.

Hal lainnya, hubungan hukum para pihak bersifat timbal balik dan masih aktif sehingga perikatan belum berakhir.

Alat bukti elektronik dan keterangan saksi yang dihadirkan JPU tidak memenuhi syarat formil dan materiil karena hasil forensik Handphone Pelapor tidak dibuka secara utuh dan disandingkan dengan Handphone terdakwa.

Dokumen rekening Bank tidak dapat diverifikasi keabsahannya karena saksi perbankan tidak dihadirkan di persidangan.

Serta keterangan saksi yang dihadirkan JPU saling bertentangan dengan saksi yang lainnya.

Berdasarkan hal diatas, Penasehat Hukum terdakwa memohon Majelis Hakim menerima Duplik terdakwa dan menyatakan Replik JPU tidak membuktikan dakwaannya.

Menyatakan unsur pasal 378 KUHP Juncto pasal 64 ayat 1 KUHP tidak terpenuhi dan menyatakan hubungan hukum terdakwa dengan pelapor bersifat keperdataan atau Wan Prestasi.

Memohon agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan JPU atau dakwaan JPU tidak dapat diterima serta memulihkan hak, harkat dan nama baik terdakwa.

Harapan dari Duplik diatas, yakni, agar Sang Pengadil berkenan mempertimbangkan seluruhnya secara obyektif dan proporsional.

Baca juga :  Tim Kuasa Hukum Korban : Harusnya Pendaftaran Piutang Oleh Bank Victoria Ditolak

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU disebutkan, pada tahun 2020, terdakwa menghubungi Kelvin Winata (Pelapor) melalui, pesan singkat WhatsApp dengan tujuan menawarkan kerjasama modal usaha.  

Terdakwa dengan sengaja menyampaikan, serangkaian kata-kata bohong kepada Pelapor jika sedang membutuhkan uang sebagai modal usaha lalu terdakwa dalam rangka meyakinkan Pelapor, menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 8% atas besaran modal usaha.

Selanjutnya, pada 12 April 2021, terdakwa dalam rangka meyakinkan, Pelapor mengirimkan pesan singkat Whatsapp yang berisi “1 (satu) file format pdf yaitu, Surat Pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran petikan tahun anggaran 2021 nomor : SP DIPA – 090.02.4.200631/2021 dari Kementerian Keuangan RI, yang ditujukan kepada Disperindag Kabupaten Bombana”.  

Atas pesan singkat yang dikirimkan tersebut, Pelapor bersedia memberikan uang sebesar 1 Milyard sebagai modal usaha yang diberikan secara bertahap.

Share to

Related News

Tersandung Kasus Dugaan Pencabulan, Jan ...

by Agu 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Mantan pengurus Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (P...

Digugat PMH, Kuasa Hukum Tergugat Mengac...

by Agu 13 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang melibatkan, Lilik...

Tiga Pejabat Pelindo Nyatakan Pengerjaan...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, tim pen...

PT Java Fortis Corporindo Gugat Mantan D...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa pengadaan lahan kawasan industri di Jombang yang diajukan PT Java ...

Hakim Sebut Saksi Beruntung Tak Terseret...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara angkutan bawang Bombay yang tak sesuai dengan dokumen membuat Said ...

Pengadilan Tinggi Surabaya Perkenalkan S...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.idPengadilan Tinggi Surabaya mulai menerapkan ketentuan baru dalam Kitab Undan...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top