TERKINI

Kepala Desa Pendukung Jokowi 3 Periode akan Diberi Disanksi

Apr 06 2022747 Dilihat

Jakarta | JurnalPagi.id – Kepala desa pendukung Jokowi 3 Periode harusnya disanksi. Komisi II DPR menilai aksi dari kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3) telah menabrak konstitusi.

Jurnalpagi.id melaporkan, Anggota Komisi II DPR Junimart Girsang mencecar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal seruan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) tentang Presiden Joko Widodo menjabat selama tiga periode.

Legislator PDI Perjuangan itu melontarkan berbagai pertanyaannya dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022

Junimart menyatakan para perangkat desa peserta Silaturahmi Nasional (Silatnas) APDESI di Istora Senayan pada akhir Maret lalu telah melakukan manuver politik.

“UU Pemerintahan Desa sudah jelas mengatakan bahwa para kepala desa tidak boleh bermain politik praktis,” kata Junimart.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan III Sumatera Utara itu juga mempertanyakan kinerja Kemendagri dalam mengawasi ormas.

Junimart juga menilai Menteri Tito abai dalam mengawasi ormas sebagai amanat UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

“Bablas itu artinya, mereka sudah tidak tunduk kepada aturan dan peraturan Undang-Undang 17 Tahun 2013, padahal itu menjadi kewajiban dari Kemendagri,” anak buah Megawati Soekarnoputri di PDIP itu.

Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim juga menyatakan hal senada. Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mempertanyakan kabar yang beredar tentang Kemendagri mengeluarkan surat keterangan terdaftar (SKT) untuk APDESI hanya sehari sebelum pelaksanaan silatnas beberapa waktu lalu.

Luqman juga mendesak Tito menjatuhkan sanksi kepada para aparat desa yang terlibat dalam acara tersebut. Alasannya, hal itu bertentangan dengan UU.

Baca juga :  Pemkot Surabaya Seleksi Penerima Beasiwa SMA, SMK, dan MA

“Satu, itu (perangkat desa berpolitik, red) menyalahi UU. Kedua, itu menabrak konstitusi karena konstitusi kita mengatur maksimum seseorang boleh jadi presiden dua periode,” kata Luqman. (jpm)

Share to

Related News

Pemkab Pasuruan Kucurkan Rp. 3.59 Milyar...

by Okt 24 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Sebanyak 256 insan olahraga dan pemuda berprestasi di Kabupaten Pasur...

Tim Kejari Dan Dinas SDA Sidak Dua Bendu...

by Okt 21 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan bersama Dinas Su...

Siswa SD Karangjati III Pandaan Tidak Kh...

by Okt 21 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan akhirn...

Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pasu...

by Okt 20 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan menjalani pemeriksaan ke...

Bupati Rusdi Hadiri Bimtek Akuntabilitas...

by Okt 19 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, serta mewujudkan s...

Jalan Rusak 12 Tahun di Wonosunyo Akhirn...

by Okt 19 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Warga Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, akhirnya bisa bernapas lega. ...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top