Artikel Oleh Isman Remson Tallalus 1312200274 Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya
Surabaya | jurnalpagi.id
Apakah Anak di Bawah Umur yang Bertindak sebagai Kurir Narkotika dapat dijerat atau justru dapat dilindungi? Di Indonesia, terdapat banyak sekali kasus di mana anak di bawah umur yang terlibat dalam perdagangan narkotika sebagai kurir, dan hal ini terus menjadi perhatian publik.
Dalam beberapa tahun terakhir, aparat penegak hukum sering menemukan bahwa kelompok kriminal menggunakan anak di bawah umur untuk mendistribusikan narkotika ilegal. Tindakan ini dianggap menguntungkan bagi pengedar narkotika karena anak di bawah umur sering dianggap lebih sulit untuk dijerat dengan hukuman berat dibandingkan dengan orang dewasa.
Namun, situasi ini menciptakan dilema. Di satu sisi, Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 secara jelas menetapkan hukuman berat bagi siapa pun yang terlibat dalam distribusi narkotika, tanpa memandang usia. Di sisi lain, Undang-Undang Sistem Peradilan Anak No. 11 Tahun 2012 menekankan prinsip perlindungan anak, termasuk kewajiban untuk memprioritaskan upaya diversifikasi dan rehabilitasi.
Dalam praktiknya, terdapat ketegangan antara kedua undang-undang ini. Banyak anak masih berakhir dengan hukuman penjara, meskipun banyak yang percaya bahwa pendekatan rehabilitasi dan keadilan restoratif seharusnya diprioritaskan. “Anak-anak bukanlah pelaku utama; mereka adalah korban dari jaringan yang lebih besar,” kata seorang advokat perlindungan anak di Jakarta.
Para ahli hukum mengatakan bahwa penegak hukum perlu memiliki keberanian untuk menafsirkan undang-undang dengan cara yang mengutamakan kepentingan terbaik anak. Diversi, konseling, dan kembali ke sekolah dipandang sebagai solusi yang lebih manusiawi daripada hanya hukuman penjara.
Perlu kita ketahui bahwa, perlindungan dan kepentingan yang terbaik bagi anak tetap diutamakan sebagaimana semangat yang diberikan oleh UU SPPA agar dapat memperbaiki moral anak kedepannya. Khusus tindak pidana yang dilakukan anak, ada yang dinamakan diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Kasus anak di bawah umur yang bertindak sebagai kurir narkotika adalah bukti bahwa banyak pelaku menggunakan anak-anak untuk mengangkut narkotika menunjukkan mengapa kita membutuhkan rencana hukum yang adil dan mendukung.
Anak-anak ini biasanya tidak menyadari semua konsekuensi yang bisa terjadi akibat tindakan mereka, dan mereka hanya dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab yang menjual narkotika. Oleh karena itu, sistem hukum seharusnya melihat anak-anak ini sebagai orang yang membutuhkan bantuan, bukan hanya berusaha menghukum mereka.
Penting untuk fokus pada program-program yang membantu mereka pulih dan menjauhi masalah sehingga mereka dapat kembali ke lingkungan mereka tanpa masalah dan tanpa diskriminasi. Rencana ini seharusnya membantu menghentikan para kriminal dan juga melindungi masa depan anak anak bangsa dan memajukan kesejahteraan bangsa negara kita seperti yang tercantum dalam Undang-undang Negara Republik Indonesia 1945.
No comments yet.