TERKINI

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Beri Restorative Justice Pada Perkara Penggelapan Motor

Nov 26 2024425 Dilihat

Surabaya | Jurnalpagi.id

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya memberikan penyelesaaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice yang melibatkan tersangka Nurul Hudah, seorang pengamen jalanan yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Kasus ini bermula pada Maret 2024, ketika Aulia mengeluhkan kesulitan ekonomi kepada Nurul Hudah dan meminjam uang sebesar Rp 1 juta. Nurul Hudah yang bersimpati dengan kondisi tersebut, meminjamkan uang pribadinya meski tidak meminta jaminan apa pun. Namun, Aulia atas inisiatif sendiri menyerahkan sepeda motor Honda Supra X 125 nopol L 5189 GN miliknya sebagai jaminan.

Pada Agustus 2024, Nurul menghadapi kebutuhan mendesak untuk membayar biaya sekolah anaknya. Ia mencoba menghubungi Aulia untuk meminta pelunasan utang, tetapi korban sedang berada di Jakarta. Karena tidak ada jalan lain, Nurul akhirnya menggadaikan motor tersebut kepada Sugik alias Gondrong, yang kini berstatus buron.

Ketika kembali dari Jakarta, Aulia berniat melunasi utangnya dan mengambil kembali motornya. Namun, Nurul Hudah tidak dapat mengembalikan motor karena sudah digadaikan. Upaya menghubungi Sugik untuk menebus motor juga gagal. Aulia pun melaporkan Nurul Hudah atas dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjung Perak, Yusuf Akbar Amin, menjelaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif diterapkan dalam kasus ini karena niat buruk (mens rea) tersangka dinilai tidak ada.

“Tersangka tidak memiliki niat mencelakai, dan perbuatannya semata-mata karena kondisi terdesak. Selain itu, telah tercapai perdamaian antara korban dengan tersangka, serta kerugian korban telah diganti,” jelas Yusuf. Senin (25/11/2024).

Kajari Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, sambung Yusuf juga tergerak membantu menyelesaikan kasus ini secara humanis. Ia menggandeng PT Terminal Teluk Lamong melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk memberikan bantuan pendidikan bagi anak-anak Nurul Hudah. Bantuan tersebut diserahkan di Rumah Restorative Justice “Omah Rukun” Kejari Tanjung Perak pada Kamis 21 Nopember 2024.

Baca juga :  Diduga Terlibat Kasus PTSL, Dua Kepala Dusun Ditahan Kejari Sidoarjo

Menurut Yusuf, langkah ini sejalan dengan arahan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yang menekankan pentingnya mengutamakan hati nurani dalam penegakan hukum.

“Keadilan tidak hanya ada dalam teks undang-undang, tetapi juga dalam hati nurani. Kami berupaya hadir di tengah masyarakat untuk menyelesaikan masalah hukum yang sederhana secara humanis,” pungkas Yusuf.

Share to

Related News

Tersandung Kasus Dugaan Pencabulan, Jan ...

by Agu 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Mantan pengurus Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (P...

Digugat PMH, Kuasa Hukum Tergugat Mengac...

by Agu 13 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang melibatkan, Lilik...

Tiga Pejabat Pelindo Nyatakan Pengerjaan...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, tim pen...

PT Java Fortis Corporindo Gugat Mantan D...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa pengadaan lahan kawasan industri di Jombang yang diajukan PT Java ...

Hakim Sebut Saksi Beruntung Tak Terseret...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara angkutan bawang Bombay yang tak sesuai dengan dokumen membuat Said ...

Pengadilan Tinggi Surabaya Perkenalkan S...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.idPengadilan Tinggi Surabaya mulai menerapkan ketentuan baru dalam Kitab Undan...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top