TERKINI

Gelapkan Dana Penjualan Senilai 1,7 Miliar, Dua Karyawan PT Victory Gold Diadili

Jun 12 2025799 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Dua karyawan PT. Victory Gold, Fatahul Nafiah Binti Samsul dan Lita Elindasari Binti Ponari, resmi duduk di kursi pesakitan setelah terbukti melakukan penggelapan dana penjualan perusahaan dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp.1,7 miliar. Rabu (11/6/2025).

PT. Victory Gold yang bergerak di bidang distribusi aksesori kendaraan (otomotif) dan berlokasi di Jl. Simo Hilir Barat 14 No.3, Surabaya, memperkerjakan Fatahul sebagai Admin Pengiriman sejak 2012, dan Lita sebagai Admin Penjualan sejak 2009. Keduanya memiliki tanggung jawab penting dalam alur distribusi dan pencatatan keuangan perusahaan.

Modus operandi keduanya terungkap setelah perusahaan menemukan adanya ketidaksesuaian data penjualan. Fatahul yang menerima nota dan uang tunai dari sopir pengantar barang, seharusnya menyetorkan uang hasil penjualan ke bank keesokan harinya. Namun, ia justru menghubungi Lita setelah menerima dana, dan Lita kemudian menghapus data transaksi dari sistem serta memusnahkan nota warna kuning — dokumen kunci dalam sistem pencatatan PT. Victory Gold.

Dari audit internal yang dilakukan atas perintah Direktur PT. Victory Gold, Erwin Handoko, ditemukan 1.283 nota transaksi yang tidak tercatat dalam pembukuan resmi. Nilai total penjualan dari nota-nota tersebut mencapai Rp 1.758.611.430. Dana tersebut tidak pernah sampai ke bagian keuangan.

Faisal Amir, Marketing PT. Victory Gold, menjadi pemicu terungkapnya kasus ini. Ia mendapat teguran karena salah satu konsumen, Toko Kedungsari Variasi di Sidoarjo, disebut menunggak pembayaran. Namun saat melakukan penagihan, pihak toko menunjukkan bahwa pembayaran senilai Rp 21.195.000 telah dilakukan sesuai nota tanggal 7 Februari 2022. Dari sinilah kecurigaan menguat.

Keduanya akhirnya mengakui perbuatannya dalam surat pernyataan tertanggal 8 April 2022, menyebut bahwa dana hasil penggelapan digunakan untuk membayar pinjaman online dan kepentingan pribadi.

Baca juga :  Sudah Setubuhi Pacar Berkali-kali dan Tak Jadi Dikawin, JPU Dakwa Sentosa Liem Langgar UU TPKS

Fatahul diketahui menerima dana sebesar Rp 879.303.715, sementara Lita menerima Rp 879.306.715. Uang tersebut dibagi melalui pemberian tunai dan transfer bank dari rekening Fatahul di BCA (No. Rekening: 8291057861 dan 8290728836) ke rekening BCA milik Lita (No. Rekening: 6120314805).

Dalam proses hukum, Fatahul telah mengembalikan Rp 609.649.752, masih tersisa Rp 269.655.963. Sedangkan Lita baru mengembalikan Rp 308.308.006 dari total yang diterimanya, menyisakan Rp 571.299.715.

Akibat aksi para terdakwa, PT. Victory Gold mengalami kerugian besar yang ditaksir mencapai Rp 840.653.672.

Atas perbuatannya, Fatahul dan Lita didakwa Jaksa Kejari Surabaya Siska Kristin melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Share to

Related News

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp 83,2 M...

by Apr 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung ...

DPC Peradi Surabaya Dukung Pencalonan Ha...

by Mar 17 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Suasana hangat terasa dalam acara buka puasa bersama yang digelar di Suraba...

Ditanya Soal Nafkah Sewaktu Mediasi, Pem...

by Mar 11 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Upaya damai dalam sengketa harta bersama antara Sora Nadhirah dan mantan su...

PNS Dinas ESDM Kabupaten Bombana Tegaska...

by Mar 10 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan Hermant...

Tak Bayar Nafkah Selama 5 Tahun Pasca Ce...

by Mar 05 2026

Surabaya – Newsweek. Perceraian tak selalu mengakhiri persoalan. Bagi Sora Nadhirah, perpisaha...

Anak Perwira Polisi Jadi Kurir Peredaran...

by Mar 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perdana perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan terdakw...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top