TERKINI

Buron Selama 9 Tahun, Mintarja Anggono Terpidana Penipuan Diamankan Tim Tabur Kejari Surabaya

• Mei 07 2026 • 229 Dilihat

Jurnalpagi.id | Surabaya

Pelarian panjang Mintarja Anggono akhirnya terhenti. Terpidana kasus penipuan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2017 itu ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya, Selasa (5/5/2026).

Mintarja diamankan tanpa perlawanan saat berada di sebuah toko meubel di kawasan Kapas Krampung, Surabaya. Penangkapan ini menutup pelarian hampir sembilan tahun setelah ia mangkir dari kewajiban menjalani hukuman.

Kasus yang menjeratnya bermula pada 2012. Saat itu, Mintarja mengambil berbagai barang, mulai dari spring bed merek Superland dari PT Super Poly Industri, spring bed Comforta dari PT Massindo Solaris Nusantara, hingga lemari dari CV Saudara. Pembayaran dilakukan menggunakan bilyet giro dari sejumlah bank.

Namun saat jatuh tempo, giro tersebut tak dapat dicairkan karena saldo rekening tidak mencukupi. Akibatnya, tiga perusahaan itu menderita kerugian total mencapai Rp591 juta.

Setelah ditangkap, Mintarja langsung diserahkan kepada jaksa eksekutor untuk menjalani hukuman penjara selama satu tahun. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1064K/PID/2017 tertanggal 10 November 2017. Ia kini mendekam di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menegaskan penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi buronan lain.

“Terpidana ini merupakan DPO ketujuh yang berhasil diamankan sejak Januari 2026. Tidak ada tempat aman bagi buronan. Kami akan terus memburu hingga tertangkap,” tegasnya.

Baca juga :  Ajukan Eksepsi, Terdakwa Dugaan Penganiyaan Terhadap Advokat Sebut Dakwaan JPU Cacat Formil dan Tidak Berdasar Fakta
Share to

Related News

Terpilih Secara Aklamasi dalam Munaslub ...

by • Sep 18 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) ...

PT WSG Beri Klarifikasi dan Testimoni AR...

by • Sep 16 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pengaduan calon pekerja rumah tangga, Ika Puji Arsih, terhadap PT Wijaya Se...

Dakwaan Jaksa Dianggap Kabur, Eksepsi 4 ...

by • Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Empat warga negara Jepang yang menjadi terdakwa perkara dugaan tindak pidan...

PT Kedap Sayaaq Tagih Dokumen Kepailitan...

by • Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq, perusahaan tambang batu bara berstatus ...

Diduga Palsukan Tanda Tangan Kurator, Pe...

by • Sep 10 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq memasuki babak baru. Tim kuasa hukum per...

Rumah Dieksekusi PN Mojokerto Meski Tak ...

by • Sep 08 2026

Jakarta | Jurnalpagi.id Pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah di kawasan Pandansili, Kecamatan Trow...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top