Jurnalpagi.id | Surabaya
Pelarian panjang Mintarja Anggono akhirnya terhenti. Terpidana kasus penipuan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2017 itu ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya, Selasa (5/5/2026).
Mintarja diamankan tanpa perlawanan saat berada di sebuah toko meubel di kawasan Kapas Krampung, Surabaya. Penangkapan ini menutup pelarian hampir sembilan tahun setelah ia mangkir dari kewajiban menjalani hukuman.
Kasus yang menjeratnya bermula pada 2012. Saat itu, Mintarja mengambil berbagai barang, mulai dari spring bed merek Superland dari PT Super Poly Industri, spring bed Comforta dari PT Massindo Solaris Nusantara, hingga lemari dari CV Saudara. Pembayaran dilakukan menggunakan bilyet giro dari sejumlah bank.
Namun saat jatuh tempo, giro tersebut tak dapat dicairkan karena saldo rekening tidak mencukupi. Akibatnya, tiga perusahaan itu menderita kerugian total mencapai Rp591 juta.
Setelah ditangkap, Mintarja langsung diserahkan kepada jaksa eksekutor untuk menjalani hukuman penjara selama satu tahun. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1064K/PID/2017 tertanggal 10 November 2017. Ia kini mendekam di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menegaskan penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi buronan lain.
“Terpidana ini merupakan DPO ketujuh yang berhasil diamankan sejak Januari 2026. Tidak ada tempat aman bagi buronan. Kami akan terus memburu hingga tertangkap,” tegasnya.
No comments yet.