TERKINI

Buron Selama 9 Tahun, Mintarja Anggono Terpidana Penipuan Diamankan Tim Tabur Kejari Surabaya

Mei 07 2026176 Dilihat

Jurnalpagi.id | Surabaya

Pelarian panjang Mintarja Anggono akhirnya terhenti. Terpidana kasus penipuan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2017 itu ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya, Selasa (5/5/2026).

Mintarja diamankan tanpa perlawanan saat berada di sebuah toko meubel di kawasan Kapas Krampung, Surabaya. Penangkapan ini menutup pelarian hampir sembilan tahun setelah ia mangkir dari kewajiban menjalani hukuman.

Kasus yang menjeratnya bermula pada 2012. Saat itu, Mintarja mengambil berbagai barang, mulai dari spring bed merek Superland dari PT Super Poly Industri, spring bed Comforta dari PT Massindo Solaris Nusantara, hingga lemari dari CV Saudara. Pembayaran dilakukan menggunakan bilyet giro dari sejumlah bank.

Namun saat jatuh tempo, giro tersebut tak dapat dicairkan karena saldo rekening tidak mencukupi. Akibatnya, tiga perusahaan itu menderita kerugian total mencapai Rp591 juta.

Setelah ditangkap, Mintarja langsung diserahkan kepada jaksa eksekutor untuk menjalani hukuman penjara selama satu tahun. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1064K/PID/2017 tertanggal 10 November 2017. Ia kini mendekam di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menegaskan penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi buronan lain.

“Terpidana ini merupakan DPO ketujuh yang berhasil diamankan sejak Januari 2026. Tidak ada tempat aman bagi buronan. Kami akan terus memburu hingga tertangkap,” tegasnya.

Baca juga :  Ajukan Eksepsi, Terdakwa Dugaan Penganiyaan Terhadap Advokat Sebut Dakwaan JPU Cacat Formil dan Tidak Berdasar Fakta
Share to

Related News

Tersandung Kasus Dugaan Pencabulan, Jan ...

by Agu 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Mantan pengurus Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (P...

Digugat PMH, Kuasa Hukum Tergugat Mengac...

by Agu 13 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang melibatkan, Lilik...

Tiga Pejabat Pelindo Nyatakan Pengerjaan...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, tim pen...

PT Java Fortis Corporindo Gugat Mantan D...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa pengadaan lahan kawasan industri di Jombang yang diajukan PT Java ...

Hakim Sebut Saksi Beruntung Tak Terseret...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara angkutan bawang Bombay yang tak sesuai dengan dokumen membuat Said ...

Pengadilan Tinggi Surabaya Perkenalkan S...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.idPengadilan Tinggi Surabaya mulai menerapkan ketentuan baru dalam Kitab Undan...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top