Daniel Yulius Caesar • Nov 09 2025 • 70 Dilihat

Artikel Oleh : Ahmad Raihan Vianda Putra Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya
Surabaya | jurnalpagi.id
Selama menjalani Kuliah Kerja Praktik di PT Kerta Rajasa Raya, saya mendapatkan pengalaman berharga dalam melihat secara langsung bagaimana penerapan hukum ketenagakerjaan dijalankan di lingkungan industri. Dunia kerja ternyata tidak hanya berkaitan dengan produktivitas dan keuntungan, tetapi juga erat kaitannya dengan aspek hukum yang mengatur hubungan antara pengusaha dan pekerja. Di sinilah pentingnya pemahaman terhadap hukum ketenagakerjaan yang menjadi dasar bagi terciptanya hubungan industrial yang adil dan harmonis.
PT Kerta Rajasa Raya sebagai salah satu perusahaan yang bergerak di bidang industri memperlihatkan komitmen tinggi terhadap penerapan regulasi ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Regulasi tersebut menjadi acuan dalam berbagai aspek hubungan kerja, mulai dari perjanjian kerja, upah, waktu kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga pemutusan hubungan kerja.
Selama magang, saya menyaksikan bagaimana perusahaan menerapkan ketentuan hukum tersebut dalam praktik sehari-hari. Setiap pekerja yang direkrut memiliki perjanjian kerja yang jelas dan tertulis, mencakup hak serta kewajiban antara perusahaan dan karyawan. Hal ini penting karena perjanjian kerja bukan hanya formalitas administratif, melainkan bentuk perlindungan hukum bagi kedua belah pihak. Kejelasan status kerja membantu menghindari terjadinya perselisihan yang kerap timbul akibat hubungan kerja yang tidak transparan.
Selain itu, perusahaan juga menunjukkan perhatian serius terhadap keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Setiap pekerja dibekali dengan alat pelindung diri dan mendapatkan pengarahan sebelum memasuki area produksi. Penerapan standar keselamatan ini mencerminkan tanggung jawab perusahaan dalam memenuhi ketentuan Pasal 86 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang menegaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia.
Dalam konteks hubungan industrial, PT Kerta Rajasa Raya juga menjunjung tinggi prinsip dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan. Ketika terjadi perbedaan pendapat atau keluhan, penyelesaiannya dilakukan secara kekeluargaan terlebih dahulu sebelum menempuh mekanisme hukum yang lebih formal. Pendekatan ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang mengedepankan upaya bipartit sebagai langkah awal penyelesaian konflik.
Dari pengalaman tersebut, saya memahami bahwa hukum ketenagakerjaan tidak hanya berfungsi sebagai alat pembatas, tetapi juga sebagai sarana untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan pekerja. Ketika hukum diterapkan dengan benar, hubungan kerja yang terjalin dapat berlangsung secara produktif, adil, dan berkelanjutan. Penerapan hukum yang konsisten juga mencerminkan karakter perusahaan yang berintegritas serta menghormati nilai-nilai kemanusiaan dalam dunia kerja.
Pengalaman magang di PT Kerta Rajasa Raya memberikan pemahaman nyata bahwa keberhasilan perusahaan tidak hanya diukur dari pencapaian ekonomi, tetapi juga dari kemampuannya menegakkan prinsip-prinsip hukum ketenagakerjaan. Melalui praktik langsung, saya belajar bahwa hukum bukan hanya teori yang dibahas di ruang kuliah, melainkan instrumen hidup yang mempengaruhi keseharian para pekerja dan keberlangsungan perusahaan itu sendiri.
Sebagai mahasiswa hukum, pengalaman ini memperkuat keyakinan saya bahwa peran hukum dalam sektor ketenagakerjaan sangat vital. Di tengah perubahan regulasi dan dinamika industri yang semakin kompleks, pemahaman dan penerapan hukum ketenagakerjaan yang tepat menjadi kunci dalam mewujudkan hubungan industrial yang berkeadilan. PT Kerta Rajasa Raya telah menunjukkan bagaimana kepatuhan terhadap hukum dapat berjalan beriringan dengan produktivitas dan kesejahteraan karyawan.
Profil Mahasiswa : Sheva Gelombang Bernadine Surabaya | jurnalpagi.id Di balik lancarnya bisnis otom...
Profil Mahasiswa : Bintang Airlangga Definzky Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 S...
Artikel Oleh Isman Remson Tallalus 1312200274 Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya Surabaya | jur...
Oleh Muhammad Gilang Ramadhan Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya Surabaya | jurnalpagi.id Dalam...
Artikel Oleh Zahi Rayyan Tsabit Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya Surabaya | jurnalpagi.id Dun...
Surabaya | jurnalpagi.idDewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 ...

No comments yet.