TERKINI

Telusuri TPPU Bupati Non Aktif Probolinggo, KPK Berhasil Sita Aset Bernilai Rp. 7 M

Feb 19 2022729 Dilihat

Jakarta | jurnalpagi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset milik Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari. Dari keterangan pers-nya, KPK telah melakukan penyitaan aset dengan nilai hingga Rp. 7 miliar. Tindakan itu dilakukan untuk menjerat tersangka dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Tim telah melakukan pemasangan plang sita pada beberapa aset yang diduga milik dari tersangka,” ujar jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan persnya, Sabtu (19/2).

Menurutnya, aset yang disita berupa tanah dan bangunan dan kesemuanya berada di Kabupaten Probolinggo, diantaranya ada 3 aset tanah di Desa Karangren, tanah dan bangunan di Desa Sukabumi, tanah di Desa Alaskandang, dan satu bidang tanah di Desa Sumberlele. “Sehingga nilai taksir dari kami sekitar Rp. 7 miliar,” singkatnya.

Tim penyidik, ungkap Ali Fikri, akan terus melakukan penelusuran aset yang diduga dimiliki oleh tersangka yang termasuk juga aset yang menggunakan nama atau identitas orang atau pihak lain. “Kita tetap melakukan penelusuran asetnya baik yang menggunakan namanya sendiri atau memakai identitas orang lain yang tujuannya mengaburkan asal usul sumber dananya,” paparnya.

Diketahui, saat ini tersangka Puput Tantriani Sari telah di non aktifkan sebagai Bupati Probolinggo hingga perkara ini diputuskan oleh pengadilan. Tidak hanya Tantriani, tersangka lainnya adalah Hasan Aminuddin yang juga suami dari sang bupati. (fik/ndi)

Baca juga :  Jadi Buronan, Pendeta Saifuddin Kini Dikecam Pendeta Lain
Share to

Related News

Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan Sebagai...

by Sep 06 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Ditulis Oleh Heskey ArdiansyahMahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agust...

Peringati HUT RI ke 80, Pokja Wankum Ber...

by Agu 19 2025

Surabaya | jurnalpagi.idPokja Wankum bersama Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja menggelar lomba manci...

Mahasiswa KKN Untag Implementasikan APE ...

by Jul 18 2025

Mojokerto | jurnalpagi.idOleh : Oktaviano Parulian Sugiharto Widjoyo, Shaelyndra Weantana Oenady, Mh...

Pentingnya Isbat Nikah Dalam Hukum Posit...

by Mei 30 2025

Pembuat Artikel : Wahyu Ferdinanda Rahmatan Akbar, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1...

Johan Widjaja Raih Gelar Doktor Ketiga, ...

by Jan 20 2025

Surabaya | jurnalpagi.idAdvokat Dr. Johan Widjaja SH,.MH berhasil mempertahankan Disertasinya di had...

Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya ...

by Jan 19 2025

Mojokerto | jurnalpagi.id Januari 2025, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG)...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top