TERKINI

Air Tidak Layak Minum, Seorang Warga Gugat PDAM Surabaya Ke Pengadilan

Agu 14 2023607 Dilihat

Surabaya, JurnalPagi – Kualitas Air yang didistribukan oleh Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya tidak kunjung dapat dinikmati sebagai Air Minum berujung Gugatan. Gugatan diajukan oleh Warga Surabaya bernama Mochtar Hartadi.

Penggugat mengajukan gugatan terhadap PDAM Surabaya karena telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Mochtar Hartadi mengatakan dirinya mengajukan gugatan lantaran selama ini PDAM Surabaya dinilai acuh terhadapt kualitas air yang mengakibatkan dirinya membeli Air Mineral Kemasan Galon untuk dikonsumsi sebagai Air Minum.

“Kami lelah dan muak dengan alasan PDAM terkait penyedian Air Minum yang layak konsumi. Padahal kami bayar retribusi pdam itu untuk kebutuhan Air Minum, bukan air untuk Mandi,Cuci, dan Kakus,” Kata pria yang akrab disapa Emhar kepada Jurnalpagi.di (senin,14/8).

Menurut sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Surabaya gugatan tersebut teregister dengan perkara Nomor 815/Pdt.G/2023/PN.Sby;

Terpisah, Andi Mulya salah satu kuasa hukum penggugat saat dihubungi oleh jurnalpagi melalui saluran telephone menerangkan gugatan klien-nya tersebut diajukan karena Tergugat (PDAM Surabaya,red) dianggap telah melanggar ketentuan UU Perlindungan konsumen jo Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Air Minum Daerah.

“Selama ini klien kami tidak dapat memanfaatkan Air yang didistribukan oleh Tergugat sebagai Air Minum, dan selama ini pula Tergugat tidak ada usaha memperbaikinya serta tidak memberikan ganti rugi dan kompensasi kepada Penggugat atas perbuatannya tersebut,”pungkas Andi. (wan/adi)

Baca juga :  Sebut Densus 88 Gampang Beri Cap Jaringan NII, MS Kaban: Apakah Ada Dendam Karena Jokowi Kalah di Sumbar?
Share to

Related News

Kapolres Pasuruan Pimpin Apel Kesiapan T...

by Nov 05 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Jajaran Polres Pasuruan bersama unsur TNI, pemerintah daerah, dan rel...

Kencana Group Konsisten Tanam 1.000 Poho...

by Nov 01 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Komitmen terhadap kelestarian lingkungan kembali ditunjukkan oleh PT ...

Cegah Sejak Dini, BNNK Pasuruan dan Polr...

by Okt 29 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba terus digencarka...

Gempol FC Akan Hadapi Kejayan FC Pada La...

by Sep 08 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Salah satu official tim kesebelasan Gempol FC Jemik Sadiman memastika...

Tugas & Wewenang Dispendukcapil Kot...

by Jun 24 2025

Surabaya | Jurnalpagi.id Artikel Milik Muhammad Khoirudin Umar Fahri Mahasiswa Fakultas Hukum Univer...

Dominikus Dian Djatmiko Pengedar Minuman...

by Mei 20 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut terdakwa ...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top