TERKINI

Penasehat Hukum Anthony Wisanto : Perbuatan Terdakwa Tidak Memenuhi Unsur Pidana

Okt 09 2025231 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Anthony Wisanto yang dijerat pasal 378 KUHP Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dengan tuntutan pidana penjara selama 22 bulan, sampaikan, Duplik pada Selasa (7/10/2025) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Duplik tersebut, berlangsung pasca adanya Replik atas pledoi terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Adapun, Duplik yang disampaikan, Penasehat Hukum, Teguh Santoso, Singgih Pramono dan Lesli R. Panda, yakni, unsur tindak pidana pasal 378 KUHP Juncto pasal 64 ayat 1 KUHP tidak terbukti adanya niat jahat atau Mens Rea karena adanya pengembalian dana secara bertahap serta menyerahkan aset berupa, apartemen sebagai bentuk itikad baik dan tanggung jawab.

Hal lainnya, hubungan hukum para pihak bersifat timbal balik dan masih aktif sehingga perikatan belum berakhir.

Alat bukti elektronik dan keterangan saksi yang dihadirkan JPU tidak memenuhi syarat formil dan materiil karena hasil forensik Handphone Pelapor tidak dibuka secara utuh dan disandingkan dengan Handphone terdakwa.

Dokumen rekening Bank tidak dapat diverifikasi keabsahannya karena saksi perbankan tidak dihadirkan di persidangan.

Serta keterangan saksi yang dihadirkan JPU saling bertentangan dengan saksi yang lainnya.

Berdasarkan hal diatas, Penasehat Hukum terdakwa memohon Majelis Hakim menerima Duplik terdakwa dan menyatakan Replik JPU tidak membuktikan dakwaannya.

Menyatakan unsur pasal 378 KUHP Juncto pasal 64 ayat 1 KUHP tidak terpenuhi dan menyatakan hubungan hukum terdakwa dengan pelapor bersifat keperdataan atau Wan Prestasi.

Memohon agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan JPU atau dakwaan JPU tidak dapat diterima serta memulihkan hak, harkat dan nama baik terdakwa.

Harapan dari Duplik diatas, yakni, agar Sang Pengadil berkenan mempertimbangkan seluruhnya secara obyektif dan proporsional.

Baca juga :  Perkuat Ketahan Pangan, Polsek Purwodadi Manfaatkan Lahan Kosong Untuk Budidaya Lele

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU disebutkan, pada tahun 2020, terdakwa menghubungi Kelvin Winata (Pelapor) melalui, pesan singkat WhatsApp dengan tujuan menawarkan kerjasama modal usaha.  

Terdakwa dengan sengaja menyampaikan, serangkaian kata-kata bohong kepada Pelapor jika sedang membutuhkan uang sebagai modal usaha lalu terdakwa dalam rangka meyakinkan Pelapor, menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 8% atas besaran modal usaha.

Selanjutnya, pada 12 April 2021, terdakwa dalam rangka meyakinkan, Pelapor mengirimkan pesan singkat Whatsapp yang berisi “1 (satu) file format pdf yaitu, Surat Pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran petikan tahun anggaran 2021 nomor : SP DIPA – 090.02.4.200631/2021 dari Kementerian Keuangan RI, yang ditujukan kepada Disperindag Kabupaten Bombana”.  

Atas pesan singkat yang dikirimkan tersebut, Pelapor bersedia memberikan uang sebesar 1 Milyard sebagai modal usaha yang diberikan secara bertahap.

Share to

Related News

Tidak Ditemukan Unsur Korupsi, Kejari Su...

by Jun 17 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan RSUD Dr. Soetomo ya...

Dinilai Terlambat,Gugatan Tanah Pacar Ke...

by Jun 11 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa dua bidang tanah di kawasan Pacar Kembang, Surabaya, yang telah di...

Miliki Dasar Hukum dari Kejaksaan Agung,...

by Jun 09 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Permohonan PT.Unicomindo Perdana melalui kuasa hukumnya Robert Simangunsong...

Direktur BSM Tunggu Kepastian Hukum DPO ...

by Jun 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp15 miliar yang...

Hermanto Oerip Terdakwa Investasi Tamban...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun 8 bulan ...

Ibu & Anak Terpidana Kredit Fiktif ...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pelarian panjang dua buronan kasus korupsi kredit modal kerja fiktif Bank J...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top